9. PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM MENGENAI JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI 

PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM MENGENAI JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI 

 

Dalam rangka melaksanakan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT  Saratoga Investama Sedaya Tbk. (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada  tanggal 28 April 2021 yang salah satu mata acaranya adalah mengenai pembagian dividen  tunai final untuk tahun buku 2020 yaitu sebesar Rp110 (Seratus Sepuluh Rupiah) per  saham, maka bersama ini diberitahukan kepada seluruh pemegang saham Perseroan  bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayarannya adalah sebagai berikut:

 

A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai: 

Keterangan  Tanggal
– Pengumuman jadwal pembagian dividen tunai final di  Bursa Efek Indonesia 30 April 2021
– Daftar Pemegang Saham (record date) yang berhak atas  dividen tunai final 10 Mei 2021
– Pasar regular dan negosiasi: 

Cum Dividen 

Ex Dividen

6 Mei 2021 

7 Mei 2021

– Pasar tunai: 

Cum Dividen 

Ex Dividen

10 Mei 2021 

11 Mei 2021

– Pembagian dividen tunai final  28 Mei 2021

 

B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai  

  1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak  mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham. 
  2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat  dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 10 Mei 2021 pukul  16.15 WIB atau yang disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas dividen.
  1. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian  Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di  atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI  akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat  dimana para Pemegang Saham membuka rekening.
  1. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak  dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen  dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat  memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening bank atas nama Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 10 Mei 2021 pukul 16.00 WIB  secara tertulis kepada:

 

Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”) 

PT Datindo Entrycom 

Jl. Hayam Wuruk No. 28 

Jakarta 10210, Indonesia 

Telp: +62 21-350 8077 (Hunting

Fax: +62 21-350 8078 

 

  1. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai  tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib  pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan  pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan  DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang  pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang  dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam  bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana  diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak  Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun  2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No.  18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi  sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan  akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang  bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021  tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
  1. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai  tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan  perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan  pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen  tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
  1. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan  pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak  Berganda (P3B) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.  PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak  Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor  Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan  dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan  akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

 

Jakarta, 30 April 2021 

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. 

Direksi