8. PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk

 

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15”), Direksi PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”)  yaitu:

A. Pada:

Hari / Tanggal : Kamis / 21 April 2022
Pukul : 12.10 WIB  –  12.23 WIB
Tempat : Menara Karya lantai 17,
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kaveling 1-2, Jakarta 12950.
Meeting Agenda :
  1. Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan.
  2. Persetujuan atas penggunaan saham treasuri Perseroan untuk Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan.

 

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

DEWAN KOMISARIS

Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Indra Cahya Uno
Komisaris Independen : Sidharta Utama
Komisaris Independen : Anangga W. Roosdiono

DIREKSI

Presiden Direktur : Michael William P. Soeryadjaya
Direktur : Lany Djuwita Wong
Direktur : Devin Wirawan

 

C. Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 12.602.396.045 saham yang memiliki hak suara yang sah atau 93,3700152% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D. Dalam Rapat tersebut Pemegang Saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

E.

Mata Acara 1 : tidak ada pertanyaan/tanggapan
Mata Acara 2 : tidak ada pertanyaan/tanggapan

 

F.  Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :

Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.

G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :

      MATA ACARA 1 :

 

Setuju Abstain Tidak Setuju
12.598.790.645 suara atau  99,97% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat 3.604.500 suara atau 0,02% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat 900 suara atau 0,0000071% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat

 

Keputusan Mata Acara I:

    1.   Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan dengan jumlah maksimum sebanyak Empat Puluh Lima Juta (45.000.000) lembar saham atau sebesar-besarnya nol koma nol tiga tiga persen (0.33%) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan total biaya sebesar-besarnya Seratus Lima Puluh Miliar Rupiah (Rp. 150.000.000.000).
    2.   Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama maupun secara individual, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan keputusan Rapat ini, termasuk menetapkan syarat-syarat pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyatakan kembali susunan pemegang saham Perseroan, menghadap dan/atau hadir di hadapan pejabat yang berwenang dan/atau Notaris untuk menandatangani akta(-akta) yang diperlukan, untuk menyampaikan keterangan-keterangan, untuk membuat dan menandatangani semua dokumen-dokumen yang diperlukan, dan melakukan segala tindakan yang dianggap perlu, tanpa ada yang dikecualikan.

MATA ACARA 2:

Setuju Abstain Tidak Setuju
12.456.503.190 suara atau 98,84% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat 34.800 suara atau 0,0002761% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat 145.858.055 suara atau 1,15% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat

 

Keputusan Mata Acara II:

  1. Menyetujui untuk mengalokasikan sebanyak-banyaknya Dua Puluh Juta (20.000.000) lembar saham untuk dibagikan kepada karyawan Perseroan di tahun 2022 sebagai pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang atau Long Term Incentive Program Perseroan.
  2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil dan/atau melakukan segala tindakan dan segala pengurusan yang diperlukan dan/atau disyaratkan untuk merealisasikan pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang atau Long Term Incentive Program tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Jakarta,  22 April 2022

PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk

Direksi

 

SRTG-Ringkasan Risalah RUPS LB 2022