PEMANGGILAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN – 15 juni 2016

PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk. (“Perseroan”)

PEMANGGILAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Rabu/15 Juni 2016
Waktu : 10:00 WIB – selesai
Tempat : Adaro InstituteTempo Scan Tower Lantai 29Jl. HR Rasuna Said Kav. 3-4Jakarta 12950, Indonesia

Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan adalah sebagai berikut:

  1. 1. Persetujuan Laporan   Tahunan   dan   pengesahan   Laporan   Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 201 Penjelasan:

Mata acara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40

Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) jo. Pasal 10 ayat (4) huruf a jo. Pasal  21  ayat  (5)  Anggaran  Dasar  Perseroan  dimana  persetujuan  laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan tahunan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).

  1. 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2015.

Penjelasan:

Mata acara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 70 dan 71 UUPT jo. Pasal 10 ayat (4) huruf c jo. Pasal 22 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dimana penetapan penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan dalam RUPS.

  1. 3. Penetapan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2016. Penjelasan:

Mata acara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf c UUPT dimana laporan keuangan untuk Perseroan Terbuka wajib diserahkan kepada akuntan publik untuk diaudit jo. Pasal 10 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar Perseroan dimana di dalam RUPS Tahunan dilakukan penunjukan Akuntan Publik terdaftar.

  1. 4. Penetapan gaji, honorarium  dan  tunjangan  serta  fasilitas  lainnya  bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2016.

Penjelasan:

Mata acara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 96 dan 113 UUPT jo. Pasal 15 ayat (14) dan 18 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan dimana ketentuan tentang besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

  1. 5. Pengangkatan kembali anggota  Direksi  dan  Dewan  Komisaris  Perseroan sehubungan   dengan   berakhirnya   masa   jabatan   Direksi   dan   Dewan Komisaris Perseroa

Penjelasan:

Mata acara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) dan 111 ayat (1) UUPT jo.  Pasal  15  ayat  (2)  dan  18  ayat  (2)  Anggaran  Dasar  Perseroan  dimana keputusan mengenai pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris diputuskan di dalam RUPS.

  1. 6. Laporan Direksi mengenai  realisasi  penggunaan  dana  hasil  Penawaran

Umum Saham.

Penjelasan:

Mata acara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan OJK No.

30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dimana realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum wajib dipertanggungjawabkan  dalam  setiap  RUPS  tahunan  sampai  dengan  seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.

  1. 7. Laporan Direksi mengenai hasil pelaksanaan Management and Employee

Stock Options Program (MESOP).

Penjelasan:

Dalam  mata  acara  ini,  Direksi  Perseroan  akan  melaporkan  kepada  para pemegang saham hasil pelaksanaan MESOP oleh Perseroan.

Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah sebagai berikut:

  1. 1. Persetujuan penghapusan program  Management  and  Employee  Stock

Option Program (MESOP).

Penjelasan:

Perseroan bermaksud untuk menghapuskan program pemberian hak opsi kepada manajemen dan karyawan (MESOP) yang disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang telah diselenggarakan pada tanggal 22 Februari 2013.

  1. 2. Persetujuan rencana pembelian kembali saham Perseroan.

Penjelasan:

Perseroan bermaksud untuk melakukan pembelian kembali atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. XI.B.2 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-

105/BL/2010 tanggal 13 April 2010.

  1. 3. Persetujuan pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang atau Long Term

Incentive (LTI)Penjelasan:

Sebagai bentuk penghargaan terhadap karyawan, Perseroan bermaksud untuk melaksanakan Program Insentif Jangka Panjang atau Long Term Incentive (LTI) dengan menggunakan saham yang diperoleh Perseroan dari pembelian kembali atas saham Perseroan.

Catatan:

  1. 1. Perseroan tidak   mengirimkan   undangan   tersendiri   kepada   masing-masing pemegang saham Perseroan. Pemanggilan ini merupakan undangan resm
  2. 2. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau bukti jati diri lainnya baik yang memberi kuasa maupun yang diberi kuasa sebelum memasuki ruangan Rapa Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum diminta untuk membawa fotokopi akta dan/atau dokumen yang menunjukkan susunan pengurus yang terakhir. Bagi  pemegang  saham  yang  sahamnya  dimasukkan  dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau di bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka rekening efeknya.
  3. 3. Yang berhak menghadiri dan diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di penitipan kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham, pada hari Senin, tanggal 23 Mei 20
  4. 4. Pemegang saham Perseroan yang tidak hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suar
  5. 5. Formulir surat kuasa dapat diperoleh selama jam kerja di:

Kantor  Perseroan

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk.

Menara Karya Lantai 15

Jl. HR Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2, Jakarta 12950

Telp: +62 21- 5794 4355

Fax: +62 21- 5794 4356

Kantor Biro Administrasi Efek

PT Datindo Entrycom

Puri Datindo – Wisma Sudirman Jl. Jenderal Sudirman Kav. 34, Jakarta 10220

Telp: +62 21-5709009

Fax: +62 21-5709026

  1. 6. Surat kuasa yang telah diisi lengkap harus sudah diterima kembali oleh Perseroan selambat-lambatnya pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2016 sampai dengan pukul

16:00 WIB melalui  kantor  Perseroan  atau  Biro  Administrasi  Efek  PT  Datindo

Entrycom.

  1. 7. Sesuai ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No.

32/POJK.04/2015 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta peraturan pasar modal lainnya, Laporan Tahunan Perseroan telah tersedia dan dapat diperoleh di situs laman Perseroan  www.saratoga-investama.com, sejak tanggal Pemanggilan ini. Salinan dokumen fisik dapat diberikan kepada pemegang saham atas permintaan tertulis kepada Sekretaris Perusahaan.

  1. 8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat sedikitnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimula

Jakarta, 24 Mei 2016

PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk.

Direksi