PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15”), Direksi PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:
A. Pada :
Hari / Tanggal | : | Kamis / 16 Mei 2024 |
Pukul | : | 11.05 WIB – 11.11 WIB |
Tempat | : | Raffles Jakarta, lantai 2, Djakarta Room Ciputra World, Jl. Prof. Dr. Satrio, Kav. 3, Jakarta 12940. |
Meeting Agenda | : | Persetujuan atas penggunaan saham treasuri yang telah dimiliki Perseroan sampai dengan tanggal RUPSLB untuk Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan. |
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris | : | Edwin Soeryadjaya |
Komisaris | : | Joyce Soeryadjaya Kerr* |
Komisaris | : | Indra Cahya Uno |
Komisaris Independen | : | Sidharta Utama |
Komisaris Independen | : | Anangga W. Roosdiono |
DIREKSI
Presiden Direktur | : | Michael William P. Soeryadjaya |
Direktur Keuangan | : | Lany Djuwita Wong |
Direktur Investasi | : | Devin Wirawan |
* hadir melalui media telekonferensi
C. Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 12.185.895.750 saham yang memiliki hak suara yang sah atau 90,0225269% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Dalam Rapat tersebut Pemegang Saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
E.
Mata Acara | : | tidak ada pertanyaan/tanggapan |
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.
G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :
MATA ACARA :
Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
12.171.836.535 suara atau 99,8846272% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 657.500 suara atau 0,0053956% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 13.401.715 suara atau 0,1099773% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat |
Keputusan Mata Acara :
Jakarta, 17 Mei 2024
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk
Direksi
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15”), Direksi PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:
A. Pada:
Hari / Tanggal | : | Kamis / 16 Mei 2024 |
Pukul | : | 10.24 WIB – 10.59 WIB |
Tempat | : | Raffles Jakarta, lantai 2, Djakarta Room, Ciputra World, Jl. Prof. Dr. Satrio, Kav. 3, Jakarta 12940. |
Mata acara Rapat | : | |
|
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris | : | Edwin Soeryadjaya |
Komisaris | : | Joyce Soeryadjaya Kerr* |
Komisaris | : | Indra Cahya Uno |
Komisaris Independen | : | Sidharta Utama |
Komisaris Independen | : | Anangga W. Roosdiono |
DIREKSI
Presiden Direktur | : | Michael William P. Soeryadjaya |
Direktur Keuangan | : | Lany Djuwita Wong |
Direktur Investasi | : | Devin Wirawan |
* hadir melalui media telekonferensi
C. Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 12.207.758.850 saham yang memiliki hak suara yang sah atau 90,1840391% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Dalam Rapat tersebut Pemegang Saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
E.
Mata Acara 1 | : | terdapat 1 (satu) pertanyaan |
Mata Acara 2 | : | terdapat 1 (satu) pertanyaan |
Mata Acara 3 | : | tidak ada pertanyaan/tanggapan |
Mata Acara 4 | : | tidak ada pertanyaan/tanggapan |
Mata Acara 5 | : | tidak ada pertanyaan/tanggapan |
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.
G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :
MATA ACARA 1 :
Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
12.184.656.850 suara atau 99,8107597% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 23.100.000 suara atau 0,1892239% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 2.000 suara atau 0,0000164% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat |
Keputusan Mata Acara 1 :
MATA ACARA 2:
Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
12.184.656.850 suara atau 99,8107597% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 23.100.000 suara atau 0,1892239% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 2.000 suara atau 0,0000164% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat |
Keputusan Mata Acara 2 :
MATA ACARA 3:
Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
12.151.277.550 suara atau 99,5373328% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 23.100.000 suara atau 0,1892239% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 33.381.300 suara atau 0,2734433% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat |
Keputusan Mata Acara 3 :
Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, dan audit lain yang dibutuhkan Perseroan serta menetapkan honorarium serta persyaratan penunjukan lainnya, dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik pengganti, apabila Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat menjalankan tugasnya karena alasan apapun, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit.
MATA ACARA 4:
Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
12.151.270.150 suara atau 99,5372722% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 23.110.400 suara atau 0,1893091% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 33.378.300 suara atau 0,2734187% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat |
Keputusan Mata Acara 4 :
MATA ACARA 5:
Keputusan Mata Acara 5 :
Oleh karena hanya bersifat laporan, maka dalam Mata Acara Rapat ini tidak diambil keputusan.
Jakarta, 17 Mei 2024
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk
Direksi
SRTG-Surat Kuasa RUPST LB 16 Mei 2024
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA TBK.
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (RUPST dan RUPSLB secara bersama-sama selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada:
Hari/Tanggal | : | Kamis, 16 Mei 2024 |
Waktu | : | 10.00 WIB – Selesai |
Tempat | : | Raffles Jakarta, Lantai 2, Djakarta Room
Ciputra World, Jl. Prof. DR. Satrio, Kav. 3 Jakarta 12940 |