PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM MENGENAI JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Dalam rangka melaksanakan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 17 Juni 2020 yang salah satu mata acaranya adalah mengenai pembagian dividen tunai final untuk tahun buku 2019 yaitu sebesar Rp55 (lima puluh lima Rupiah) per saham, maka bersama ini diberitahukan kepada seluruh pemegang saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayarannya adalah sebagai berikut:

A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:

KeteranganTanggal
– Pengumuman jadwal pembagian dividen tunai final di Bursa Efek Indonesia19 Juni 2020
– Pengumuman jadwal pembagian dividen tunai final di surat kabar Kontan19 Juni 2020
– Daftar Pemegang Saham (record date) yang berhak atas dividen tunai final29 Juni 2020
– Pasar regular dan negosiasi:Cum DividenEx Dividen25 Juni 202026 Juni 2020
– Pasar tunai:Cum DividenEx Dividen29 Juni 202030 Juni 2020
– Pembagian dividen tunai final15 Juli 2020

B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai

1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.

2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 29 Juni 2020 pukul 16.15 WIB atau yang disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas dividen.

3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening.

4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening bank atas nama
Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juni 2020 pukul 16.00 WIB secara tertulis kepada:

Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”) PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28
Jakarta 10210, Indonesia
Telp: +62 21-350 8077 (Hunting)
Fax: +62 21-350 8078

5. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan, menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang dibayarkan.

6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum dan belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta untuk menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE selambat-lambatnya tanggal 29 Juni 2020 pukul 16.00 WIB. Tanpa dicantumkannya NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan Hukum tersebut, akan dikenakan tarif PPh lebih tinggi 100% dari tarif normal.

7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Jakarta, 19 Juni 2020
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk.
Direksi

9. PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA “PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk”

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
“PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk”

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut POJK No. 15), Direksi PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut Rapat) yaitu:

(A).   Pada :

Hari/Tanggal: Rabu/17 Juni 2020
Waktu:11.00 WIB sd selesai
Tempat:Menara Karya Lantai 17, Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 Kaveling 1-2, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan;
Mata acara Rapat:1)  Persetujuan atas rencana (i) perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) dan (ii) penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
 2)  Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan.
 3)  Persetujuan atas penggunaan saham treasuri Perseroan untuk Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan.

(B).    Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

DIREKSI
Presiden Direktur:Michael William P. Soeryadjaya
Direktur:Lany D. Wong
Direktur:Devin Wirawan
DEWAN KOMISARIS
Komisaris:Indra Cahya Uno

(C).     Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 2.399.738.308 saham yang memiliki hak suara yang sah atau
kurang lebih sebesar 88,55% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

(D).   Dalam Rapat tersebut pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

(E).    Mata Acara Rapat I : Tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat
Mata Acara Rapat II : Tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat 2
Mata Acara Rapat III : Tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat

(F).   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.

(G).   Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :

Mata Acara Rapat I :

SetujuAbstainTidak Setuju
2.399.535.240 suara atau kurang lebih sebesar 99,99% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.100 suara atau kurang lebih sebesar 0,0000042% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.202.968 suara atau kurang lebih sebesar 0,0085% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

Keputusan Mata Acara Rapat I :

  1. Menyetujui (i) perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2018 tentang Pelanyanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) dan (ii) penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dan Perusahaan Terbuka.
  2. Menyetujui untuk menyatakan kembali Anggaran Dasar secara keseluruhan sesuai dengan standar acuan yang berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.

Mata Acara Rapat II:

SetujuAbstainTidak Setuju
2.399.651.085 suara atau kurang lebih sebesar 99,99% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.100 suara atau kurang lebih sebesar 0,0000042% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.87.123 suara atau kurang lebih sebesar 0,0036% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

Keputusan Mata Acara Rapat II :

  1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan dengan jumlah maksimum sebanyak tiga puluh juta (30.000.000) saham atau sebesar-besarnya 1,105% (satu koma satu nol lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan total biaya sebesar-besarnya Rp120.000.000.000 (Seratus Dua Puluh Miliar Rupiah).
  2. Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama maupun secara individual, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan keputusan Rapat ini, termasuk menetapkan syarat-syarat pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menghadap dan/atau hadir di hadapan pejabat yang berwenang dan/atau Notaris untuk menandatangani akta(-akta) yang diperlukan, untuk menyampaikan keterangan-keterangan, untuk membuat dan menandatangani semua dokumen-dokumen yang diperlukan, dan melakukan segala tindakan yang dianggap perlu, tanpa ada yang dikecualikan.

Mata Acara Rapat III:

SetujuAbstainTidak Setuju
2.399.535.240 suara atau kurang lebih sebesar 99,99% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.100 suara atau kurang lebih sebesar 0,0000042% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.202.968 suara atau kurang lebih sebesar 0,0085% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

Keputusan Mata Acara Rapat III :

  1. Menyetujui untuk mengalokasikan sebanyak-banyaknya tiga juta (3.000.000) lembar saham untuk dibagikan kepada karyawan Perseroan di tahun 2020 sebagai pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang atau Long Term Incentive (LTIP) Program Perseroan.
  2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil dan/atau melakukan segala tindakan dan segala pengurusan yang diperlukan dan/atau disyaratkan untuk merealisasikan pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang atau Long Term Incentive Program (LTIP) tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jakarta, 18 Juni 2020
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk
Direksi

8. PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN “PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk”

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
“PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk”

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut POJK No. 15), Direksi PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut Rapat) yaitu:

(A). Pada :

Hari/Tanggal: Rabu/17 Juni 2020
Waktu:10.00 WIB sd selesai
Tempat:Menara Karya Lantai 17, Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 Kaveling 1-2, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan;
Mata acara Rapat:1) Persetujuan Laporan Tahunan untuk tahun buku 2019 dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2019, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2019.
 2) Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2019.
 3) Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020.
  4) Persetujuan atas penetapan gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi para anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2020.
  5) Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
  6) Pelaporan atas hasil pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan.

(B). Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

DIREKSI
Presiden Direktur:Michael William P. Soeryadjaya
Direktur:Lany D. Wong
Direktur:Devin Wirawan
DEWAN KOMISARIS
Komisaris:Indra Cahya Uno

(C). Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 2.399.697.708 saham yang memiliki hak suara yang sah atau kurang lebih sebesar 88,55% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

(D). Dalam Rapat tersebut pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

(E).

Mata Acara Rapat I: Tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat
Mata Acara Rapat II:Tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat
Mata Acara Rapat III:Tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat
Mata Acara Rapat IV:Tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat
Mata Acara Rapat V:Tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat
Mata Acara Rapat VI:Tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat

(F).   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.

(G).   Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :

Mata Acara Rapat I :

SetujuAbstainTidak Setuju
2.399.697.608 suara atau kurang lebih sebesar 99,99% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.100 suara atau kurang lebih sebesar 0,0000042% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

Keputusan Mata Acara Rapat I :

  1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2019, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Cahyadi Muliono, S.E., CPA dari Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja dan Rekan (firma anggota jaringan global KPMG) sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor 00057/2.1005/AU.1/05/1088-3/1/III/2020 tertanggal 2 Maret 2020, dengan pendapat “Wajar Tanpa Pengecualian”.
  2. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2019 termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, maka dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2019, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan bukan merupakan tindak pidana.

Mata Acara Rapat II :

SetujuAbstainTidak Setuju
2.399.697.608 suara atau kurang lebih sebesar 99,99% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.100 suara atau kurang lebih sebesar 0,0000042% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

Keputusan Mata Acara Rapat II :

  1. Menyetujui penggunaan laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas Perseroan untuk tahun buku 2019 sebesar Rp7.371.033.000.000 (Tujuh Triliun Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Miliar Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah), untuk hal-hal sebagai berikut:
    1. Sebesar Rp5.000.0000.000 (Lima Miliar Rupiah) disisihkan sebagai cadangan wajib Perseroan;
    2. Sebesar Rp149.213.185.000 (Seratus Empat Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Tiga Belas Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) atau sebesar Rp55 (Lima Puluh Lima Rupiah) per lembar saham akan dibayarkan sebagai dividen tunai final kepada para pemegang saham Perseroan; dan
    3. Sisanya akan dialokasikan untuk menambah saldo laba atau Retained Earning Perseroan.
  2. Menyetujui untuk memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tunai final termaksud, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan jadwal pembayaran, serta untuk melakukan segala tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan pembayaran dividen tunai final sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Mata Acara Rapat III :

SetujuAbstainTidak Setuju
2.399.581.763 suara atau kurang lebih sebesar 99,99% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.100 suara atau kurang lebih sebesar 0,0000042% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.115.845 suara atau kurang lebih sebesar 0,0048% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

Keputusan Mata Acara Rapat III :

Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan audit lain yang dibutuhkan Perseroan serta menetapkan honorarium serta persyaratan penunjukan lainnya.

ANNOUNCEMENT ON
THE SUMMARY OF THE MINUTES OF THE ANNUAL GENERAL MEETING OF
SHAREHOLDERS
“PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk”
In order to comply with the provisions of Article 49 paragraph (1) and Article 51 of the Financial Services Authority Regulation No. 15 / POJK.04 / 2020 dated 21 April 2020 regarding the Plan and Implementation of the General Meeting of Shareholders of Public Companies (hereinafter referred to as POJK No. 15), the Board of Directors of PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk (hereinafter referred to as the “Company”) hereby informs the shareholders, that the Company has held an Annual General Meeting of Shareholders (hereinafter referred to as the Meeting):

(A). ON :

Day / Date : Wednesday / 17 June 2020
Time : 10.00 WIB until finished
Place : Menara Karya 17th Floor, Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 Kaveling 1-2, Kuningan Timur, Setiabudi, South Jakarta
Agenda : 1) Approval of the Annual Report for the 2019 financial year and the ratification of the Company’s Financial Statements which ended on 31 December 2019, as well as granting full redemption and release of responsibility (volledig acquit et de charge) to all members of the Board of Directors and Board of Commissioners of the Company for management and supervision actions has been run during the 2019 financial year.
 2) Approval of the determination of the use of the Company’s net profit for the 2019 financial year.
 3) Approval of the appointment of a Public Accountant and Public Accountant Firm to audit the Company’s Financial Statements for the financial year ending 31 December 2020.
 4) Approval of the determination of the salary, honorarium and allowances and other facilities for members of the Board of Directors and Board of Commissioners for the 2020 financial year.
 5) Approval of changes in the composition of the Company’s Board of Directors.
 6) Reporting on the results of the implementation of the Company’s Long Term Incentive Program.

(B). Members of the Board of Directors and the Board of Commissioners who attended the Meeting:

Board of Directors
President Director : Michael William P. Soeryadjaya
Director : Lany D. Wong
Director : Devin Wirawan
Board of Commissioners
Commissioners : Indra Cahya Uno

(C). The meeting was attended by 2,399,697,708 shares with valid voting rights or approximately 88.55% of all shares with valid voting rights issued by the Company.

(D). During the Meeting, shareholders and / or their proxies are given the opportunity to ask questions and / or provide opinions regarding the agenda of the Meeting.

(E).
Meeting Agenda I : No questions and / or opinions
Meeting Agenda II : No questions and / or opinions
Meeting Agenda III : No questions and / or opinions
Meeting Agenda IV : No questions and / or opinions
Meeting Agenda V : No questions and / or opinions
Meeting Agenda VI : No questions and / or opinions

(F). The decision making mechanism at the Meeting is as follows:
Meeting decisions are made by way of deliberation to reach a consensus. If deliberation to reach a consensus is not reached then it is done by voting.

(G). The results of decision making are carried out by voting :

Meeting Agenda I:

Approved Abstain Not Approved
2,399,697,608 votes or approximately 99.99% of all shares with voting rights who attended the Meeting. 100 votes or approximately 0.0000042% of all shares with voting rights present at the Meeting. –

Resolutions of the Meeting Agenda I:

Approve and accept the Company’s Annual Report for the 2019 financial year, including the Supervisory Report of the Board of Commissioners of the Company, and ratify the Consolidated Financial Statements of the Company and Subsidiaries for the financial year ending 31 December 2019 which has been audited by Public Accountant Cahyadi Muliono , SE, CPA from the Public Accounting Firm Siddharta Widjaja dan Rekan (a member firm of the global KPMG network) as contained in their report Number 00057 / 2.1005 / AU.1 / 05 / 1088-3 / 1 / III / 2020 dated 2 March 2020, with an opinion “Unqualified”.
With the approval of the Company’s Annual Report for the 2019 financial year including the Supervisory Report of the Board of Commissioners of the Company, as well as the approval of the Consolidated Financial Statements of the Company and Subsidiaries for the financial year ending on 31 December 2019, thereby granting full release and settlement of responsibility ( volledig acquit et de charge) to all members
3
of the Board of Directors and Board of Commissioners of the Company for all management and supervisory actions during the 2019 financial year, to the extent that these actions are reflected in the Annual Report and Consolidated Financial Statements of the Company and Subsidiaries for the Financial Year ending on 31 December 2019 and not a criminal action.
Meeting Agenda II:

Approved Abstain Not Approved
2,399,697,608 votes or approximately 99.99% of all shares with voting rights who attended the Meeting. 100 votes or approximately 0.0000042% of all shares with voting rights present at the Meeting. –

Resolutions of the Meeting Agenda I:

Approved the use of profit for the current

ANNOUNCEMENT ON
THE SUMMARY OF THE MINUTES OF THE ANNUAL GENERAL MEETING OF
SHAREHOLDERS
“PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk”
In order to comply with the provisions of Article 49 paragraph (1) and Article 51 of the Financial Services Authority Regulation No. 15 / POJK.04 / 2020 dated 21 April 2020 regarding the Plan and Implementation of the General Meeting of Shareholders of Public Companies (hereinafter referred to as POJK No. 15), the Board of Directors of PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk (hereinafter referred to as the “Company”) hereby informs the shareholders, that the Company has held an Annual General Meeting of Shareholders (hereinafter referred to as the Meeting):

(A). ON :

Day / Date : Wednesday / 17 June 2020
Time : 10.00 WIB until finished
Place : Menara Karya 17th Floor, Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 Kaveling 1-2, Kuningan Timur, Setiabudi, South Jakarta
Agenda : 1) Approval of the Annual Report for the 2019 financial year and the ratification of the Company’s Financial Statements which ended on 31 December 2019, as well as granting full redemption and release of responsibility (volledig acquit et de charge) to all members of the Board of Directors and Board of Commissioners of the Company for management and supervision actions has been run during the 2019 financial year.
 2) Approval of the determination of the use of the Company’s net profit for the 2019 financial year.
 3) Approval of the appointment of a Public Accountant and Public Accountant Firm to audit the Company’s Financial Statements for the financial year ending 31 December 2020.
 4) Approval of the determination of the salary, honorarium and allowances and other facilities for members of the Board of Directors and Board of Commissioners for the 2020 financial year.
 5) Approval of changes in the composition of the Company’s Board of Directors.
 6) Reporting on the results of the implementation of the Company’s Long Term Incentive Program.

(B). Members of the Board of Directors and the Board of Commissioners who attended the Meeting:

Board of Directors
President Director : Michael William P. Soeryadjaya
Director : Lany D. Wong
Director : Devin Wirawan
Board of Commissioners
Commissioners : Indra Cahya Uno

(C). The meeting was attended by 2,399,697,708 shares with valid voting rights or approximately 88.55% of all shares with valid voting rights issued by the Company.

(D). During the Meeting, shareholders and / or their proxies are given the opportunity to ask questions and / or provide opinions regarding the agenda of the Meeting.

(E).
Meeting Agenda I : No questions and / or opinions
Meeting Agenda II : No questions and / or opinions
Meeting Agenda III : No questions and / or opinions
Meeting Agenda IV : No questions and / or opinions
Meeting Agenda V : No questions and / or opinions
Meeting Agenda VI : No questions and / or opinions

(F). The decision making mechanism at the Meeting is as follows:
Meeting decisions are made by way of deliberation to reach a consensus. If deliberation to reach a consensus is not reached then it is done by voting.

(G). The results of decision making are carried out by voting :

Meeting Agenda I:

Approved Abstain Not Approved
2,399,697,608 votes or approximately 99.99% of all shares with voting rights who attended the Meeting. 100 votes or approximately 0.0000042% of all shares with voting rights present at the Meeting. –

Resolutions of the Meeting Agenda I:

Approve and accept the Company’s Annual Report for the 2019 financial year, including the Supervisory Report of the Board of Commissioners of the Company, and ratify the Consolidated Financial Statements of the Company and Subsidiaries for the financial year ending 31 December 2019 which has been audited by Public Accountant Cahyadi Muliono , SE, CPA from the Public Accounting Firm Siddharta Widjaja dan Rekan (a member firm of the global KPMG network) as contained in their report Number 00057 / 2.1005 / AU.1 / 05 / 1088-3 / 1 / III / 2020 dated 2 March 2020, with an opinion “Unqualified”.
With the approval of the Company’s Annual Report for the 2019 financial year including the Supervisory Report of the Board of Commissioners of the Company, as well as the approval of the Consolidated Financial Statements of the Company and Subsidiaries for the financial year ending on 31 December 2019, thereby granting full release and settlement of responsibility ( volledig acquit et de charge) to all members
3
of the Board of Directors and Board of Commissioners of the Company for all management and supervisory actions during the 2019 financial year, to the extent that these actions are reflected in the Annual Report and Consolidated Financial Statements of the Company and Subsidiaries for the Financial Year ending on 31 December 2019 and not a criminal action.
Meeting Agenda II:

Approved Abstain Not Approved
2,399,697,608 votes or approximately 99.99% of all shares with voting rights who attended the Meeting. 100 votes or approximately 0.0000042% of all shares with voting rights present at the Meeting. –

Resolutions of the Meeting Agenda I:

Approved the use of profit for the current year attributable to the owners of the Company’s entities for the 2019 financial year amounting to Rp7,371,033,000,000 (Seven Trillion Three Hundred Seventy One Billion Thirty Three Million Rupiah), for the following:
IDR 5,000,000,000 (Five Billion Rupiah) will be set aside as compulsory reserves for the Company;
A total of IDR 149,213,185,000 (One Hundred Forty-Nine Billion Two Hundred Thirteen Million One Hundred Eighty Five Thousand Rupiah) or IDR 55 (Fifty Five Rupiah) per share will be paid as final cash dividend to the shareholders of the Company; and
The rest will be allocated to increase the Company’s retained earnings.
Agree to give the power and authority to the Board of Directors to regulate the procedures for the payment of the said final cash dividend, including but not limited to determining the payment schedule, as well as to take all other necessary actions in connection with the payment of the final cash dividend in accordance with the prevailing laws and regulations.
Meeting Agenda III:

Approved Abstain Not Approved
2,399,581,763 votes or approximately 99.99% of all shares with voting rights who attended the Meeting. 100 votes or approximately 0.0000042% of all shares with voting rights present at the Meeting. 115,845 votes or approximately 0.0048% of all shares with voting rights who attended the Meeting.

Resolutions of the Meeting Agenda III :

Approved to authorize the Board of Commissioners of the Company to appoint a Public Accounting Firm and Public Accountants to audit the Company’s Financial Statements for the financial year ended 31 December 2020 and other audits required by the Company and determine the honorarium and other appointment requirements.
Meeting Agenda IV:

Approved Abstain Not Approved
2,399,697,608 votes or approximately 99.99% of all shares with voting rights who attended the Meeting. 100 votes or approximately 0.0000042% of all shares with voting rights present at the Meeting. –

Resolutions of the Meeting Agenda IV :

By taking into account the suggestions and opinions given by the Nomination and Remuneration Committee of the Company, determine the remuneration for all members of the Board of Commissioners of the Company for the 2020 financial year of a maximum of IDR 15,000,000,000 (Fifteen Billion Rupiah)Dengan memperhatikan saran dan pendapat yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, menetapkan remunerasi bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2020 sebesar-besarnya Rp15.000.000.000 (Lima Belas Miliar Rupiah).
Give power and authority to the Nomination and Remuneration Committee of the Company to determine the amount of salaries, bonuses and other benefits for members of the Company’s Board of Commissioners in accordance with the structure, policies and amounts of remuneration based on the Company’s remuneration policy for the financial year ending on 31 December 2020.
Giving power and authority to the Company’s Board of Commissioners to determine the amount of salary, bonus and other benefits for members of the Company’s Board of Directors in accordance with the structure, policies and amount of remuneration based on the Company’s remuneration policy for the financial year ending on 31 December 2020.
Meeting Agenda V:

Approved Abstain Not Approved
2,399,697,608 votes or approximately 99.99% of all shares with voting rights who attended the Meeting. 100 votes or approximately 0.0000042% of all shares with voting rights present at the Meeting. –

Resolutions of the Meeting Agenda V :

Accept the resignation of Mr. Andi Esfandiari from his position as Director of the Company as of the closing of this Meeting with the utmost gratitude for his performance s4o far in the Company, as well as granting full release and full settlement (Acquit et de Charge) to Mr. Andi Esfandiari as Director for all actions management starting from January 1, 2020 to June 17, 2020.
Accordingly, the composition of the members of the Company’s Board of Directors is as follows:President Director:Michael William P. SoeryadjayaDirector:Lany D. WongDirector:Devin Wirawan
Appoint and authorize with the right of substitution to the Board of Directors of the Company to take all actions related to the resolutions of this Meeting, including but not limited to appearing before the authorities, holding talks, giving and / or requesting information, submitting requests for notification of changes in the composition of the Company’s Board of Directors to the Minister Law and Human Rights of the Republic of Indonesia as well as other relevant authorities, make or sign deeds and letters or other documents that are required or deemed necessary, present before a Notary to be drafted and sign a deed to declare the resolutions of the Company Meeting and implement other matters that must be and / or can be implemented in order to realize / materialize the Meeting’s resolution.
Meeting Agenda VI:

Resolutions of the Meeting Agenda VI:
Because it is only a report, no decision has been made in this Agenda.
Jakarta, 18 June 2020.
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk.
Board of Directors.

year attributable to the owners of the Company’s entities for the 2019 financial year amounting to Rp7,371,033,000,000 (Seven Trillion Three Hundred Seventy One Billion Thirty Three Million Rupiah), for the following:
IDR 5,000,000,000 (Five Billion Rupiah) will be set aside as compulsory reserves for the Company;
A total of IDR 149,213,185,000 (One Hundred Forty-Nine Billion Two Hundred Thirteen Million One Hundred Eighty Five Thousand Rupiah) or IDR 55 (Fifty Five Rupiah) per share will be paid as final cash dividend to the shareholders of the Company; and
The rest will be allocated to increase the Company’s retained earnings.
Agree to give the power and authority to the Board of Directors to regulate the procedures for the payment of the said final cash dividend, including but not limited to determining the payment schedule, as well as to take all other necessary actions in connection with the payment of the final cash dividend in accordance with the prevailing laws and regulations.
Meeting Agenda III:

Approved Abstain Not Approved
2,399,581,763 votes or approximately 99.99% of all shares with voting rights who attended the Meeting. 100 votes or approximately 0.0000042% of all shares with voting rights present at the Meeting. 115,845 votes or approximately 0.0048% of all shares with voting rights who attended the Meeting.

Resolutions of the Meeting Agenda III :

Approved to authorize the Board of Commissioners of the Company to appoint a Public Accounting Firm and Public Accountants to audit the Company’s Financial Statements for the financial year ended 31 December 2020 and other audits required by the Company and determine the honorarium and other appointment requirements.
Meeting Agenda IV:

Approved Abstain Not Approved
2,399,697,608 votes or approximately 99.99% of all shares with voting rights who attended the Meeting. 100 votes or approximately 0.0000042% of all shares with voting rights present at the Meeting. –

Resolutions of the Meeting Agenda IV :

By taking into account the suggestions and opinions given by the Nomination and Remuneration Committee of the Company, determine the remuneration for all members of the Board of Commissioners of the Company for the 2020 financial year of a maximum of IDR 15,000,000,000 (Fifteen Billion Rupiah)Dengan memperhatikan saran dan pendapat yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, menetapkan remunerasi bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2020 sebesar-besarnya Rp15.000.000.000 (Lima Belas Miliar Rupiah).
Give power and authority to the Nomination and Remuneration Committee of the Company to determine the amount of salaries, bonuses and other benefits for members of the Company’s Board of Commissioners in accordance with the structure, policies and amounts of remuneration based on the Company’s remuneration policy for the financial year ending on 31 December 2020.
Giving power and authority to the Company’s Board of Commissioners to determine the amount of salary, bonus and other benefits for members of the Company’s Board of Directors in accordance with the structure, policies and amount of remuneration based on the Company’s remuneration policy for the financial year ending on 31 December 2020.
Meeting Agenda V:

Approved Abstain Not Approved
2,399,697,608 votes or approximately 99.99% of all shares with voting rights who attended the Meeting. 100 votes or approximately 0.0000042% of all shares with voting rights present at the Meeting. –

Resolutions of the Meeting Agenda V :

Accept the resignation of Mr. Andi Esfandiari from his position as Director of the Company as of the closing of this Meeting with the utmost gratitude for his performance s4o far in the Company, as well as granting full release and full settlement (Acquit et de Charge) to Mr. Andi Esfandiari as Director for all actions management starting from January 1, 2020 to June 17, 2020.
Accordingly, the composition of the members of the Company’s Board of Directors is as follows:President Director:Michael William P. SoeryadjayaDirector:Lany D. WongDirector:Devin Wirawan
Appoint and authorize with the right of substitution to the Board of Directors of the Company to take all actions related to the resolutions of this Meeting, including but not limited to appearing before the authorities, holding talks, giving and / or requesting information, submitting requests for notification of changes in the composition of the Company’s Board of Directors to the Minister Law and Human Rights of the Republic of Indonesia as well as other relevant authorities, make or sign deeds and letters or other documents that are required or deemed necessary, present before a Notary to be drafted and sign a deed to declare the resolutions of the Company Meeting and implement other matters that must be and / or can be implemented in order to realize / materialize the Meeting’s resolution.
Meeting Agenda VI:

Resolutions of the Meeting Agenda VI:
Because it is only a report, no decision has been made in this Agenda.
Jakarta, 18 June 2020.
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk.
Board of Directors.

Mata Acara Rapat IV :

SetujuAbstainTidak Setuju
2.399.697.608 suara atau kurang lebih sebesar 99,99% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.100 suara atau kurang lebih sebesar 0,0000042% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

Keputusan Mata Acara Rapat IV :

  1. Dengan memperhatikan saran dan pendapat yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, menetapkan remunerasi bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2020 sebesar-besarnya Rp15.000.000.000 (Lima Belas Miliar Rupiah).
  2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan struktur, kebijakan dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
  3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan sesuai dengan struktur, kebijakan dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

Mata Acara Rapat V :

SetujuAbstainTidak Setuju
2.399.697.608 suara atau kurang lebih sebesar 99,99% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.100 suara atau kurang lebih sebesar 0,0000042% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

Keputusan Mata Acara Rapat V :

  1. Menerima pengunduran diri Bapak Andi Esfandiari dari jabatannya selaku Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan ucapan terimakasih sebesar-besarnya atas kinerja selama ini di Perseroan, serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Acquit et de Charge) kepada Bapak Andi Esfandiari sebagai Direktur atas segala tindakan pengurusan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 17 Juni 2020.
  2. Dengan demikian, susunan anggota Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:Presiden Direktur:Michael William P. SoeryadjayaDirektur:Lany D. WongDirektur:Devin Wirawan
  3. Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan pemberitahuan atas perubahan susunan Direksi Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.

Mata Acara Rapat VI:

Keputusan Mata Acara Rapat VI :
Oleh karena hanya bersifat laporan, maka dalam Mata Acara Rapat ini tidak diambil Keputusan.

Jakarta, 18 Juni 2020
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk
Direksi

3. SRTG – Undangan RUPST dan RUPSLB – FINAL

PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk.
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (RUPST and RUPSLB secara bersama-sama selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal  Rabu, 17 Juni 2020
Waktu10.00 WIB – selesai
TempatMenara Karya, Lantai 17
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2
Jakarta 12950

Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:

RUPST
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan untuk tahun buku 2019 dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit etde charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2019.

Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan kinerja Perseroan pada tahun 2019 dan Dewan Komisaris Perseroan akan menyampaikan pelaksanaan tugas pengawasan mereka selama tahun 2019, yang telah dimuat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan, untuk kemudian disetujui dan disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2019, sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) jo. Pasal 10 ayat (4) huruf a dan b jo. Pasal 21 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan.

2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2019.

Penjelasan:
Pada mata acara ini, Perseroan akan menyampaikan rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahub buku 2019, sesuai dengan Pasal 70 dan 71 UUPT dan Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan.

3. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020.

Penjelasan:
Pada mata acara ini, mengingat penunjukkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik masih dalam proses oleh Dewan Komisaris Perseroan, maka Direksi Perseroan mengusulkan untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan audit lain yang dibutuhkan Perseroan, sesuai dengan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

4. Persetujuan atas penetapan gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi para anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2020.

Penjelasan:
Pada mata acara ini, Dewan Komisaris Perseroan akan merekomendasikan kepada RUPS untuk menyetujui hal-hal sebagai berikut:

(i) Jumlah maksimal remunerasi untuk seluruh anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2020, dengan memperhatikan saran dan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan;
(ii) Pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan rincian pembagian jumlah remunerasi kepada masing-masing anggota Dewan Komisaris, dengan memperhatikan saran dan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; dan
(iii) Pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menentukan jumlah gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lain kepada anggota Direksi untuk tahun buku 2020, 

sesuai dengan Pasal 96 dan 113 UUPT jo. Pasal 15 ayat (14) dan Pasal 18 ayat (7) Anggaran
Dasar Perseroan.

5. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.

Penjelasan:
Pada mata acara ini, RUPS akan mengambil keputusan sehubungan dengan adanya surat pengunduran diri dari Bapak Andi Esfandiari selaku anggota Direksi Perseroan, sesuai dengan Pasal 11 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

6. Pelaporan atas hasil pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan.

Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan melaporkan kepada Para Pemegang Saham hasil pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang oleh Perseroan untuk tahun 2019. Mata acara ini tidak memerlukan persetujuan RUPS.

RUPSLB

1. Persetujuan atas rencana (i) penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) dan (ii) penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana Perseroan untuk melakukan (i) perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) dan (ii) penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

2. Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan.

Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali atas saham Perseroan, untuk kemudian disetujui oleh RUPS, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Informasi sehubungan dengan rencana pembelian kembali saham ini telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 17 Maret 2020.

3. Persetujuan atas penggunaan saham treasuri Perseroan untuk Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan.

Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana Perseroan untuk menggunakan saham dalam treasuri yang berasal dari pembelian kembali saham untuk Program Insentif Jangka Panjang untuk periode Juni 2019 hingga April 2020, untuk kemudian disetujui oleh RUPS, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

CATATAN PENTING:

Sebagai langkah preventif dan/atau pencegahan penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID19),Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk mengikuti arahan dari Pemerintah Republik Indonesia dengan melakukan Social Distancing dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perseroan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:

1. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 20 Mei 2020 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan dan/atau Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 20 Mei 2020.

2. Para Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum masuk dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasa mereka yang sah yang akan menghadiri Rapat, wajib untuk memperlihatkan asli Surat Kolektif Saham atau menyerahkan fotokopinya dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti jati diri lainnya kepada Petugas Pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Sedangkan Para Pemegang Saham yang sahamnya telah masuk ke dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasa mereka yang sah yang akan menghadiri Rapat, diwajibkan untuk menyerahkan asli
Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat dan fotokopi KTP atau bukti jati diri lainnya.

3. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap perkembangan kondisi terkini terkait pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan mematuhi ketentuan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) serta peraturan terkait lainnya, Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat untuk menguasakan kehadiranny

PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk.
(“Company”)
INVITATION TO THE SHAREHOLDERS OF THE COMPANY
The Board of Directors of the Company hereby invite the Shareholders of the Company to attend the Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”) and Extraordinary General Meeting of Shareholders (“EGMS”) (AGMS and EGMS collectively referred to as “Meeting”) which will be convened on:

Day/Date : Wednesday, 17 June 2020
Time : 10.00 Western Indonesian Time – finish
Venue : Menara Karya, 17th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2
Jakarta 12950

The agenda of the Meeting are as follows:

AGMS

  1. Approval on the Annual Report for the fiscal year of 2019 and ratification on the Financial Statement of the Company for the financial year ended on 31 December 2019, and provide full acquittal and discharge (volledig acquit et de charge) to the members of the Board of Directors and Board of Commissioners of the Company for management and supervision performed during the fiscal year of 2019.
    Explanation:
    In this agenda, the Board of Directors of the Company will present the Company’s performance in 2019 and the Board of Commissioners of the Company will present the implementation of their supervisory duties in 2019, as stipulated in the Annual Report and the Financial Statement of the Company, to be then approved and ratified by the General Meeting of Shareholders (“GMS”), as well as obtaining full release and discharge (volledig acquit et de charge) to the members of the Board of Directors and/or the Board of Commissioners of the Company on their management and supervisory duty carried out throughout financial year 2019, so long as those actions are clearly stated under the Company’s Annual Report and Financial Report and is not a criminal offense or a breach of the prevailing laws and regulations, in accordance with Article 69 paragraph (1) of the Law No. 40 of 2007 on the Limited Liability Company (the “Company Law”) jo. Article 10 paragraph (4) point a and b jo. Article 21 paragraph (5) of the Articles of Association of the Company.
  2. Resolution on the determination of the use of the Company’s net profit for the financial year of 2019.
    Explanation:
    In this agenda, the Company will determine the use of the Company’s net profit for the financial year of 2019, in accordance with Article 70 and 71 of the Company Law and Article 22 of the Articles of Association of the Company.
  3. Approval on the appointment of Public Accountant and Public Accounting Firm to audit the Financial Statement of the Company for the financial year ended on 31 December 2020.
    Explanation:
    In this agenda, considering the appointment of Public Accountant and Public Accounting Firm by the Board of Commissioners of the Company are currently in progress, the Board of
    Directors of the Company recommend to grant the authority to the Board of Commissioners of Company in order to appoint the Public Accountant and Public Accounting Firm to audit the Financial Statement of the Company for the financial year ended on 31 December 2020 and other financial statement audit as required by the Company, in accordance with Article 59 of the Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020 on the Implementation of Electronic General Meeting of Shareholders of Public Companies.
  4. Resolution on the determination of the salary, honorarium and allowances and other facilities for the member of the Board of Directors and the Board of Commissioners for the financial year of 2020.
    Explanation:
    In this agenda, the Board of Commissioners of the Company will recommend to the GMS to approve the following:
    (i) The maximum amount of the remuneration for all members of the Board of Commissioners for the financial year of 2020, by taking into account the advice and opinion from the Nomination and Remuneration Committee of the Company;
    (ii) The granting of power and authorization to the Board of Commissioners to determine the details of the distribution of the remuneration amount for each member of the Board of Commissioners, by taking into account the advice and opinion from the Nomination and Remuneration Committee of the Company; and
    (iii) The granting of power and authorization to the Board of Commissioners to determine the amount of salary, honorarium and allowances and other facilities for the member of the Board of Directors for the financial year of 2020,
    in accordance with Article 96 and 113 of the Company Law jo. Article 15 paragraph (14) and Article 18 paragraph (7) of the Articles of Association of the Company.
  5. Approval on the changes to the composition of the member of the Board of Directors of the Company.
    Explanation:
    In this agenda, the GMS will make a decision in connection with the resignation of Mr. Andi Esfandiari as a member of Board of Directors of the Company, in accordance with Article 11 paragraph (12) of the Articles of Association of the Company as well as Financial Services Authority Regulation No. 33/POJK.04/2014 on the Board of Directors and the Board of Commissioners of the Issuer or Public Company.
  6. Implementation result report of Long Term Incentive Program of the Company.
    Explanation:
    In this agenda, the Board of Directors of the Company will report to the Shareholders of the Company on the implementation result of Long Term Incentive Program of the Company for the year of 2019. This agenda does not need to be approved by the GMS.
    EGMS
  7. Approval on the Company’s plan to (i) adjust Article 3 of its Articles of Association to fulfill the requirement under Government Regulation No. 24 of 2018 concerning Electronically Integrated Business Licensing Services (Online Single Submission) and (ii) adjust the Company’s Articles of Association in accordance with the Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020 regarding the Planning and Holding of General Meeting of Shareholders of Public Companies.
    Explanation:
    In this agenda, the Board of Directors of the Company will present the Company’s plan to (i) amend Article 3 of its Articles of Association to fulfill the requirement under Government Regulation No. 24 of 2018 concerning Electronically Integrated Business Licensing Services (Online Single Submission) and (ii) adjust the Company’s Articles of Association in accordance with the Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020 regarding the Planning and Holding of General Meeting of Shareholders of Public Companies.
  8. Approval on the buyback plan of the Company’s shares.
    Explanation:
    In this agenda, the Board of Directors of the Company will present the Company’s plan to conduct buyback of the Company’s shares, to be then approved by the GMS, in accordance with Financial Services Authority Regulation No. 30/POJK.04/2017 on the Buyback of Shares issued by Public Company. Information relating to the buyback plan has been published by the Company on 17 March 2020.
  9. Resolution on the use of Company’s treasury shares for Long Term Incentive Program of the Company.
    Explanation:
    In this agenda, the Board of Directors of the Company will present the Company’s plan to use the shares in treasury which are derived from the buyback of shares for Long Term Incentive Program of the Company for the period of June 2019 to April 2020, to be then approved by the GMS, in accordance with Financial Services Authority Regulation No. 30/POJK.04/2017 on the Buyback of Shares issued by Public Company.
    IMPORTANT NOTES:
    As a preventive and / or preventive measure for the spread of Corona Virus Disease (COVID-19), the Company urges Shareholders to follow the directions of the Government of the Republic of Indonesia by conducting Social Distancing during the Large-Scale Social Restrictions (PSBB). The Company facilitates the holding of the Meeting as follows:
  10. Shareholders entitled to attend the Meeting are the Company’s Shareholders whose names are registered in the Register of Shareholders (DPS) of the Company on 20 May 2020 at the latest on 16.00 Western Indonesia Time made by PT Datindo Entrycom, the Company’s Shares Registrar and/or the the Company’s Shareholders whose names are registerd in the Register of Account Holders at PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) at the close of Stock Trading on the Stock Exchange Indonesia on 20 May 2020.
  11. The Shareholders of the Company whose shares have not been registered in KSEI Collective Custody or their lawful proxy who will attend the Meeting, are required to show the original Collective Share Certificate or submit its copy, and submit a photocopy of National Identity Card (“KTP”) or other evidence of identity to the Registration Officer before entering the Meeting room. Shareholders whose shares have been registered in KSEI Collective Custody or their lawful proxy who will attend the Meeting, are required to submit the original Written Confirmation for the Meeting and a photocopy of their KTP or other evidence of identity to the Registration Officer before entering the Meeting room.
  12. In order to implement the principle of caution and vigilance relating to the Corona Virus Disease (COVID-19) pandemic and to comply with Government Regulation No. 21 of 2020 concerning Large-Scale Social Restrictions for the Acceleration of Mitigation of Corona Virus Disease (COVID-19) as well as other relevant regulations, the Company urge the Shareholders who are entitled to attend the Meeting to authorize their presence by way of granting power of attorney including voting and
    submitting questions with the following provisions:

The Company provides 2 (two) types of power of attorney to Shareholders, namely Conventional Power of Attorney which can be downloaded through the Company’s website www.saratoga-investama.com or e-Proxy which can be accessed electronically on the eASY.KSEI platform through https://akses.ksei.co.id/.
Conventional Power of Attorney – form of power of attorney which includes mechanism to vote and ask questions on each of the Meeting agenda. The completed and signed Power of Attorney together with its supporting documents must be submitted to the Company at the latest on 12 June 2020 at 4 pm Western Indonesia Time via email to corporate.secretary@saratoga-investama.com.
E-Proxy through eASY.KSEI – an electronic power of attorney provided by KSEI to facilitate and integrate power of attorney from scriptless Shareholders whose shares are in KSEI’s Collective Custody to their proxies. The proxy whose names are available at eASY.KSEI is an independent party appointed by the Company. Information regarding the independent proxies appointed by the Company can be accessed through the Company’s website www.saratoga-investama.com.
Representatives of the Company’s Shareholder in the form of legal entities must submit:
Photocopies of their latest Articles of Association; and
Deed on the appointment of their incumbent board of directors,
to the Company via email to corporate.secretary@saratoga-investama.com no later than 12 June 2020 at 4 pm Western Indonesia Time.

  1. The Company provides Meeting agenda materials for each Meeting agenda through the Company’s website www.saratoga-investama.com and KSEI’s website https://akses.ksei.co.id/ which has been available to the Shareholders from the date of the Meeting Invitation to the GMS date.
  2. The notary, assisted by the Company’s Securities Administration Bureau, will check and count votes for each agenda item in each meeting decision-making for such agenda, including those based on votes that have been submitted by Shareholders through eASY.KSEI as referred to in item 3) above, as well as those presented at the Meeting.
  3. The Company does not send a separate invitation letter to the Shareholders. In accordance with the provisions of the Company’s Articles of Association, the Meeting Invitation is valid as an official invitation to the Company’s Shareholders.
  4. For Shareholders who will be present directly at the Meeting, a very strict health protocol will be applied in the framework of Corona Virus Disease (COVID-19) handling, which are as follows:

Shareholders and their proxies who will attend the meeting must wear a mask.
Shareholders and their proxies are requested to undergo Thermal Check by the building management before entering the Meeting venue, and if he/she does not meet the building management’s health protocol, he/she is not permitted to enter the Meeting location.
Shareholders and their proxies showing flu like symptoms/cough/runny nose/fever/sore throat/shortness of breath are not allowed to enter the Meeting location.
Shareholders and their proxies who will attend the Meeting must complete the Health Declaration Form which can be downloaded through the Company’s website www.saratoga-investama.com and submit it to the health officer before entering the Meeting location. If it does not meet the requirements stated on the Health Declaration Form, he/she is not permitted to enter the Meeting room.
This meeting implements a physical distancing in radius of 1.5 meter per person.
Meeting participants are encouraged not to shake hands or in any other way having direct skin contact.

  1. In connection to prevent and control the spead of Corona Virus Disease (COVID-19) and the
    implementation of large-scale social restrictions in DKI Jakarta, the Company does not provide food and drinks, printed annual reports or souvenirs to Shareholders who attend the Meeting.
  2. In order to facilitate the arrangement and orderliness of the Meeting, Shareholders or their legal proxies are kindly requested to have been at the Meeting place no later than 30 (thirty) minutes before the Meeting begins.

Jakarta, 26 May 2020
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk.
Board of Directors

a melalui pemberian kuasa termasuk pengambilan suara serta penyampaian pertanyaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa kepada Pemegang Saham yaitu Surat Kuasa Konvensional yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.saratoga-investama.com atau melalui e-Proxy yang dapat diakses secara elektronik di platform eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id/.
    1. – Surat Kuasa Konvensional – formulir surat kuasa yang mencakup pemilihan suara serta pertanyaan atas setiap mata acara Rapat. Surat Kuasa yang telah dilengkapi dan ditanda tangani oleh Pemegang Saham berikut dengan dokumen pendukungnya disampaikan kepada Perseroan paling lambat pada tanggal 12 Juni 2020 pukul 16.00 WIB melalui email ke corporate.secretary@saratoga-investama.com.
    2. – E-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari Pemegang Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik. Penerima Kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan. Informasi mengenai penerima kuasa independen yang ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui situs web Perseroan www.saratoga-investama.com.
  2. Wakil Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (“Pemegang Saham Badan Hukum”) wajib menyerahkan:
    1. – Fotokopi Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku; dan
    2. – Dokumen pengangkatan para anggota direksi yang menjabat, kepada Perseroan melalui email ke corporate.secretary@saratoga-investama.com paling
      lambat pada tanggal 12 Juni 2020 pukul 16.00 WIB.

4. Perseroan menyediakan bahan-bahan acara Rapat pada setiap mata acara Rapat melalui situs web Perseroan www.saratoga-investama.com dan situs web KSEI https://akses.ksei.co.id/ yang telah tersedia bagi Para Pemegang Saham sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan RUPS diselenggarakan.

5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 3) di atas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.

6. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham. Sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Pemanggilan Rapat berlaku sebagai undangan
resmi kepada Para Pemegang Saham Perseroan.

7. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara langsung dalam Rapat, maka akan diberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat dalam rangka penanganan Corona Virus Disease (COVID19), sebagai berikut:

  1.  Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang datang ke tempat Rapat wajib menggunakan masker.
  2. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham dimohon melakukan Thermal Check di lokasi yang disediakan oleh pengelola gedung sebelum memasuki tempat Rapat, dan apabila tidak memenuhi protokol kesehatan pengelola gedung maka tidak diperkenankan masuk ke tempat Rapat.
  3. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham dengan gangguan kesehatan flu/batuk/pilek/demam/nyeri tenggorokan/sesak napas tidak diperkenankan masuk ke tempat Rapat.
  4. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat wajib melengkapi Formulir Deklarasi Kesehatan yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.saratoga-investama.com dan kemudian menyerahkannya kepada petugas sebelum memasuki tempat Rapat. Apabila tidak memenuhi persyaratan yang tertera pada Formulir Deklarasi Kesehatan maka tidak diperkenankan masuk ke tempat Rapat.
  5. Rapat ini menerapkan kebijakan physical distancing dengan dalam rentang paling sedikit 1,5 meter.

f. Para peserta Rapat dihimbau untuk tidak berjabat tangan atau dengan cara lain bersentuhan kulit secara langsung.

8. Dalam rangka penanganan dan pengendalian terpadu untuk menanggulangi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta, Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, laporan tahunan cetak maupun cinderamata
kepada Pemegang Saham yang menghadiri Rapat.

9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

Jakarta, 26 Mei 2020

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk.
Direksi

2. Pengumuman Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (“Perseroan”)

Pengumuman Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (“Perseroan”)

Merujuk pada Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT Saratoga Investama Sedaya Tbk sebagaimana dimuat pada suatu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional yaitu Kontan pada hari Selasa, 17 Maret 2020 dan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-92/D.04/2020 tentang Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (“Surat OJK No. S-92/D.04/2020”), dengan ini Perseroan bermaksud untuk menunda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa Perseroan yang semula akan diadakan pada hari Kamis, 23 April 2020 di Financial Club, Board Room, Graha CIMB Niaga, Lantai 27, Jl. Jendral Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat OJK No. S-92/D.04/2020.

Perseroan akan mengumumkan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2017.

Pengumuman ini juga berlaku sebagai tambahan informasi kepada pemegang saham Perseroan sehubungan dengan Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keterbukaan Informasi Rencana Pembelian Kembali Saham tanggal 17 Maret 2020.

Demikian pengumuman ini disampaikan agar dapat menjadi perhatian bagi para pemegang saham Perseroan.

Jakarta, 1 April 2020
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA TBK
Direksi

1. Pengumuman – RUPST_LB Saratoga (FINAL 17.03.2020)


PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk

(“Perseroan”)
PENGUMUMAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Dengan hormat diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 23 April 2020.
Tempat penyelenggaraan, waktu dan agenda Rapat akan disampaikan melalui pemanggilan Rapat yang akan diumumkan pada hari Rabu, tanggal 1 April 2020 dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) dan situs web Perseroan (www.saratoga-investama.com).

Pemegang saham yang berhak hadir dan/atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2020 atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2020.

Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, usul – usul dari para pemegang saham Perseroan harus dimasukkan dalam mata acara rapat Rapat apabila memenuhi syarat – syarat sebagai berikut:
1. diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan oleh seorang atau lebih pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/20 (satu per dua puluh) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah; dan
2. usul tersebut telah diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan Rapat, yaitu selambat-lambatnya pada hari Selasa, 24 Maret 2020.

Jakarta, 17 Maret 2020
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk
Direksi