9. PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM MENGENAI JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI 

PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM MENGENAI JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI 

 

Dalam rangka melaksanakan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT  Saratoga Investama Sedaya Tbk. (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada  tanggal 28 April 2021 yang salah satu mata acaranya adalah mengenai pembagian dividen  tunai final untuk tahun buku 2020 yaitu sebesar Rp110 (Seratus Sepuluh Rupiah) per  saham, maka bersama ini diberitahukan kepada seluruh pemegang saham Perseroan  bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayarannya adalah sebagai berikut:

 

A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai: 

Keterangan  Tanggal
– Pengumuman jadwal pembagian dividen tunai final di  Bursa Efek Indonesia 30 April 2021
– Daftar Pemegang Saham (record date) yang berhak atas  dividen tunai final 10 Mei 2021
– Pasar regular dan negosiasi: 

Cum Dividen 

Ex Dividen

6 Mei 2021 

7 Mei 2021

– Pasar tunai: 

Cum Dividen 

Ex Dividen

10 Mei 2021 

11 Mei 2021

– Pembagian dividen tunai final  28 Mei 2021

 

B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai  

  1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak  mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham. 
  2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat  dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 10 Mei 2021 pukul  16.15 WIB atau yang disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas dividen.
  1. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian  Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di  atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI  akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat  dimana para Pemegang Saham membuka rekening.
  1. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak  dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen  dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat  memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening bank atas nama Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 10 Mei 2021 pukul 16.00 WIB  secara tertulis kepada:

 

Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”) 

PT Datindo Entrycom 

Jl. Hayam Wuruk No. 28 

Jakarta 10210, Indonesia 

Telp: +62 21-350 8077 (Hunting

Fax: +62 21-350 8078 

 

  1. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai  tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib  pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan  pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan  DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang  pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang  dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam  bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana  diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak  Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun  2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No.  18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi  sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan  akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang  bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021  tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
  1. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai  tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan  perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan  pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen  tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
  1. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan  pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak  Berganda (P3B) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.  PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak  Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor  Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan  dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan  akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

 

Jakarta, 30 April 2021 

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. 

Direksi

8. PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15”), Direksi PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:

A. Pada :

Hari / Tanggal : Rabu / 28 April 2021
Pukul : 11.00 – 11.15 WIB
Tempat : Menara Karya lantai 17,
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kaveling 1-2, Jakarta 12950.
Mata acara Rapat :  
    Persetujuan atas rencana Pemecahan Nilai Nominal Saham (Stock Split) Perseroan.Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan.Persetujuan atas penggunaan saham treasuri Perseroan untuk Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan.

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

DEWAN KOMISARIS
Komisaris Independen
: Sidharta Utama
DIREKSI
Direktur
: Devin Wirawan

C. Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 2.448.063.898 saham yang memiliki hak suara yang sah atau 90,8744735% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D. Dalam Rapat tersebut Pemegang Saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

E.

Mata Acara 1 : tidak ada pertanyaan/tanggapan
Mata Acara 2 : tidak ada pertanyaan/tanggapan
Mata Acara 3 : tidak ada pertanyaan/tanggapan

F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.

G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :
MATA ACARA 1 :

Setuju Abstain Tidak Setuju
2.448.063.898 suara atau 100% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat Tidak ada Tidak ada

Keputusan Mata Acara I :

  1. Menyetujui untuk melakukan pemecahan nilai nominal saham dengan rasio 1:5, dimana setiap lembar saham dengan nilai nominal Rp100 akan berubah menjadi 5 lembar saham dengan nilai nominal Rp20, dengan rincian perbandingan jumlah dan nilai nominal saham Perseroan sebelum dan setelah pemecahan nilai nominal saham adalah:
    KeteranganSebelum Pemecahan Nilai Nominal SahamSetelah Pemecahan Nilai Nominal SahamNilai NominalRp.100 per sahamRp.20 per sahamJumlah Saham2,712,967,000 lembar13,564,835,000 lembarTotal Modal Ditempatkan dan DisetorRp.271,296,700,000Rp.271,296,700,000
  2. Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengubah Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan, menyatakan kembali susunan pemegang saham Perseroan, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.

MATA ACARA 2:

Setuju Abstain Tidak Setuju
2.448.063.898 suara atau 100% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat Tidak ada Tidak ada

Keputusan Mata Acara II :

  1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan dengan jumlah maksimum sebanyak dua puluh lima juta (25.000.000) lembar saham atau sebesar-besarnya nol koma sembilan dua dua persen (0,922%) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan total biaya sebesar-besarnya Seratus Lima Puluh Miliar Rupiah (Rp. 150.000.000.000).
  2. Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama maupun secara individual, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan keputusan Rapat ini, termasuk menetapkan syarat-syarat pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyatakan kembali susunan pemegang saham Perseroan, menghadap dan/atau hadir di hadapan pejabat yang berwenang dan/atau Notaris untuk menandatangani akta(-akta) yang diperlukan, untuk menyampaikan keterangan-keterangan, untuk membuat dan menandatangani semua dokumen-dokumen yang diperlukan, dan melakukan segala tindakan yang dianggap perlu, tanpa ada yang dikecualikan.

MATA ACARA 3:

Setuju Abstain Tidak Setuju
2.443.081.247 suara atau 99,7964656% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat Tidak ada 4.982.651 suara atau 0,2035344% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat

Keputusan Mata Acara III :
1. Menyetujui untuk mengalokasikan sebanyak-banyaknya enam juta (6.000.000) lembar saham untuk dibagikan kepada karyawan Perseroan di tahun 2021 sebagai pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang atau Long Term Incentive Program (LTIP) Perseroan.

2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil dan/atau melakukan segala tindakan dan segala pengurusan yang diperlukan dan/atau disyaratkan untuk merealisasikan pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang atau Long Term Incentive Program (LTIP) tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jakarta, 30 April 2021
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk.
Board of Directors

7. PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15”), Direksi PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:

A. Pada :

Hari / Tanggal : Rabu / 28 April 2021
Pukul : 10.14 – 10.40 WIB
Tempat : Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kaveling 1-2, Jakarta 12950.
Mata acara Rapat :  
    Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2020 dan
pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2020.Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2020.Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021.Penetapan atas gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi para anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2021.Pelaporan atas hasil pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan.

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

DEWAN KOMISARIS
Komisaris Independen
: Sidharta Utama
DIREKSI
Direktur
: Devin Wirawan

C. Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 2.448.059.098 saham yang memiliki hak suara yang sah atau 90,8742953% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D. Dalam Rapat tersebut Pemegang Saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

E.

Mata Acara 1 : tidak ada pertanyaan/tanggapan
Mata Acara 2 : tidak ada pertanyaan/tanggapan
Mata Acara 3 : tidak ada pertanyaan/tanggapan
Mata Acara 4 : tidak ada pertanyaan/tanggapan
Mata Acara 5 : tidak ada pertanyaan/tanggapan

F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.

G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :
MATA ACARA 1 :

Setuju Abstain Tidak Setuju
2.447.890.198 suara atau 99,9931007% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat 168.900 suara atau 0,0068993% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat Tidak ada

Keputusan Mata Acara I :

  1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2020, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Harry Widjaja, S.E., CPA dari Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja dan Rekan (firma anggota jaringan global KPMG) sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor 00053/2.1005/AU.1/05/1214-1/1/III/2021 tanggal 4 Maret 2021, dengan pendapat “Wajar Tanpa Pengecualian”.
  2. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2020 termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, maka dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2020, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan bukan merupakan tindak pidana.

MATA ACARA 2:

Setuju Abstain Tidak Setuju
2.448.059.098 suara atau 100% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat Tidak ada Tidak ada

Keputusan Mata Acara II :

  1. Menyetujui penggunaan laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas Perseroan untuk tahun buku 2020 sebesar Delapan Triliun Delapan Ratus Dua Puluh Lima Miliar Empat Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah (Rp8.825.428.000.000), untuk hal-hal sebagai berikut:
    • a . Sebesar Lima Miliar Rupiah (Rp5.000.0000.000) disisihkan sebagai cadangan wajib Perseroan;
    • b . Sebesar Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Miliar Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah (Rp298.426.370.000) atau sebesar Seratus Sepuluh Rupiah (Rp110) per lembar saham akan dibayarkan sebagai dividen tunai final kepada para pemegang saham Perseroan; dan
    • c . Sisanya akan dialokasikan untuk menambah saldo laba atau Retained Earning Perseroan.
  2. Menyetujui untuk memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tunai final termaksud, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan jadwal pembayaran, serta untuk melakukan segala tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan pembayaran dividen tunai final sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

MATA ACARA 3:

Setuju Abstain Tidak Setuju
2.444.914.057 suara atau 99,8715292% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat Tidak ada 3.145.041 suara atau 0,1284708% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat

Keputusan Mata Acara III :
1. Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan audit lain yang dibutuhkan Perseroan serta menetapkan honorarium serta persyaratan penunjukan lainnya.

MATA ACARA 4:

Setuju Abstain Tidak Setuju
2.448.059.098 suara atau 100% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat Tidak ada Tidak ada

Keputusan Mata Acara IV :

  1. Dengan memperhatikan saran dan pendapat yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, menetapkan remunerasi bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2021 sebesar-besarnya Lima Belas Miliar Rupiah (Rp 15.000.000.000).
  2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan struktur, kebijakan dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
  3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan sesuai dengan struktur, kebijakan dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

MATA ACARA 5:

Oleh karena hanya bersifat laporan, maka dalam Mata Acara Rapat ini tidak diambil keputusan.

Jakarta, 30 April 2021
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk
Direksi

2. SRTG – Invitation to AGMS EGMS

PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA TBK.
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (RUPST and RUPSLB secara bersama-sama selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 28 April 2021
Waktu : 10.00 WIB – selesai
Tempat : Menara Karya, Lantai 17
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2
Jakarta 12950

Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:

RUPST
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan untuk tahun buku 2020 dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2020.

Penjelasan:

Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan meminta persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) ataskinerja Perseroan pada tahun 2020 dan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris selama tahun 2020, yang telah dimuat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2020, sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UUPT”) jo. Pasal 10 ayat (4) huruf a dan b jo. Pasal 22 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan.

2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2020.

Penjelasan:

Pada mata acara ini, Perseroan akan menyampaikan rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2020, sesuai dengan Pasal 70 dan 71 UUPT dan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan.

3. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021.

Penjelasan:

Mengingat penunjukkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik masih dalam proses oleh Dewan Komisaris Perseroan, maka Direksi Perseroan mengusulkan untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan masukan dan usulan dari Komite Audit, untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan audit lain yang dibutuhkan Perseroan, sesuai dengan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

4. Persetujuan atas penetapan gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi para anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2021.

Penjelasan:

Pada mata acara ini, Dewan Komisaris Perseroan akan merekomendasikan kepada RUPS untuk menyetujui hal-hal sebagai berikut:(i) Jumlah maksimal remunerasi untuk seluruh anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2021, dengan memperhatikan saran dan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan;(ii) Pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan rincian pembagian jumlah remunerasi kepada masing-masing anggota Dewan Komisaris, dengan memperhatikan saran dan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; dan(iii) Pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menentukan jumlah gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lain kepada anggota Direksi untuk tahun buku 2021,

sesuai dengan Pasal 96 dan 113 UUPT jo. Pasal 16 ayat (14) dan Pasal 19 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan.

5. Pelaporan atas hasil pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan.

Penjelasan:

Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan melaporkan kepada Para Pemegang Saham hasil pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang oleh Perseroan untuk tahun 2020. Mata acara ini tidak memerlukan persetujuan RUPS.
melakukan pembelian kembali atas saham Perseroan, untuk kemudian disetujui oleh RUPS, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 30/2017”). Informasi sehubungan dengan rencana pembelian kembali saham ini telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 22 Maret 2021.

RUPSLB

1. Persetujuan atas rencana pemecahan nilai nominal saham (Stock Split) Perseroan.

Penjelasan:

Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana Perseroan untuk melakukan pemecahan nilai nominal saham (Stock Split) Perseroan. Adapun rasio Pemecahan Nilai Nominal Saham (Stock Split) yang diusulkan adalah:
1 Saham dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham.
menjadi
1 Saham dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham.

2. Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan.

Penjelasan:

Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali atas saham Perseroan, untuk kemudian disetujui oleh RUPS, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 30/2017”). Informasi sehubungan dengan rencana pembelian kembali saham ini telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 22 Maret 2021.

3. Persetujuan atas penggunaan saham treasuri Perseroan untuk Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan.

Penjelasan:

Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana Perseroan untuk menggunakan saham dalam treasuri yang berasal dari pembelian kembali saham untuk Program Insentif Jangka Panjang untuk periode Juli 2020 hingga April 2021, untuk kemudian disetujui oleh RUPS, sesuai dengan POJK 30/2017.

CATATAN PENTING:

Sebagai langkah preventif dan/atau pencegahan penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID-19), Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk mengikuti arahan dari Pemerintah Republik Indonesia dengan melakukan Social Distancing dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Perseroan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:

1. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 5 April 2021 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan dan/atau Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 5 April 2021.

2. Para Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum masuk dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasa mereka yang sah yang akan menghadiri Rapat, wajib untuk memperlihatkan asli Surat Kolektif Saham atau menyerahkan fotokopinya dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti jati diri lainnya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Sedangkan Para Pemegang Saham yang sahamnya telah masuk kedalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasa mereka yang sah yang akan menghadiri Rapat diwajibkan untuk menyerahkan asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat dan fotokopi KTP atau bukti jati diri lainnya.

3. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap perkembangan kondisi terkini terkait pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan mematuhi ketentuan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) serta peraturan terkait lainnya, Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat untuk menguasakan kehadirannya melalui pemberian kuasa termasuk pengambilan suara serta penyampaian pertanyaan dengan ketentuan sebagai berikut:a. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa kepada Pemegang Saham yaitu Surat Kuasa Konvensional yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.saratoga-investama.com atau melalui e-Proxy yang dapat diakses secara elektronik di platform eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id/.– Surat Kuasa Konvensional – formulir surat kuasa yang mencakup pemilihan suara serta pertanyaan atas setiap mata acara Rapat. Surat Kuasa yang telah dilengkapi dan ditanda tangani oleh Pemegang Saham berikut dengan dokumen pendukungnya disampaikan kepada Perseroan paling lambat pada tanggal 21 April 2021 pukul 16.00 WIB melalui email ke corporate.secretary@saratoga-investama.com.– E-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari Pemegang Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik. Penerima Kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan. Informasi mengenai penerima kuasa independen yang ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui situs web Perseroan www.saratoga-investama.com.b. Wakil Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (“Pemegang Saham Badan Hukum”) wajib menyerahkan:– Fotokopi Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku; dan– Dokumen pengangkatan para anggota direksi yang menjabat,
kepada Perseroan melalui email ke corporate.secretary@saratoga-investama.com paling lambat pada tanggal 21 April 2021 pukul 16.00 WIB.

4. Dalam hal Pemegang Saham menghadiri Rapat secara langsung, wewenang penerima kuasa untuk memberikan suara dinyatakan batal.

5. Perseroan menyediakan bahan-bahan acara Rapat pada setiap mata acara Rapat melalui situs web Perseroan www.saratoga-investama.com dan situs web KSEI https://akses.ksei.co.id/ yang telah tersedia bagi Para Pemegang Saham sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan RUPS diselenggarakan.

6. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 3) di atas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.

7. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Pemanggilan Rapat berlaku sebagai undangan resmi kepada Para Pemegang Saham Perseroan.

8. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara langsung dalam Rapat, maka akan diberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat dalam rangka penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), sebagai berikut:a. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang datang ke tempat Rapat wajib menggunakan masker.b. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham dimohon melakukan Thermal Check di lokasi yang disediakan oleh pengelola gedung sebelum memasuki tempat Rapat, dan apabila tidak memenuhi protokol kesehatan pengelola gedung maka tidak diperkenankan masuk ke tempat Rapat.c. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham dengan gangguan kesehatan flu/batuk/pilek/demam/nyeri tenggorokan/sesak napas tidak diperkenankan masuk ke tempat Rapat.d. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat wajib melengkapi Formulir Deklarasi Kesehatan yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.saratoga-investama.com dan kemudian menyerahkannya kepada petugas sebelum memasuki tempat Rapat. Apabila tidak memenuhi persyaratan yang tertera pada Formulir Deklarasi Kesehatan maka tidak diperkenankan masuk ke tempat Rapat.e. Rapat ini menerapkan kebijakan physical distancing dengan dalam rentang paling sedikit 1,5 meter.f. Para peserta Rapat dihimbau untuk tidak berjabat tangan atau dengan cara lain bersentuhan kulit secara langsung.

9. Dalam rangka penanganan dan pengendalian terpadu untuk menanggulangi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta, Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, laporan tahunan cetak maupun cinderamata kepada Pemegang Saham yang menghadiri Rapat.

10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

Jakarta, 6 April 2021
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk.
Direksi

1. Pengumuman – RUPST RUPSLB SRTG – 22 Maret 2021

PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 28 April 2021.

Tempat penyelenggaraan, waktu dan agenda Rapat akan disampaikan melalui pemanggilan Rapat yang akan diumumkan pada hari Selasa, tanggal 6 April 2021 dalam situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) dan situs web Perseroan (www.saratoga-investama.com).

Pemegang saham yang berhak hadir dan/atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin, tanggal 5 April 2021 atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham pada hari Senin, tanggal 5 April 2021.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, usul – usul dari para pemegang saham Perseroan harus dimasukkan dalam mata acara Rapat apabila memenuhi syarat – syarat sebagai berikut:

1. diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan oleh seorang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah; dan

2. usul tersebut telah diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan Rapat, yaitu selambat-lambatnya pada hari Senin, 29 Maret 2021.

Jakarta, 22 Maret 2021
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk
Direksi