Klik tautan untuk unduh dokumen:
10. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk No. 161 tanggal 21 April 2022
Klik tautan untuk unduh dokumen:
9. PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM MENGENAI JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Dalam rangka melaksanakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 21 April 2022 yang salah satu keputusannya adalah mengenai pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2021 yaitu sebesar Rp60 (Enam Puluh Rupiah) per saham, maka bersama ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayarannya adalah sebagai berikut:
A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
Keterangan |
Tanggal |
Penyampaian laporan jadwal pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada Bursa Efek Indonesia | 25 April 2022 |
Tanggal pencatatan (record date) saham dalam Daftar Pemegang Saham untuk penetapan
hak pemegang saham guna menerima dividen tunai |
11 Mei 2022 |
Pasar regular dan negosiasi:
· Cum Dividen · Ex Dividen |
9 Mei 2022 10 Mei 2022 |
Pasar tunai:
· Cum Dividen · Ex Dividen |
11 Mei 2022 12 Mei 2022 |
Pembagian dividen tunai | 13 Mei 2022 |
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
- Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
- Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 11 Mei 2022 pukul 16.15 WIB atau yang disebut sebagai Record Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai.
- Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening.
- Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening bank atas nama Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 11 Mei 2022 pukul 16.00 WIB secara tertulis kepada:
Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28
Jakarta 10210, Indonesia
Telp: +62 21-350 8077 (Hunting)
Fax: +62 21-350 8078
- Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
- Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
- Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 25 April 2022
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk
Direksi
8. PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15”), Direksi PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:
A. Pada:
Hari / Tanggal | : | Kamis / 21 April 2022 |
Pukul | : | 12.10 WIB – 12.23 WIB |
Tempat | : | Menara Karya lantai 17, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kaveling 1-2, Jakarta 12950. |
Meeting Agenda | : |
|
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris | : | Edwin Soeryadjaya |
Komisaris | : | Indra Cahya Uno |
Komisaris Independen | : | Sidharta Utama |
Komisaris Independen | : | Anangga W. Roosdiono |
DIREKSI
Presiden Direktur | : | Michael William P. Soeryadjaya |
Direktur | : | Lany Djuwita Wong |
Direktur | : | Devin Wirawan |
C. Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 12.602.396.045 saham yang memiliki hak suara yang sah atau 93,3700152% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Dalam Rapat tersebut Pemegang Saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
E.
Mata Acara 1 | : | tidak ada pertanyaan/tanggapan |
Mata Acara 2 | : | tidak ada pertanyaan/tanggapan |
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.
G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :
MATA ACARA 1 :
Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
12.598.790.645 suara atau 99,97% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 3.604.500 suara atau 0,02% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 900 suara atau 0,0000071% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat |
Keputusan Mata Acara I:
-
- Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan dengan jumlah maksimum sebanyak Empat Puluh Lima Juta (45.000.000) lembar saham atau sebesar-besarnya nol koma nol tiga tiga persen (0.33%) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan total biaya sebesar-besarnya Seratus Lima Puluh Miliar Rupiah (Rp. 150.000.000.000).
- Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama maupun secara individual, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan keputusan Rapat ini, termasuk menetapkan syarat-syarat pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyatakan kembali susunan pemegang saham Perseroan, menghadap dan/atau hadir di hadapan pejabat yang berwenang dan/atau Notaris untuk menandatangani akta(-akta) yang diperlukan, untuk menyampaikan keterangan-keterangan, untuk membuat dan menandatangani semua dokumen-dokumen yang diperlukan, dan melakukan segala tindakan yang dianggap perlu, tanpa ada yang dikecualikan.
MATA ACARA 2:
Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
12.456.503.190 suara atau 98,84% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 34.800 suara atau 0,0002761% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 145.858.055 suara atau 1,15% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat |
Keputusan Mata Acara II:
- Menyetujui untuk mengalokasikan sebanyak-banyaknya Dua Puluh Juta (20.000.000) lembar saham untuk dibagikan kepada karyawan Perseroan di tahun 2022 sebagai pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang atau Long Term Incentive Program Perseroan.
- Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil dan/atau melakukan segala tindakan dan segala pengurusan yang diperlukan dan/atau disyaratkan untuk merealisasikan pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang atau Long Term Incentive Program tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 22 April 2022
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk
Direksi
7. PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15”), Direksi PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:
A. Pada:
Hari / Tanggal | : | Kamis / 21 April 2022 |
Pukul | : | 11.27 WIB – 12.03 WIB |
Tempat | : | Menara Karya lantai 17, Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 Kaveling 1-2, Jakarta 12950. |
Mata acara Rapat | : | |
|
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris | : | Edwin Soeryadjaya |
Komisaris | : | Indra Cahya Uno |
Komisaris Independen | : | Sidharta Utama |
Komisaris Independen | : | Anangga W. Roosdiono |
DIREKSI
Presiden Direktur | : | Michael Soeryadjaya |
Direktur | : | Lany Djuwita Wong |
Direktur | : | Devin Wirawan |
C. Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 12.603.950.645 saham yang memiliki hak suara yang sah atau 93,38% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Dalam Rapat tersebut Pemegang Saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
E.
Mata Acara 1 | : | tidak ada pertanyaan/tanggapan |
Mata Acara 2 | : | tidak ada pertanyaan/tanggapan |
Mata Acara 3 | : | tidak ada pertanyaan/tanggapan |
Mata Acara 4 | : | tidak ada pertanyaan/tanggapan |
Mata Acara 5 | : | tidak ada pertanyaan/tanggapan |
Mata Acara 6 | : | tidak ada pertanyaan/tanggapan |
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.
G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :
MATA ACARA 1:
Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
12.591.709.945 suara atau 99,90% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 12.153.700 suara atau 0,09% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 87.000 suara atau 0,0006903% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat |
Keputusan Mata Acara 1:
-
-
- Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2021, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Harry Widjaja, S.E., CPA dari Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja dan Rekan (firma anggota jaringan global KPMG) sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor 00039/2.1005/AU.1/05/1214-2/III/2022 tanggal 10 Maret 2022 dengan pendapat “Wajar Tanpa Pengecualian”.
- Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2021 termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, maka dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2021, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan bukan merupakan tindak pidana.
-
MATA ACARA 2:
Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
12.602.258.145 suara atau 99,98% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 1.605.500 suara atau 0,01% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 87.000 suara atau 0,0006903% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat |
Keputusan Mata Acara 2:
-
-
- Menyetujui penggunaan laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas Perseroan untuk tahun buku 2021 sebesar Dua Puluh Empat Triliun Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah (Rp24.889.900.000.000), untuk hal-hal sebagai berikut:
- sebesar Lima Miliar Rupiah (Rp5.000.0000.000) disisihkan sebagai cadangan wajib Perseroan;
- sebesar Delapan Ratus Tiga Belas Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah (Rp 813.890.100.000) atau sebesar Enam Puluh Rupiah (Rp 60) per lembar saham akan dibayarkan sebagai dividen tunai final kepada para pemegang saham Perseroan; dan
- sisanya akan dialokasikan untuk menambah saldo laba atau Retained Earning Perseroan.
- Menyetujui penggunaan laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas Perseroan untuk tahun buku 2021 sebesar Dua Puluh Empat Triliun Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah (Rp24.889.900.000.000), untuk hal-hal sebagai berikut:
-
-
-
- Menyetujui untuk memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tunai final termaksud, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan jadwal pembayaran, serta untuk melakukan segala tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan pembayaran dividen tunai final sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
-
MATA ACARA 3:
Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
12.577.201.790 suara atau 99,78% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 1.609.900 suara atau 0,01% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 25.138.955 suara atau 0,19% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat |
Keputusan Mata Acara 3:
- Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan audit lain yang dibutuhkan Perseroan serta menetapkan honorarium serta persyaratan penunjukan lainnya dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat menjalankan tugasnya karena alasan apapun, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit.
MATA ACARA 4:
Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
12.602.256.945 suara atau 99,98% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 1.605.500 suara atau 0,01% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 88.200 suara atau 0,0006998% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat |
Keputusan Mata Acara 4:
-
-
- Dengan memperhatikan saran dan pendapat yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, menetapkan remunerasi bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2022 sebesar-besarnya Lima Belas Miliar Rupiah (Rp 15.000.000.000).
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan sesuai dengan struktur, kebijakan dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, dengan memperhatikan saran dan pendapat yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
-
MATA ACARA 5:
Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
12.567.129.034 suara atau 99,70% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 5.913.100 suara atau 0,04% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 30.908.511 suara atau 0,24% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat |
Keputusan Mata Acara 5:
- Menyetujui berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
- Menyetujui mengangkat kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2022 sampai dengan habisnya periode jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2025 dengan susunan sebagai berikut:
Presiden Direktur | : | Michael William P. Soeryadjaya |
Direktur | : | Lany Djuwita Wong |
Direktur | : | Devin Wirawan |
Presiden Komisaris | : | Edwin Soeryadjaya |
Komisaris | : | Joyce Soeryadjaya Kerr |
Komisaris | : | Indra Cahya Uno |
Komisaris Independen | : | Sidharta Utama |
Komisaris Independen | : | Anangga W. Roosdiono |
- Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak subsitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan Keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan pemberitahuan atas pengangkatan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir dihadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau papat dijalankan untuk dapat terealisasinya/terwujudnya Keputusan Rapat.
MATA ACARA 6:
Oleh karena hanya bersifat laporan, maka dalam Mata Acara Rapat ini tidak diambil keputusan.
Jakarta, 22 April 2022
PT SARATOGA NVESTAMA SEDAYA Tbk
Direksi
6. SRTG- SURAT PERNYATAAN KESEHATAN 2022
Klik tautan untuk download :
5. TATA TERTIB & PROSEDUR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN & LUAR BIASA PT Saratoga Investama Sedaya Tbk
Klik tautan untuk unduh :
4. Surat Kuasa RUPST RUPSLB SRTG 21 April 2022
Klik tautan untuk unduh :
3. MATERI RUPST LB 21 APRIL 2022-BAHASA
Klik tautan untuk unduh :
2. SRTG – Panggilan RUPST LB 21 April 2022
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA TBK
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (RUPST and RUPSLB secara bersama-sama selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada:
Hari/Tanggal | Kamis, 21 April 2022 |
Waktu | 11.00 WIB – Selesai |
Tempat | Menara Karya, Lantai 17 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2 Jakarta 12950 |
Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
RUPST
1 . Persetujuan atas Laporan Tahunan untuk tahun buku 2021 dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2021.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan meminta persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) atas kinerja Perseroan pada tahun 2021 dan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris selama tahun 2021, yang telah imuat
dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2021, sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perucmdndang-undangan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UUPT”) jo. Pasal 10 ayat (4) huruf a dan b jo. Pasal 22 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan.
2 . Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2021.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2021, sesuai dengan Pasal 70 dan 71 UUPT dan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan.
3. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022.
Penjelasan:
Mengingat penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik masih dalam proses oleh Dewan Komisaris Perseroan, maka Direksi Perseroan mengusulkan untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan
masukan dan usulan dari Komite Audit, untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan audit lain yang dibutuhkan Perseroan,
sesuai dengan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
4. Persetujuan atas penetapan gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi para anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2022.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan meminta kepada RUPS untuk menyetujui hal-hal sebagai berikut:
- Jumlah maksimal remunerasi untuk seluruh anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2022, dengan memperhatikan saran dan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; dan
- Pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menentukan jumlah gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lain kepada anggota Direksi untuk tahun buku 2022,
sesuai dengan Pasal 96 dan 113 UUPT jo. Pasal 16 ayat (14) dan Pasal 19 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan.
5. Persetujuan atas pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2022 sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2025.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, sehubungan dengan persetujuan atas pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang berakhir masa jabatannya pada penutupan RUPST ini. Pemegang saham mengusulkan untuk mengangkat kembali seluruh Direksi dan Dewan Komisaris untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPST tahun 2022 sampai dengan penutupan RUPST tahun 2025 sehubungan dengan Pasal 16 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
6. Report on the implementation result of the Long Term Incentive Program of the Company.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan melaporkan kepada para Pemegang Saham hasil pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang oleh Perseroan untuk tahun 2021. Mata acara ini tidak memerlukan persetujuan RUPS.
RUPSLB
1. Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali atas saham Perseroan, untuk kemudian disetujui oleh RUPS, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2017 tentang
Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 30/2017”). Informasi sehubungan dengan rencana pembelian kembali saham ini telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 15 Maret 2022.
2. Persetujuan atas penggunaan saham treasuri Perseroan untuk Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana Perseroan untuk menggunakan saham treasuri Perseroan yang berasal dari pembelian kembali saham Perseroan. Saham treasuri Perseroan tersebut akan digunakan untuk Program Insentif
Jangka Panjang Perseroan yang akan dibagikan sejak tanggal penutupan RUPSLB tahun 2022 sampai RUPSLB tahun 2023.
CATATAN PENTING:
1. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 29 Maret 2022 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Datindo
Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan dan/atau Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di KSEI pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 29 Maret 2022.
2. Kehadiran para Pemegang Saham dalam Rapat yang dilakukan secara elektronik dilakukan melalui fasilitas eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/.
3. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap perkembangan kondisi terkini terkait pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan mematuhi ketentuan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) serta peraturan terkait lainnya, Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan mengimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa atas kehadiran dan pengambilan suaranya (baik secara elektronik melalui eASY.KSEI atau secara tertulis) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
- a. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa kepada Pemegang Saham yaitu Surat Kuasa Konvensional yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.saratogainvestama. com atau melalui e-Proxy yang dapat diakses secara elektronik di
fasilitas/platform eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/. - – Surat Kuasa Konvensional – Pemegang Saham dapat mengunduh draf surat kuasa dalam situs web Perseroan www.saratoga-investama.com. Surat kuasa asli yang telah dilengkapi dan ditandatangani diatas materai Rp10.000,-, dikirimkan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom di Jalan Hayam Wuruk No. 28, RT.14/RW.1, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, Jakarta 10120 (“Datindo”) paling lambat pada tanggal 18 April 2022 pukul 16.00 WIB.
- – E-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari Pemegang Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik. Penerima Kuasa yang tersedia di fasilitas eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan. Informasi mengenai penerima kuasa independen yang ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui situs web Perseroan www.saratoga-investama.com.
- b. Wakil Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (“Pemegang Saham Badan Hukum”) wajib menyerahkan:
- – Salinan Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku; dan
- – Dokumen pengangkatan para anggota direksi yang menjabat, kepada Datindo paling lambat pada tanggal 18 April 2022 pukul 16.00 WIB.
- a. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa kepada Pemegang Saham yaitu Surat Kuasa Konvensional yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.saratogainvestama. com atau melalui e-Proxy yang dapat diakses secara elektronik di
4. Perseroan menyediakan bahan-bahan mata acara Rapat melalui situs web Perseroan www.saratoga-investama.com dan situs web KSEI (Fasilitas eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/) dan telah tersedia bagi para Pemegang Saham sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan Rapat diselenggarakan.
5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui fasilitas eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir (3) di atas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
6. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Pemanggilan Rapat berlaku sebagai undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan.
7. Pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik, wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang akan diberlakukan Perseroan secara ketat sebagai berikut:
-
- (i) pada saat kedatangan di gedung tempat penyelenggaraan Rapat:
- * wajib memperlihatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan menyerahkan Surat Keterangan Uji Tes Rapid Antigen atau Tes Swab PCR Covid-19 atas nama dirinya yang menunjukkan hasil negatif dari dokter rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan tanggal tes 1 (satu) hari sebelum tanggal Rapat (untuk Tes Rapid Antigen) dan 2 (dua) hari sebelum tanggal Rapat (untuk Tes Swab PCR);
- * wajib menyerahkan formulir deklarasi kesehatan yang telah diisi dengan informasi kesehatan dan perjalanannya. Formulir Deklarasi Kesehatan dapat diperoleh di situs web Perseroan www.saratoga-investama.com ; dan.
- wajib mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan (termasuk pemeriksaan suhu tubuh, dsb.), baik yang akan dilakukan oleh Perseroan maupun manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat
- (ii) setiap saat selama berada di area gedung tempat penyelenggaraan Rapat dan selama Rapat berlangsung:
- * wajib menggunakan masker 3 ply secara benar; dan
- * wajib menerapkan kebijakan physical distancing sesuai arahan Perseroan dan manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat.
- (iii) wajib segera meninggalkan gedung tempat penyelenggaraan Rapat setelah Rapat selesai.
8. Pemegang saham atau kuasanya yang tidak sehat, khususnya memiliki/merasakan gejala terinfeksi COVID-19 (seperti batuk, demam, dan/atau flu, dsb), tidak diperkenankan menghadiri Rapat.
9. Perseroan berhak untuk melarang pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri atau berada dalam ruang Rapat dan/atau gedung tempat penyelenggaraan Rapat dalam hal pemegang saham atau kuasanya tidak memenuhi protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana dijelaskan di atas.
10. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu pada kondisi perkembangan terkini terkait penanganan untuk mencegah penyebaran wabah
COVID-19.
Jakarta, 30 Maret 2022
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk
Direksi