Dalam rangka melaksanakan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 17 Juni 2020 yang salah satu mata acaranya adalah mengenai pembagian dividen tunai final untuk tahun buku 2019 yaitu sebesar Rp55 (lima puluh lima Rupiah) per saham, maka bersama ini diberitahukan kepada seluruh pemegang saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayarannya adalah sebagai berikut:
A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
Keterangan | Tanggal |
---|---|
– Pengumuman jadwal pembagian dividen tunai final di Bursa Efek Indonesia | 19 Juni 2020 |
– Pengumuman jadwal pembagian dividen tunai final di surat kabar Kontan | 19 Juni 2020 |
– Daftar Pemegang Saham (record date) yang berhak atas dividen tunai final | 29 Juni 2020 |
– Pasar regular dan negosiasi:Cum DividenEx Dividen | 25 Juni 202026 Juni 2020 |
– Pasar tunai:Cum DividenEx Dividen | 29 Juni 202030 Juni 2020 |
– Pembagian dividen tunai final | 15 Juli 2020 |
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 29 Juni 2020 pukul 16.15 WIB atau yang disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas dividen.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening.
4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening bank atas nama
Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juni 2020 pukul 16.00 WIB secara tertulis kepada:
Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”) PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28
Jakarta 10210, Indonesia
Telp: +62 21-350 8077 (Hunting)
Fax: +62 21-350 8078
5. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan, menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang dibayarkan.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum dan belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta untuk menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE selambat-lambatnya tanggal 29 Juni 2020 pukul 16.00 WIB. Tanpa dicantumkannya NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan Hukum tersebut, akan dikenakan tarif PPh lebih tinggi 100% dari tarif normal.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 19 Juni 2020
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk.
Direksi