9. PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM MENGENAI JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM MENGENAI JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Dalam rangka melaksanakan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 28 April 2021 yang salah satu mata acaranya adalah mengenai pembagian dividen tunai final untuk tahun buku 2020 yaitu sebesar Rp110 (Seratus Sepuluh Rupiah) per saham, maka bersama ini diberitahukan kepada seluruh pemegang saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayarannya adalah sebagai berikut:
A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
Keterangan | Tanggal |
– Pengumuman jadwal pembagian dividen tunai final di Bursa Efek Indonesia | 30 April 2021 |
– Daftar Pemegang Saham (record date) yang berhak atas dividen tunai final | 10 Mei 2021 |
– Pasar regular dan negosiasi:
∙ Cum Dividen ∙ Ex Dividen |
6 Mei 2021
7 Mei 2021 |
– Pasar tunai:
∙ Cum Dividen ∙ Ex Dividen |
10 Mei 2021
11 Mei 2021 |
– Pembagian dividen tunai final | 28 Mei 2021 |
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
- Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
- Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 10 Mei 2021 pukul 16.15 WIB atau yang disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas dividen.
- Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening.
- Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening bank atas nama Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 10 Mei 2021 pukul 16.00 WIB secara tertulis kepada:
Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28
Jakarta 10210, Indonesia
Telp: +62 21-350 8077 (Hunting)
Fax: +62 21-350 8078
- Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
- Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
- Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 30 April 2021
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk.
Direksi