PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN & LUAR BIASA PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk. (“Perseroan”) (id translation)

Direksi Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (selanjutnya RUPST dan RUPSLB bersama-sama disebut “Rapat”) pada hari Rabu, 15 Juni 2016 pukul 10.29 – 11.29 WIB untuk RUPST dan pukul 11.33 – 11.53 WIB untuk RUPSLB di Adaro Institute, Tempo Scan Tower Lantai 29, Jl. HR Rasuna Said Kav. 3-4, Jakarta Selatan 12950, Indonesia, dengan Ringkasan Risalah Rapat sebagai berikut:

  1. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada Rapat
    Dewan KomisarisEdwin SoeryadjayaPresiden KomisarisIndra Cahya UnoKomisarisSidharta UtamaKomisaris IndependenAnangga W. RoosdionoKomisaris IndependenDireksiMichael William P. SoeryadjayaPresiden DirekturAndi EsfandiariDirekturNgo, Jerry GoDirektur Independen 
  2. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
    1. Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
    2. Adapun RUPST dan RUPSLB telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang sah berjumlah 2.520.116.700 (dua miliar lima ratus dua puluh juta seratus enam belas ribu tujuh ratus) saham atau sebesar 92,94% (sembilan puluh dua koma sembilan empat persen) dari 2.711.544.300 (dua miliar tujuh ratus sebelas juta lima ratus empat puluh empat ribu tiga ratus) saham, yang merupakan hasil pengurangan dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakan RUPST, yaitu sejumlah 2.712.967.000 (dua miliar tujuh ratus dua belas juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu) saham dengan saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan yaitu sejumlah 1.422.700 (satu juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus) saham. .
  3. Mata Acara Rapat
    RUPST dilaksanakan dengan mata acara sebagai berikut:
    1. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2015.
    2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2015.
    3. Penetapan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2016.
    4. Penetapan gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2016.
    5. Pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
    6. Laporan Direksi mengenai realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Saham.
    7. Laporan Direksi mengenai hasil pelaksanaan Management and Employee Stock Options Program (MESOP).
    RUPSLB dilaksanakan dengan mata acara sebagai berikut:
    1. Persetujuan penghapusan program Management and Employee Stock Option Program (MESOP).
    2. Persetujuan rencana pembelian kembali saham Perseroan.
    3. Persetujuan pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang atau Long Term Incentive (LTI).
  4. Kesempatan Tanya JawabSebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap agenda Rapat. Pada seluruh mata acara RUPST dan RUPSLB, tidak terdapat pertanyaan dari Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham.
  5. Mekanisme Pengambilan KeputusanSesuai dengan Pasal 12 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, semua keputusan Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara.
  6. Hasil Pengambilan Keputusan
    Hasil pengambilan keputusan RUPST adalah sebagai berikut:Mata AcaraMusyawarah untuk MufakatSetujuAbstainTidak SetujuPertamaTercapai2.520.116.700 saham atau 100% dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat.Tidak adaTidak adaKeduaTidak Tercapai2.502.617.100 saham atau 99,31% dari jumlah suara yang hadir dalam RapatTidak ada17.499.600 saham atau 0,69% dari jumlah suara yang hadir dalam RapatKetigaTercapai2.520.116.700 saham atau 100% dari jumlah suara yang hadir dalam RapatTidak adaTidak adaKeempatTidak Tercapai2.502.617.100 saham atau 99,31% dari jumlah suara yang hadir dalam RapatTidak ada17.499.600 saham atau 0,69% dari jumlah suara yang hadir dalam RapatKelimaTidak Tercapai2.520.066.700 saham atau 99,998% dari jumlah suara yang hadir dalam RapatTidak ada50.000 saham atau 0,002% dari jumlah suara yang hadir dalam RapatCatatan: Mata acara Keenam dan Ketujuh Rapat hanya bersifat laporan sehingga tidak dilakukan pengambilan keputusan dan/atau pemungutan suara.Hasil pengambilan keputusan RUPSLB adalah sebagai berikut:Mata AcaraMusyawarah untuk MufakatSetujuAbstainTidak SetujuPertamaTidak Tercapai2.520.066.700 saham atau 99,998% dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat.Tidak ada50.000 saham atau 0,002% dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat.KeduaTercapai2.520.116.700 saham atau 100% dari jumlah suara yang hadir dalam RapatTidak adaTidak adaKetigaTidak Tercapai2.502.567.100 saham atau 99,3% dari jumlah suara yang hadir dalam RapatTidak ada17.549.600 saham atau 0,7% dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat 
  7. Keputusan Rapat
    Adapun keputusan yang diambil dalam RUPST adalah sebagai berikut:
    Mata Acara Pertama :
    1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2015 dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan (firma anggota jaringan global KPMG) sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor L.15-6363-16/III.30.005 tertanggal 30 Maret 2016 dengan pendapat “Wajar Tanpa Pengecualian”.
    2. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2015, serta disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, maka dengan demikian berarti juga memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Acquit et de Charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2015, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
    Mata Acara Kedua :
    1. Menetapkan penggunaan laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas Perseroan untuk tahun buku dua ribu lima belas (2015) sebesar Rp. 923.407.000.000.- (sembilan ratus dua puluh tiga miliar empat ratus tujuh juta Rupiah), untuk digunakan sebagai berikut:
      1. Sebesar Rp5.000.000.000.- (lima miliar Rupiah) disisihkan sebagai cadangan wajib Perseroan;
      2. Sebesar Rp86.769.417.600.- (delapan puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh belas ribu enam ratus Rupiah) akan dibagikan sebagai dividen tunai, atau sebesar Rp32,- (tiga puluh dua Rupiah) per lembar saham, yang akan dibayarkan kepada para pemegang saham Perseroan.
      3. Sisanya akan digunakan untuk menambah saldo laba atau Retained Earning untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan.
    2. Menyetujui untuk memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tunai termaksud sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
    Mata Acara Ketiga:
    Menyetujui untuk memberikan kuasa dan dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit laporan keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan lainnya serta untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti apabila Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena alasan apapun tidak dapat melakukan tugasnya.Mata Acara Keempat :
    1. Dengan memperhatikan saran dan pendapat yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, menetapkan besarnya remunerasi bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2016 sebesar-besarnya Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) per tahun.
    2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan rincian pembagian jumlah remunerasi yang akan diberikan diantara masing-masing anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dengan memperhatikan saran dan pendapat yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
    3. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2016.
    Mata Acara Kelima :
    1. Menyetujui untuk mengangkat kembali seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2019.Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
      Dewan Komisaris· Presiden Komisaris:Tuan EDWIN SOERYADJAYA· Komisaris:Nyonya JOYCE SOERYADJAYA KERR· Komisaris:Tuan INDRA CAHYA UNO· Komisaris Independen:Tuan SIDHARTA UTAMA· Komisaris Independen:Tuan ANANGGA W. ROOSDIONODireksi· Presiden Direktur:Tuan MICHAEL WILLIAM P. SOERYADJAYA· Direktur:Tuan ANDI ESFANDIARI· Direktur Independen:Tuan NGO, JERRY GO 
    2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali keputusan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dalam Akta Notaris dan memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun instansi berwenang terkait lainnya serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan/atau disyaratkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    Adapun keputusan yang diambil dalam RUPSLB adalah sebagai berikut:
    Mata Acara Pertama :
    1. Menyetujui rencana Perseroan untuk menghapus program pemberian opsi kepada manajemen dan karyawan atau Management and Employee Stock Option Program.
    2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil dan /atau melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan untuk merealisasikan penghapusan Management and Employee Stock Option Program tersebut
    Mata Acara Kedua :
    1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 0,055% (nol koma nol lima lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan atau maksimum sebanyak 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) saham yang akan dilakukan sejak Persetujuan Rapat ini hingga 15 Februari 2017, termasuk hal hal lainnya sehubungan dengan pembelian kembali saham tersebut.
    2. Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan hak substitusi, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, untuk menyetujui pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa efek Indonesia, termasuk untuk menyatakan hasil pembelian kembali saham Perseroan.
    3. Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama maupun secara individual, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan keputusan Rapat ini, termasuk menetapkan syarat-syarat pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menghadap dan/atau hadir di hadapan pejabat yang berwenang dan/atau Notaris untuk membuat dan menandatangani akta(-akta) yang diperlukan, untuk menyampaikan keterangan-keterangan, untuk membuat dan menandatangani semua dokumen-dokumen yang diperlukan, dan melaporkan pelaksanaan pembelian kembali saham tersebut pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunana Perseroan, serta untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu, tanpa ada yang dikecualikan.
    Mata Acara Ketiga:
    1. Menyetujui pelaksanaan program Insentif Jangka Panjang atau Long Term Incentive Program (LTIP) kepada karyawan Perseroan berbasis kinerja dan waktu kerja.
    2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil dan/atau melakukan segala tindakan dan segala pengurusan yang diperlukan dan/atau disyaratkan untuk merealisasikan pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang atau Long Term Incentive (LTI) tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada menentukan karyawan yang berhak menerima LTI dimana penetapan tersebut berbasis kinerja dan waku kerja, menetapkan metode dan mekanisme termasuk besarnya program LTI, menandatangani dokumen-dokumen maupun perjanjian, dan atau mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, sesuai dengan peratuan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai FinalPembagian dividen tunai final akan dilakukan dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut :
    Jadwal Pembagian Dividen Tunai FinalKeteranganTanggal– Pengumuman jadwal pembagian dividen tunai final di Bursa (IDXnet)17 Juni 2016- Pengumuman jadwal pembagian dividen tunai final di media (Kontan)17 Juni 2016- Daftar Pemegang Saham (record date) yang berhak atas dividen tunai final27 Juni 2016- Pasar regular dan negosiasi:· Cum Dividen· Ex Dividen 22 Juni 201623 Juni 2016- Pasar tunai:· Cum Dividen· Ex Dividen 27 Juni 201628 Juni 2016- Pembagian dividen tunai final15 Juli 2016Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Final
    1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
    2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (”DPS”) Perseroan pada tanggal 27 Juni 2016 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (”WIB”) atau yang disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen.
    3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening.
    4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 27 Juni 2016 secara tertulis kepada:
      Kantor Biro Administrasi Efek
      PT Datindo Entrycom
      Puri Datindo – Wisma Sudirman
      Jl. Jenderal Sudirman Kav. 34, Jakarta 10220
      Telp: +62 21-5709009
      Fax: +62 21-5709026
    5. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan, menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang dibayarkan.
    6. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan Hukum, dan belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (”NPWP”), diminta untuk menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE selambat-lambatnya tanggal 27 Juni 2016 pukul 16.00 WIB. Tanpa dicantumkannya NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan Hukum tersebut, akan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 30%.
    7. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib menyampaikan Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile atau ”SKD”) dalam bentuk Form DGT 1 dan Form DGT 2 yang memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-61/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 dan PER-62/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-25/PJ/2010. Sesuai peraturan tersebut, Form DGT 1 dan Form DGT 2 harus dokumen asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia. Batas waktu penerimaan Form DGT 1 dan Form DGT 2 tersebut oleh KSEI atau BAE adalah selambat-lambatnya tanggal 27 Juni 2016, pukul 16.00 WIB. Bila SKD tidak diterima dalam batas waktu yang disebutkan, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 34 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Jakarta, 17 Juni 2016
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk.
DIREKSI