9. PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk

 

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15”), Direksi PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:

A. Pada:

Hari / Tanggal : Kamis / 16 Mei 2024
Pukul : 10.24 WIB – 10.59 WIB
Tempat : Raffles Jakarta, lantai 2, Djakarta Room, Ciputra World, Jl. Prof. Dr. Satrio, Kav. 3,
Jakarta 12940.
Mata acara Rapat :
    1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023.
    2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023.
    3. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.
    4. Penetapan atas gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi para anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024.
    5. Pelaporan atas hasil pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan.

 

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

DEWAN KOMISARIS

Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Joyce Soeryadjaya Kerr*
Komisaris : Indra Cahya Uno
Komisaris Independen : Sidharta Utama
Komisaris Independen : Anangga W. Roosdiono

 

DIREKSI

Presiden Direktur : Michael William P. Soeryadjaya
Direktur Keuangan : Lany Djuwita Wong
Direktur Investasi : Devin Wirawan

* hadir melalui media telekonferensi

C. Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 12.207.758.850 saham yang memiliki hak suara yang sah atau 90,1840391% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D. Dalam Rapat tersebut Pemegang Saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

E. 

Mata Acara 1 : terdapat 1 (satu) pertanyaan
Mata Acara 2 : terdapat 1 (satu) pertanyaan
Mata Acara 3 : tidak ada pertanyaan/tanggapan
Mata Acara 4 : tidak ada pertanyaan/tanggapan
Mata Acara 5 : tidak ada pertanyaan/tanggapan

F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.

G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :

MATA ACARA 1 :

Setuju Abstain Tidak Setuju
12.184.656.850 suara atau 99,8107597% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat 23.100.000 suara atau 0,1892239% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat 2.000 suara atau 0,0000164% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat

Keputusan Mata Acara 1 :

    1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Harry Widjaja, S.E., CPA dari Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja dan Rekan (firma anggota jaringan global KPMG), sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor 00069/2.1005/AU.1/05/1214-4/1/III/2024 tertanggal 15 Maret 2024 dengan pendapat “Wajar Tanpa Pengecualian”.
    2. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, maka dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dan bukan merupakan tindak pidana atau suatu pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MATA ACARA 2:

Setuju Abstain Tidak Setuju
12.184.656.850 suara atau 99,8107597% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat 23.100.000 suara atau 0,1892239% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat 2.000 suara atau 0,0000164% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat

 

Keputusan Mata Acara 2 :

  1. Menyetujui pengalokasian saldo laba Perseroan per 31 Desember 2023 sebesar Rp303.426.370.000 (tiga ratus tiga triliun empat ratus dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu Rupiah) untuk hal-hal sebagai berikut:
      1. Sebesar Rp5.000.0000.000 (lima miliar Rupiah) disisihkan sebagai cadangan wajib Perseroan;
      2. Sebesar Rp298.426.370.000 (dua ratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu Rupiah) atau sebesar Rp22 (dua puluh dua) per lembar saham akan dibayarkan sebagai dividen tunai final kepada para pemegang saham Perseroan; dan
  2. Menyetujui untuk memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tunai final termaksud, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan jadwal pembayaran, serta untuk melakukan segala tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan pembayaran dividen tunai final sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

MATA ACARA 3:

Setuju Abstain Tidak Setuju
12.151.277.550 suara atau 99,5373328% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat 23.100.000 suara atau 0,1892239% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat 33.381.300 suara atau 0,2734433% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat

 

Keputusan Mata Acara 3 :
Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, dan audit lain yang dibutuhkan Perseroan serta menetapkan honorarium serta persyaratan penunjukan lainnya, dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik pengganti, apabila Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat menjalankan tugasnya karena alasan apapun, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit.

MATA ACARA 4:

Setuju Abstain Tidak Setuju
12.151.270.150 suara atau 99,5372722% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat 23.110.400 suara atau 0,1893091% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat 33.378.300 suara atau 0,2734187% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat

 

Keputusan Mata Acara 4 :

    1. Dengan memperhatikan saran dan pendapat yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, menetapkan remunerasi bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar-besarnya Rp 17.000.000.000 (tujuh belas miliar Rupiah).
    2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan sesuai dengan struktur, kebijakan dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dengan memperhatikan saran dan pendapat yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

MATA ACARA 5:

Keputusan Mata Acara 5 :
Oleh karena hanya bersifat laporan, maka dalam Mata Acara Rapat ini tidak diambil keputusan.

Jakarta, 17 Mei 2024
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk
Direksi

 

SRTG – RINGKASAN RISALAH RUPST 2024