9. PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA “PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk”

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
“PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk”

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut POJK No. 15), Direksi PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut Rapat) yaitu:

(A).   Pada :

Hari/Tanggal :  Rabu/17 Juni 2020
Waktu : 11.00 WIB sd selesai
Tempat : Menara Karya Lantai 17, Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 Kaveling 1-2, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan;
Mata acara Rapat : 1)  Persetujuan atas rencana (i) perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) dan (ii) penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
    2)  Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan.
    3)  Persetujuan atas penggunaan saham treasuri Perseroan untuk Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan.

(B).    Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

DIREKSI    
Presiden Direktur : Michael William P. Soeryadjaya
Direktur : Lany D. Wong
Direktur : Devin Wirawan
DEWAN KOMISARIS    
Komisaris : Indra Cahya Uno

(C).     Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 2.399.738.308 saham yang memiliki hak suara yang sah atau
kurang lebih sebesar 88,55% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

(D).   Dalam Rapat tersebut pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

(E).    Mata Acara Rapat I : Tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat
Mata Acara Rapat II : Tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat 2
Mata Acara Rapat III : Tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat

(F).   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.

(G).   Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :

Mata Acara Rapat I :

Setuju Abstain Tidak Setuju
2.399.535.240 suara atau kurang lebih sebesar 99,99% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. 100 suara atau kurang lebih sebesar 0,0000042% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. 202.968 suara atau kurang lebih sebesar 0,0085% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

Keputusan Mata Acara Rapat I :

  1. Menyetujui (i) perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2018 tentang Pelanyanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) dan (ii) penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dan Perusahaan Terbuka.
  2. Menyetujui untuk menyatakan kembali Anggaran Dasar secara keseluruhan sesuai dengan standar acuan yang berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.

Mata Acara Rapat II:

Setuju Abstain Tidak Setuju
2.399.651.085 suara atau kurang lebih sebesar 99,99% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. 100 suara atau kurang lebih sebesar 0,0000042% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. 87.123 suara atau kurang lebih sebesar 0,0036% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

Keputusan Mata Acara Rapat II :

  1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan dengan jumlah maksimum sebanyak tiga puluh juta (30.000.000) saham atau sebesar-besarnya 1,105% (satu koma satu nol lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan total biaya sebesar-besarnya Rp120.000.000.000 (Seratus Dua Puluh Miliar Rupiah).
  2. Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama maupun secara individual, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan keputusan Rapat ini, termasuk menetapkan syarat-syarat pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menghadap dan/atau hadir di hadapan pejabat yang berwenang dan/atau Notaris untuk menandatangani akta(-akta) yang diperlukan, untuk menyampaikan keterangan-keterangan, untuk membuat dan menandatangani semua dokumen-dokumen yang diperlukan, dan melakukan segala tindakan yang dianggap perlu, tanpa ada yang dikecualikan.

Mata Acara Rapat III:

Setuju Abstain Tidak Setuju
2.399.535.240 suara atau kurang lebih sebesar 99,99% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. 100 suara atau kurang lebih sebesar 0,0000042% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. 202.968 suara atau kurang lebih sebesar 0,0085% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

Keputusan Mata Acara Rapat III :

  1. Menyetujui untuk mengalokasikan sebanyak-banyaknya tiga juta (3.000.000) lembar saham untuk dibagikan kepada karyawan Perseroan di tahun 2020 sebagai pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang atau Long Term Incentive (LTIP) Program Perseroan.
  2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil dan/atau melakukan segala tindakan dan segala pengurusan yang diperlukan dan/atau disyaratkan untuk merealisasikan pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang atau Long Term Incentive Program (LTIP) tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jakarta, 18 Juni 2020
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk
Direksi