PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk (“Perseroan”)

Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada pemegang saham Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keu1angan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 30/2017”) dan sebagai tambahan informasi dari Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 17 Maret 2020.

  1. Pendahuluan
    Perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat pada PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) (“Pembelian Kembali Saham”).
    Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam POJK 30/2017.
  2. Perkiraan Jadwal, Perkiraan Biaya Pembelian Kembali Saham dan Perkiraan Jumlah Nilai Nominal Seluruh Saham yang Akan Dibeli Kembali
    1. Perkiraan Jadwal
      Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan setelah Perseroan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“RUPSLB”) yang akan diadakan pada tanggal 17 Juni 2020 sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan selanjutnya yang akan diadakan selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2021.
    2. Biaya Pembelian Kembali Saham
      Biaya yang akan dikeluarkan oleh pelaksanaan Pembelian Kembali Saham adalah sebanyak-banyaknya sekitar Rp120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar Rupiah) termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan Pembelian Kembali Saham.
    3. Perkiraan Jumlah Nilai Nominal Atas Pembelian Kembali Saham
      Jumlah saham yang akan dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 1,105% (satu koma satu nol lima persen) dari modal disetor Perseroan atau maksimum sebanyak 30.000.000 (tiga puluh juta) saham.
  3. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Pembelian Kembali Saham Perseroan
    Pertimbangan utama Perseroan dalam melakukan pembelian kembali saham adalah sehubungan dengan pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang kepada karyawan Perseroan. Selain itu, Perseroan memandang bahwa harga saham Perseroan saat ini belum mencerminkan nilai/kinerja Perseroan yang sesungguhnya, walaupun Perseroan telah menunjukkan kinerja yang bagus.
    Berdasarkan alasan tersebut, maka Perseroan berupaya untuk memiliki fleksibilitas yang memungkinkan Perseroan memiliki mekanisme untuk menjaga
    stabilitas harga saham Perseroan agar lebih mencerminkan nilai/kinerja Perseroan.
    Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri untuk jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) tahun, akan tetapi Perseroan dapat sewaktu-waktu melakukan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali sesuai dengan Pasal 17 POJK 30/2017 dengan cara antara lain:
    1. (i) dijual baik di Bursa maupun di luar Bursa;
    2. (ii) ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
    3. (iii) pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris;
    4. (iv) pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas; dan/atau
    5. (v) cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
  4. Perkiraan Menurunnya Pendapatan Perseroan Sebagai Akibat dari Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham dan Dampak atas Biaya Pembiayaan Perseroan 
    Perseroan memperkirakan tidak ada dampak terhadap penurunan pendapatan atas pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.
  5. Proforma Laba Per Saham Perseroan Setelah Rencana Pembelian Kembali Saham Dilaksanakan, dengan Mempertimbangkan Menurunnya Pendapatan
    Dikarenakan tidak ada dampak menurunnya pendapatan akibat dari pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan, maka tidak ada perubahan atas proforma laba Perseroan.
  6. Pembatasan Harga Saham untuk Pembelian Kembali Saham
    Harga pelaksanaan Pembelian Kembali Saham akan mengacu pada Pasal 10 dan Pasal 11 POJK 30/2017.
  7. Pembatasan Jangka Waktu Pembelian Kembali Saham
    Pembelian Kembali Saham direncanakan akan dilaksanakan terhitung setelah Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB, yaitu mulai pada tanggal 17 Juni 2020 sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan selanjutnya yang akan diadakan selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2021.
  8. Metode yang Akan Digunakan Untuk Membeli Kembali Saham
    Pembelian Kembali Saham akan dilakukan baik melalui Bursa maupun di luar Bursa. Perseroan akan menunjuk PT Indo Premier Sekuritas sebagai anggota Bursa untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan melalui Bursa.
  9. Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Pengaruh Pembelian Kembali Saham Terhadap Kegiatan Usaha dan Pertumbuhan Perseroan di Masa Mendatang
    Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham diharapkan tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan dikarenakan Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup baik untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.

Jakarta, 15 Juni 2020
Direksi