2. Pengumuman Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (“Perseroan”)

Pengumuman Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (“Perseroan”)

Merujuk pada Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT Saratoga Investama Sedaya Tbk sebagaimana dimuat pada suatu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional yaitu Kontan pada hari Selasa, 17 Maret 2020 dan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-92/D.04/2020 tentang Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (“Surat OJK No. S-92/D.04/2020”), dengan ini Perseroan bermaksud untuk menunda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa Perseroan yang semula akan diadakan pada hari Kamis, 23 April 2020 di Financial Club, Board Room, Graha CIMB Niaga, Lantai 27, Jl. Jendral Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat OJK No. S-92/D.04/2020.

Perseroan akan mengumumkan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2017.

Pengumuman ini juga berlaku sebagai tambahan informasi kepada pemegang saham Perseroan sehubungan dengan Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keterbukaan Informasi Rencana Pembelian Kembali Saham tanggal 17 Maret 2020.

Demikian pengumuman ini disampaikan agar dapat menjadi perhatian bagi para pemegang saham Perseroan.

Jakarta, 1 April 2020
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA TBK
Direksi