2. SRTG – Panggilan RUPST LB 15 Mei 2023

PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA TBK.
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (RUPST dan RUPSLB secara bersama-sama selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada:

 

Hari/Tanggal Senin, 15 Mei 2023
Waktu 10.00 WIB – Selesai
Tempat Adaro Institute, Gedung Cyber 2, lantai 26
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 13
Jakarta 12950

Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:

RUPST

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan untuk tahun buku 2022 dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2022.

Penjelasan:

Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan meminta persetujuan dan pengesahan dari Rapat atas kinerja Perseroan pada tahun 2022 dan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris selama tahun 2022, yang telah dimuat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris
atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2022, sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 10 ayat (4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 78 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana diubah dengan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”).

2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2022.

Penjelasan:

Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, sesuai dengan Pasal 70 dan 71 UUPT dan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan.

3. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.

Penjelasan:

Mengingat penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik oleh Dewan Komisaris Perseroan masih sedang dalam proses, maka Direksi Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan masukan dan usulan dari Komite Audit dalam menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan audit lain yang dibutuhkan Perseroan, sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

4. Persetujuan atas penetapan gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi para anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023.

Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan meminta kepada Rapat untuk menyetujui hal-hal sebagai berikut:

  1. Jumlah maksimal remunerasi untuk seluruh anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023, dengan memperhatikan saran dan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; dan
  2. Pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menentukan jumlah gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lain kepada anggota Direksi untuk tahun buku 2023,

sesuai dengan Pasal 96 dan 113 UUPT jo. Pasal 16 ayat (14) dan Pasal 19 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan.

5. Pelaporan atas hasil pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan.

Penjelasan:

Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan melaporkan kepada para Pemegang Saham hasil pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang oleh Perseroan untuk tahun 2022. Mata acara ini hanya bersifat pelaporan dan tidak memerlukan persetujuan Rapat.

RUPSLB

1. Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan.

Penjelasan:

Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali atas saham Perseroan, untuk kemudian disetujui Rapat, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Informasi sehubungan dengan rencana pembelian kembali saham ini telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 4 April 2023.

2. Persetujuan atas penggunaan saham treasuri Perseroan untuk Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan.

Penjelasan:

Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana Perseroan untuk mengalihkan saham treasuri Perseroan yang berasal dari pembelian kembali saham Perseroan. Saham treasuri Perseroan tersebut akan dialihkan dalam rangka pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang Perseroan yang akan dibagikan sejak tanggal penutupan RUPSLB tahun 2023 sampai RUPST tahun 2024.

CATATAN PENTING:

1. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 18 April 2023 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB yang disiapkan oleh PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan dan/atau Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di KSEI pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 18 April 2023.

2. Kehadiran para Pemegang Saham dalam Rapat yang dilakukan secara elektronik dilakukan melalui fasilitas eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/.

3. Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan mengimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa atas kehadiran dan pengambilan suaranya (baik secara elektronik melalui eASY.KSEI atau secara tertulis) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan, dengan ketentuan Pemegang Saham atau Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan Perseroan. Pemegang saham atau kuasanya yang menyatakan akan hadir secara fisik namun tidak memperoleh tempat berdasarkan metode first-come-first-served dapat tetap hadir secara elektronik.

  1. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa kepada Pemegang Saham yaitu Surat Kuasa Konvensional yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.saratogainvestama.com atau melalui e-Proxy yang dapat diakses secara elektronik di fasilitas/platform eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/.
    • Surat Kuasa Konvensional – Pemegang Saham dapat mengunduh draf surat kuasa dalam situs web Perseroan www.saratoga-investama.com. Surat kuasa asli yang telah dilengkapi dan ditandatangani diatas meterai Rp10.000,-, dikirimkan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom di Jalan Hayam Wuruk No. 28, RT.14/RW.1, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, Jakarta 10120 (“Datindo”) paling
      lambat pada tanggal 10 Mei 2023 pukul 16.00 WIB.
    • E-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari Pemegang Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik. Penerima Kuasa yang tersedia di fasilitas eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan. Informasi mengenai penerima kuasa
      independen yang ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui situs web Perseroan www.saratoga-investama.com.
  2. Wakil Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (“Pemegang Saham Badan Hukum”) wajib menyerahkan:
    1. Salinan Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku; dan
    2. Dokumen pengangkatan para anggota direksi yang menjabat, kepada Datindo paling lambat pada tanggal 10 Mei 2023 pukul 16.00 WIB.

4. Perseroan menyediakan bahan-bahan mata acara Rapat melalui situs web Perseroan www.saratoga-investama.com dan situs web KSEI (Fasilitas eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/) dan telah tersedia bagi para Pemegang Saham sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat ini sampai dengan Rapat diselenggarakan.

5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan danperhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui fasilitas eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir (3) di atas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.

6. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Pemanggilan Rapat berlaku sebagai undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan.

7. Pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik, wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang akan diberlakukan Perseroan sebagai berikut:

  1. pada saat kedatangan di gedung tempat penyelenggaraan Rapat, wajib mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan (termasuk pemeriksaan suhu tubuh, dsb.), baik yang akan dilakukan oleh Perseroan maupun manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat.
  2. setiap saat selama berada di area gedung tempat penyelenggaraan Rapat dan selama Rapat berlangsung, wajib menggunakan masker 3 ply secara benar; dan
  3. wajib segera meninggalkan gedung tempat penyelenggaraan Rapat setelah Rapat selesai.

8. Pemegang saham atau kuasanya yang tidak sehat, khususnya memiliki/merasakan gejala terinfeksi COVID-19 (seperti batuk, demam, dan/atau flu, dsb), tidak diperkenankan menghadiri Rapat.

9. Perseroan berhak untuk melarang pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri atau berada dalam ruang Rapat dan/atau gedung tempat penyelenggaraan Rapat dalam hal pemegang saham atau kuasanya tidak memenuhi protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana dijelaskan di atas.

10. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu pada kondisi perkembangan terkini terkait penanganan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.

Jakarta, 19 April 2023
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk
Direksi

 

SRTG – Pemanggilan RUPST LB 15 Mei 2023.pdf