5. PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN & LUAR BIASA PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk. (“Perseroan”) – 26 Juni 2018

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN & LUAR BIASA
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk.
(“Perseroan”) – 26 Juni 2018

Direksi Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (selanjutnya RUPST dan RUPSLB bersama-sama disebut “Rapat”) pada hari Selasa, 26 Juni 2018 pukul 10.26 – 11.06 WIB untuk RUPST dan pukul 11.09

– 11.23 WIB untuk RUPSLB di Kantor PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk, Lippo Kuningan Lantai 26, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-

12F, Kuningan, Jakarta Selatan 12940, Indonesia, dengan Ringkasan Risalah Rapat sebagai berikut:

  1. A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada Rapat

Dewan Komisaris

Edwin Soeryadjaya Presiden Komisaris
Indra Cahya Uno Komisaris
Joyce Soeryadjaya Kerr Komisaris
Sidharta Utama Komisaris Independen
Anangga W. Roosdiono Komisaris Independen

Direksi

Michael William P. Soeryadjaya                       Presiden Direktur

Andi Esfandiari                                                 Direktur

  1. B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
  2. Berdasarkan  ketentuan  Pasal 26 ayat (1) huruf (a) Peraturan  Otoritas Jasa Keuangan  No. 32/POJK.04/2014  tentang

Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar  Perseroan,  Rapat dapat dilangsungkan  apabila  dihadiri  oleh pemegang  saham  atau  kuasanya  yang  sah yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.

  1. Adapun RUPST telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang sah berjumlah

2.559.644.100 (dua miliar lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus empat puluh empat ribu seratus) saham atau sebesar 94,396% (sembilan puluh empat koma tiga ratus sembilan puluh enam persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan setelah dikurangi saham hasil pembelian kembali Perseroan sebanyak  1.355.800 (satu juta tiga ratus lima puluh lima ribu delapan ratus) saham.

  1. Sementara  RUPSLB  telah  dihadiri  oleh  para  pemegang  saham  atau  kuasa  pemegang  saham  Perseroan  yang  sah berjumlah 2.559.469.600 (dua miliar lima ratus lima puluh sembilan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus)

saham atau sebesar 94,389% (sembilan puluh empat koma tiga ratus delapan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan setelah dikurangi saham hasil pembelian kembali Perseroan sebanyak 1.355.800 (satu

juta tiga ratus lima puluh lima ribu delapan ratus) saham.

  1. C. Mata Acara Rapat

RUPST dilaksanakan dengan mata acara sebagai berikut:

  1. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31

Desember 2017.

  1. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2017.
  2. Penetapan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada

31 Desember 2018.

  1. Penetapan gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2018.
  2. Perubahan Susunan Direksi Perseroan.
  3. Laporan Direksi mengenai hasil pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program).

RUPSLB dilaksanakan dengan mata acara sebagai berikut:

  1. Persetujuan rencana pembelian kembali saham Perseroan.
  2. Persetujuan  penggunaan  saham  treasury  Perseroan  untuk  Program  Insentif  Jangka  Panjang  (Long  Term  Incentive

Program).

  1. D. Kesempatan Tanya Jawab

Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap agenda Rapat. Pada seluruh Agenda Rapat

tidak terdapat Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.

  1. E. Mekanisme Pengambilan Keputusan

Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara.

  1. Hasil Pengambilan Keputusan

Perseroan telah menunjuk pihak independen, yaitu Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., dan PT Datindo Entrycom untuk menghitung dan/atau memvalidasi suara.

Hasil pengambilan keputusan RUPST adalah sebagai berikut :

Mata AcaraMusyawarah untuk MufakatSetujuAbstainTidak SetujuPertamaTercapai2.559.644.100     suara     atau100%   dari   seluruh   saham dengan hak suara yang hadirdalam Rapat.Tidak adaTidak adaKeduaTercapai2.559.644.100     suara     atau100%   dari   seluruh   saham dengan hak suara yang hadirdalam Rapat.Tidak adaTidak adaKetigaTidak Tercapai2.559.133.900     suara     atau99,98% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.Tidak ada510.200      suara      atau0,02% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.KeempatTercapai2.559.644.100     suara     atau100%   dari   seluruh   saham dengan hak suara yang hadirdalam Rapat.Tidak adaTidak adaKelimaTercapai2.559.644.100     suara     atau100%   dari   seluruh   saham dengan hak suara yang hadirdalam Rapat.Tidak adaTidak ada 

Catatan: Mata acara Keenam Rapat hanya bersifat laporan sehingga tidak dilakukan pengambilan keputusan dan/atapemungutan suara.

Hasil pengambilan keputusan RUPSLB adalah sebagai berikut:

Mata Acara Musyawarah untuk Mufakat Setuju Abstain Tidak Setuju
Pertama Tidak Tercapai 2.558.236.900    suara    atau99,952% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadirdalam Rapat. Tidak ada 1.232.700   suara   atau0,048%    dari    seluruh saham    dengan    haksuara yang hadir dalamRapat.
Kedua Tidak Tercapai 2.557.726.700    suara    atau99,932% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadirdalam Rapat. Tidak ada 1.742.900  suara  atau0,068%    dari   seluruh saham    dengan    haksuara      yang      hadir dalam Rapat.
  1. Keputusan Rapat

Adapun keputusan yang diambil dalam RUPST adalah sebagai berikut:

Mata Acara Pertama:

  1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2017, termasuk Laporan Tugas

Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas

Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Cahyadi Muliono S.E., CPA dari Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan (firma anggota jaringan global KPMG) sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor L.17-6363-18/III.23.002 tertanggal 23 Maret 2018 dengan pendapat “Wajar Tanpa Pengecualian”.

  1. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2017, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan

Komisaris Perseroan, serta disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, maka dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Acquit et de Charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2017, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan bukan merupakan tindak pidana.

Mata Acara Kedua:

  1. Menyetujui penggunaan laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas Perseroan untuk tahun buku 2017 sebesar Rp.3.231.698.000.000, untuk hal-hal sebagai berikut:
  2. Sebesar Rp.5.000.000.000 disisihkan sebagai cadangan wajib Perseroan;
  3. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp.201.000.000.000 atau sebesar Rp.74 per lembar saham, akan dibayarkan sebagai dividen tunai final kepada para pemegang saham Perseroan; dan
  4. c. Sisanya akan digunakan untuk menambah saldo laba atau Retained Earning untuk mendukung pengembangan usaha

Perseroan.

  1. Menyetujui untuk memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tunai final termaksud, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan jadwal pembayaran, serta untuk melakukan segala tindakan

lain yang diperlukan sehubungan dengan pembayaran dividen tunai final sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mata Acara Ketiga:

  1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik Cahyadi Muliono, S.E., CPA., dari Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan  (firma  anggota  jaringan  global  KPMG  di  Indonesia)  untuk  melakukan  audit  terhadap  laporan  keuangan

konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

  1. Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan  honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut dan untuk menunjuk Akuntan Publik

pengganti dari Kantor Akuntan Publik yang sama apabila karena sebab apapun Akuntan Publik tersebut tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan.

Mata Acara Keempat:

Mata Acara Keempat:
1. Dengan memperhatikan saran dan pendapat yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan,
menetapkan remunerasi bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2018 sebesar-besarnya
Rp.15.000.000.000.
2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan rincian pembagian jumlah remunerasi yang akan
diberikan diantara masing-masing anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dengan memperhatikan saran dan
pendapat yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
3. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji,
honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2018.

Mata Acara Kelima:

  1. Menerima pengunduran diri Bapak Ngo, Jerry Go dari jabatannya selaku Direktur Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya  Rapat ini dengan  ucapan  terima kasih sebesar-besarnya  atas kinerjanya  selama  ini di Perseroan, serta

memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya  (Acquit et de Charge) kepada Bapak Ngo, Jerry Go sebagai

Direktur Independen atas segala tindakan pengurusan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan 26 Juni

2018.

  1. Mengangkat Ibu Lany Djuwita sebagai Direktur Independen Perseroan dengan masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Ketiga sejak tahun 2018, dengan tetap memperhatikan hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Dengan demikian, susunan anggota Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

Presiden Direktur                                  :        Michael William P. Soeryadjaya

Direktur                                                   :        Andi Esfandiari

Direktur Independen                              :        Lany Djuwita

  1. Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan  dengan  Keputusan  Rapat  ini,  termasuk  namun  tidak  terbatas  untuk  menghadap  pihak  berwenang,

mengadakan  pembicaraan,  memberi  dan/atau  meminta  keterangan,  mengajukan  permohonan  pemberitahuan  atas

perubahan susunan Direksi Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen- dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya Keputusan Rapat ini.

Adapun keputusan yang diambil dalam RUPSLB adalah sebagai berikut:

Mata Acara Pertama:

  1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 0,737% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan atau maksimum sebanyak 20.000.000 saham.
  2. Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama maupun

secara individual, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan keputusan Rapat ini, termasuk menetapkan syarat-syarat pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan

peraturan perundang-undangan yang berlaku, menghadap dan/atau hadir di hadapan pejabat yang berwenang dan/atau

Notaris untuk menandatangani akta(-akta) yang diperlukan, untuk menyampaikan keterangan-keterangan, untuk membuat dan menandatangani semua dokumen-dokumen yang diperlukan, dan melakukan segala tindakan yang dianggap perlu, tanpa ada yang dikecualikan.

Mata Acara Kedua:

  1. Menyetujui untuk mengalokasikan seluruh saham treasury Perseroan saat ini sebanyak 1.355.800 saham untuk pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang atau Long Term Incentive Program (LTIP) kepada karyawan Perseroan.
  2. Menyetujui untuk mengalokasikan  sebanyak-banyaknya  4.994.200 saham dari pembelian kembali saham yang akan

dilakukan oleh Perseroan selama periode 26 Juni 2018 sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Perseroan selanjutnya yang akan diadakan selambat-lambatnya pada 30 Juni 2019 untuk pelaksanaan Program Insentif

Jangka Panjang atau Long Term Incentive Program (LTIP) kepada karyawan Perseroan.

  1. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil dan/atau melakukan segala tindakan  dan segala  pengurusan  yang diperlukan  dan/atau  disyaratkan  untuk merealisasikan  pelaksanaan  Program

Insentif Jangka Panjang atau Long Term Incentive (LTI) tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

  1. H. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Final

Pembagian dividen tunai final akan dilakukan dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:

Jadwal Pembagian Dividen Tunai Final

KeteranganTanggal–   Pengumuman jadwal pembagian dividen tunai final di Bursa27 Juni 2018–    Pengumuman jadwal pembagian dividen tunai final di media (Kontan)27 Juni 2018–    Daftar Pemegang Saham (record date) yang berhak atas dividen tunai final6 Juli 2018–    Pasar regular dan negosiasi:·    Cum Dividen·    Ex Dividen 3 Juli 20184 Juli 2018–    Pasar tunai:·    Cum Dividen·    Ex Dividen 6 Juli 20187 Juli 2018–   Pembagian dividen tunai final27 Juli 2018 

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Final

  1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
  2. Pembayaran  dividen  tunai  diberikan  kepada  Pemegang  Saham  yang  namanya  tercatat  dalam  Daftar  Pemegang

Saham (”DPS”) Perseroan pada tanggal 6 Juli 2018 pukul 16.15 Waktu Indonesia Barat (”WIB”) atau yang disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen.

  1. Bagi Pemegang  Saham yang sahamnya  tercatat dalam Penitipan  Kolektif PT  Kustodian  Sentral Efek  Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian

tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening.

  1. Bagi  Pemegang  Saham  yang  masih  menggunakan  warkat,  dimana  sahamnya  tidak  dimasukkan  dalam penitipan kolektif  KSEI,  dan  menghendaki  pembayaran  dividen  dilakukan  melalui  transfer  ke  dalam  rekening  bank  milik

Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening Pemegang Saham selambat- lambatnya pada tanggal 6 Juli 2018 pukul 16.00 WIB secara tertulis kepada:

Kantor Biro Administrasi Efek

PT Datindo Entrycom

Jl. Hayam Wuruk No. 28

Jakarta 10210, Indonesia Telp: +62 21-350 8077 (Hunting) Fax: +62 21-350 8078

  1. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Jumlah pajak yang dikenakan, menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang dibayarkan.

  1. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan Hukum, dan belum menyampaikan Nomor

Pokok  Wajib  Pajak  (”NPWP”),  diminta  untuk  menyampaikan  NPWP  kepada  KSEI atau  BAE  selambat-lambatnya tanggal 6 Juli 2018 pukul 16.00 WIB. Tanpa dicantumkannya NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib

Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan Hukum tersebut, akan dikenakan  tarif PPh lebih tinggi 100% dari tarif

normal.

  1. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib menyampaikan Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile atau ”SKD”) dalam bentuk Form DGT 1 atau Form DGT 2 yang memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-61/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 dan PER-62/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-25/PJ/2010. Sesuai peraturan tersebut, Form DGT 1 atau Form DGT 2 harus dokumen asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia. Batas waktu penerimaan Form DGT 1 atau Form DGT 2 tersebut oleh KSEI atau BAE adalah selambat-lambatnya tanggal 6 Juli 2018, pukul 16.00 WIB. Bila SKD tidak diterima dalam batas waktu yang disebutkan, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal

26 sebesar 20%.

Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 34 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.

32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Jakarta, 27 Juni 2018

PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk.

DIREKSI