PEMANGGILAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN – 15 juni 2016
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk. (“Perseroan”)
PEMANGGILAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal | : | Rabu/15 Juni 2016 |
Waktu | : | 10:00 WIB – selesai |
Tempat | : | Adaro InstituteTempo Scan Tower Lantai 29Jl. HR Rasuna Said Kav. 3-4Jakarta 12950, Indonesia |
Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan adalah sebagai berikut:
- 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 201 Penjelasan:
Mata acara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) jo. Pasal 10 ayat (4) huruf a jo. Pasal 21 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan dimana persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan tahunan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
- 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2015.
Penjelasan:
Mata acara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 70 dan 71 UUPT jo. Pasal 10 ayat (4) huruf c jo. Pasal 22 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dimana penetapan penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan dalam RUPS.
- 3. Penetapan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2016. Penjelasan:
Mata acara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf c UUPT dimana laporan keuangan untuk Perseroan Terbuka wajib diserahkan kepada akuntan publik untuk diaudit jo. Pasal 10 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar Perseroan dimana di dalam RUPS Tahunan dilakukan penunjukan Akuntan Publik terdaftar.
- 4. Penetapan gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2016.
Penjelasan:
Mata acara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 96 dan 113 UUPT jo. Pasal 15 ayat (14) dan 18 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan dimana ketentuan tentang besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
- 5. Pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroa
Penjelasan:
Mata acara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) dan 111 ayat (1) UUPT jo. Pasal 15 ayat (2) dan 18 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dimana keputusan mengenai pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris diputuskan di dalam RUPS.
- 6. Laporan Direksi mengenai realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Saham.
Penjelasan:
Mata acara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan OJK No.
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dimana realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum wajib dipertanggungjawabkan dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
- 7. Laporan Direksi mengenai hasil pelaksanaan Management and Employee
Stock Options Program (MESOP).
Penjelasan:
Dalam mata acara ini, Direksi Perseroan akan melaporkan kepada para pemegang saham hasil pelaksanaan MESOP oleh Perseroan.
Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah sebagai berikut:
- 1. Persetujuan penghapusan program Management and Employee Stock
Option Program (MESOP).
Penjelasan:
Perseroan bermaksud untuk menghapuskan program pemberian hak opsi kepada manajemen dan karyawan (MESOP) yang disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang telah diselenggarakan pada tanggal 22 Februari 2013.
- 2. Persetujuan rencana pembelian kembali saham Perseroan.
Penjelasan:
Perseroan bermaksud untuk melakukan pembelian kembali atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. XI.B.2 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-
105/BL/2010 tanggal 13 April 2010.
- 3. Persetujuan pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang atau Long Term
Incentive (LTI). Penjelasan:
Sebagai bentuk penghargaan terhadap karyawan, Perseroan bermaksud untuk melaksanakan Program Insentif Jangka Panjang atau Long Term Incentive (LTI) dengan menggunakan saham yang diperoleh Perseroan dari pembelian kembali atas saham Perseroan.
Catatan:
- 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang saham Perseroan. Pemanggilan ini merupakan undangan resm
- 2. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau bukti jati diri lainnya baik yang memberi kuasa maupun yang diberi kuasa sebelum memasuki ruangan Rapa Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum diminta untuk membawa fotokopi akta dan/atau dokumen yang menunjukkan susunan pengurus yang terakhir. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau di bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka rekening efeknya.
- 3. Yang berhak menghadiri dan diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di penitipan kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham, pada hari Senin, tanggal 23 Mei 20
- 4. Pemegang saham Perseroan yang tidak hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suar
- 5. Formulir surat kuasa dapat diperoleh selama jam kerja di:
Kantor Perseroan
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk.
Menara Karya Lantai 15
Jl. HR Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2, Jakarta 12950
Telp: +62 21- 5794 4355
Fax: +62 21- 5794 4356
Kantor Biro Administrasi Efek
PT Datindo Entrycom
Puri Datindo – Wisma Sudirman Jl. Jenderal Sudirman Kav. 34, Jakarta 10220
Telp: +62 21-5709009
Fax: +62 21-5709026
- 6. Surat kuasa yang telah diisi lengkap harus sudah diterima kembali oleh Perseroan selambat-lambatnya pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2016 sampai dengan pukul
16:00 WIB melalui kantor Perseroan atau Biro Administrasi Efek PT Datindo
Entrycom.
- 7. Sesuai ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta peraturan pasar modal lainnya, Laporan Tahunan Perseroan telah tersedia dan dapat diperoleh di situs laman Perseroan www.saratoga-investama.com, sejak tanggal Pemanggilan ini. Salinan dokumen fisik dapat diberikan kepada pemegang saham atas permintaan tertulis kepada Sekretaris Perusahaan.
- 8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat sedikitnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimula
Jakarta, 24 Mei 2016
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk.
Direksi