7. PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15”), Direksi PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:

A. Pada :

Hari / Tanggal : Senin / 15 Mei 2023
Pukul : 11.12 WIB – 11.27 WIB
Tempat : Adaro Institute, Gedung Cyber 2, Lantai 26
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kaveling 13, Jakarta 12950.
Meeting Agenda :
  1. Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan.
  2. Persetujuan atas penggunaan saham treasuri Perseroan untuk Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan.

 

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

DEWAN KOMISARIS

Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Joyce Soeryadjaya Kerr
Komisaris : Indra Cahya Uno
Komisaris Independen : Sidharta Utama
Komisaris Independen : Anangga W. Roosdiono

 

DIREKSI

Presiden Direktur : Michael William P. Soeryadjaya
Direktur Keuangan : Lany Djuwita Wong
Direktur Investasi : Devin Wirawan

 

C. Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 12.449.818.678 saham yang memiliki hak suara yang sah atau 92,11% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D. Dalam Rapat tersebut Pemegang Saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

E.

Mata Acara 1 : tidak ada pertanyaan/tanggapan
Mata Acara 2 : tidak ada pertanyaan/tanggapan

 

F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.

G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :

MATA ACARA 1 :

Setuju Abstain Tidak Setuju
12.247.475.350 suara atau 98,37% dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam Rapat
4.833.285 suara atau 0,03% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat 197.510.043 suara atau 1,58% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat

Keputusan Mata Acara 1 :

    1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan dengan jumlah maksimum sebanyak 50.000.000 (Lima Puluh Juta) lembar saham atau sebanyak-banyaknya 0,36% (nol koma tiga enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan total biaya sebesar-besarnya Rp.150.000.000.000 (Seratus Lima Puluh Miliar Rupiah).
    2. Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama maupun secara individual, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan keputusan Rapat ini, termasuk menetapkan syarat-syarat pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyatakan kembali susunan pemegang saham Perseroan, menghadap dan/atau hadir di hadapan pejabat yang berwenang dan/atau Notaris untuk menandatangani akta(-akta) yang diperlukan, untuk menyampaikan keteranganketerangan, untuk membuat dan menandatangani semua dokumen-dokumen yang diperlukan, dan melakukan segala tindakan yang dianggap perlu, tanpa ada yang dikecualikan.

MATA ACARA 2:

Setuju Abstain Tidak Setuju
12.218.010.513 suara atau 98,13% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat 46.700 suara atau 0,0003751% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat 231.761.465 suara atau 1,86% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat

Keputusan Mata Acara 2 :

    1. Menyetujui untuk mengalokasikan sebanyak-banyaknya 23.000.000 (Dua Puluh Tiga Juta) lembar saham treasuri yang berasal dari pembelian kembali saham oleh Perseroan untuk dibagikan kepada karyawan Perseroan di tahun 2023 sebagai pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang atau Long Term Incentive Program (LTIP) Perseroan.
    2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil dan/atau melakukan segala tindakan dan segala pengurusan yang diperlukan dan/atau disyaratkan untuk merealisasikan pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang atau Long Term Incentive Program (LTIP) tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jakarta, 15 Mei 2023
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk
Direksi

RINGKASAN RISALAH RUPSLB 15 Mei 2023