2. SRTG – Invitation to AGMS EGMS

PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA TBK.
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (RUPST and RUPSLB secara bersama-sama selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 28 April 2021
Waktu : 10.00 WIB – selesai
Tempat : Menara Karya, Lantai 17
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2
Jakarta 12950

Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:

RUPST
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan untuk tahun buku 2020 dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2020.

Penjelasan:

Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan meminta persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) ataskinerja Perseroan pada tahun 2020 dan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris selama tahun 2020, yang telah dimuat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2020, sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UUPT”) jo. Pasal 10 ayat (4) huruf a dan b jo. Pasal 22 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan.

2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2020.

Penjelasan:

Pada mata acara ini, Perseroan akan menyampaikan rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2020, sesuai dengan Pasal 70 dan 71 UUPT dan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan.

3. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021.

Penjelasan:

Mengingat penunjukkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik masih dalam proses oleh Dewan Komisaris Perseroan, maka Direksi Perseroan mengusulkan untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan masukan dan usulan dari Komite Audit, untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan audit lain yang dibutuhkan Perseroan, sesuai dengan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

4. Persetujuan atas penetapan gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi para anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2021.

Penjelasan:

Pada mata acara ini, Dewan Komisaris Perseroan akan merekomendasikan kepada RUPS untuk menyetujui hal-hal sebagai berikut:(i) Jumlah maksimal remunerasi untuk seluruh anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2021, dengan memperhatikan saran dan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan;(ii) Pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan rincian pembagian jumlah remunerasi kepada masing-masing anggota Dewan Komisaris, dengan memperhatikan saran dan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; dan(iii) Pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menentukan jumlah gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lain kepada anggota Direksi untuk tahun buku 2021,

sesuai dengan Pasal 96 dan 113 UUPT jo. Pasal 16 ayat (14) dan Pasal 19 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan.

5. Pelaporan atas hasil pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan.

Penjelasan:

Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan melaporkan kepada Para Pemegang Saham hasil pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang oleh Perseroan untuk tahun 2020. Mata acara ini tidak memerlukan persetujuan RUPS.
melakukan pembelian kembali atas saham Perseroan, untuk kemudian disetujui oleh RUPS, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 30/2017”). Informasi sehubungan dengan rencana pembelian kembali saham ini telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 22 Maret 2021.

RUPSLB

1. Persetujuan atas rencana pemecahan nilai nominal saham (Stock Split) Perseroan.

Penjelasan:

Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana Perseroan untuk melakukan pemecahan nilai nominal saham (Stock Split) Perseroan. Adapun rasio Pemecahan Nilai Nominal Saham (Stock Split) yang diusulkan adalah:
1 Saham dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham.
menjadi
1 Saham dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham.

2. Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan.

Penjelasan:

Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali atas saham Perseroan, untuk kemudian disetujui oleh RUPS, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 30/2017”). Informasi sehubungan dengan rencana pembelian kembali saham ini telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 22 Maret 2021.

3. Persetujuan atas penggunaan saham treasuri Perseroan untuk Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan.

Penjelasan:

Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana Perseroan untuk menggunakan saham dalam treasuri yang berasal dari pembelian kembali saham untuk Program Insentif Jangka Panjang untuk periode Juli 2020 hingga April 2021, untuk kemudian disetujui oleh RUPS, sesuai dengan POJK 30/2017.

CATATAN PENTING:

Sebagai langkah preventif dan/atau pencegahan penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID-19), Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk mengikuti arahan dari Pemerintah Republik Indonesia dengan melakukan Social Distancing dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Perseroan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:

1. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 5 April 2021 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan dan/atau Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 5 April 2021.

2. Para Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum masuk dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasa mereka yang sah yang akan menghadiri Rapat, wajib untuk memperlihatkan asli Surat Kolektif Saham atau menyerahkan fotokopinya dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti jati diri lainnya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Sedangkan Para Pemegang Saham yang sahamnya telah masuk kedalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasa mereka yang sah yang akan menghadiri Rapat diwajibkan untuk menyerahkan asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat dan fotokopi KTP atau bukti jati diri lainnya.

3. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap perkembangan kondisi terkini terkait pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan mematuhi ketentuan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) serta peraturan terkait lainnya, Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat untuk menguasakan kehadirannya melalui pemberian kuasa termasuk pengambilan suara serta penyampaian pertanyaan dengan ketentuan sebagai berikut:a. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa kepada Pemegang Saham yaitu Surat Kuasa Konvensional yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.saratoga-investama.com atau melalui e-Proxy yang dapat diakses secara elektronik di platform eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id/.– Surat Kuasa Konvensional – formulir surat kuasa yang mencakup pemilihan suara serta pertanyaan atas setiap mata acara Rapat. Surat Kuasa yang telah dilengkapi dan ditanda tangani oleh Pemegang Saham berikut dengan dokumen pendukungnya disampaikan kepada Perseroan paling lambat pada tanggal 21 April 2021 pukul 16.00 WIB melalui email ke corporate.secretary@saratoga-investama.com.– E-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari Pemegang Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik. Penerima Kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan. Informasi mengenai penerima kuasa independen yang ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui situs web Perseroan www.saratoga-investama.com.b. Wakil Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (“Pemegang Saham Badan Hukum”) wajib menyerahkan:– Fotokopi Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku; dan– Dokumen pengangkatan para anggota direksi yang menjabat,
kepada Perseroan melalui email ke corporate.secretary@saratoga-investama.com paling lambat pada tanggal 21 April 2021 pukul 16.00 WIB.

4. Dalam hal Pemegang Saham menghadiri Rapat secara langsung, wewenang penerima kuasa untuk memberikan suara dinyatakan batal.

5. Perseroan menyediakan bahan-bahan acara Rapat pada setiap mata acara Rapat melalui situs web Perseroan www.saratoga-investama.com dan situs web KSEI https://akses.ksei.co.id/ yang telah tersedia bagi Para Pemegang Saham sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan RUPS diselenggarakan.

6. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 3) di atas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.

7. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Pemanggilan Rapat berlaku sebagai undangan resmi kepada Para Pemegang Saham Perseroan.

8. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara langsung dalam Rapat, maka akan diberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat dalam rangka penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), sebagai berikut:a. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang datang ke tempat Rapat wajib menggunakan masker.b. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham dimohon melakukan Thermal Check di lokasi yang disediakan oleh pengelola gedung sebelum memasuki tempat Rapat, dan apabila tidak memenuhi protokol kesehatan pengelola gedung maka tidak diperkenankan masuk ke tempat Rapat.c. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham dengan gangguan kesehatan flu/batuk/pilek/demam/nyeri tenggorokan/sesak napas tidak diperkenankan masuk ke tempat Rapat.d. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat wajib melengkapi Formulir Deklarasi Kesehatan yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.saratoga-investama.com dan kemudian menyerahkannya kepada petugas sebelum memasuki tempat Rapat. Apabila tidak memenuhi persyaratan yang tertera pada Formulir Deklarasi Kesehatan maka tidak diperkenankan masuk ke tempat Rapat.e. Rapat ini menerapkan kebijakan physical distancing dengan dalam rentang paling sedikit 1,5 meter.f. Para peserta Rapat dihimbau untuk tidak berjabat tangan atau dengan cara lain bersentuhan kulit secara langsung.

9. Dalam rangka penanganan dan pengendalian terpadu untuk menanggulangi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta, Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, laporan tahunan cetak maupun cinderamata kepada Pemegang Saham yang menghadiri Rapat.

10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

Jakarta, 6 April 2021
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk.
Direksi