7. PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk

 

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15”), Direksi PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”)  yaitu:

A. Pada:

Hari / Tanggal : Kamis / 21 April 2022
Pukul : 11.27 WIB – 12.03 WIB
Tempat : Menara Karya lantai 17,
Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 Kaveling 1-2, Jakarta 12950.
Mata acara Rapat :
  1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2021 dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2021.
  2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2021.
  3. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022.
  4. Penetapan atas gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi para anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2022.
  5. Persetujuan atas pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2022 sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2025.
  6. Pelaporan atas hasil pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan.

 

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat:

 

DEWAN KOMISARIS

Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Indra Cahya Uno
Komisaris Independen : Sidharta Utama
Komisaris Independen : Anangga W. Roosdiono

 

DIREKSI

Presiden Direktur : Michael Soeryadjaya
Direktur : Lany Djuwita Wong
Direktur : Devin Wirawan

 

C. Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 12.603.950.645 saham yang memiliki hak suara yang sah atau 93,38% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

 

D. Dalam Rapat tersebut Pemegang Saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

 

E.

Mata Acara 1 : tidak ada pertanyaan/tanggapan
Mata Acara 2 : tidak ada pertanyaan/tanggapan
Mata Acara 3 : tidak ada pertanyaan/tanggapan
Mata Acara 4 : tidak ada pertanyaan/tanggapan
Mata Acara 5 : tidak ada pertanyaan/tanggapan
Mata Acara 6 : tidak ada pertanyaan/tanggapan

 

F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :

Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.

G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :

MATA ACARA 1:

Setuju Abstain Tidak Setuju
12.591.709.945 suara atau 99,90% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat 12.153.700 suara atau 0,09% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat 87.000 suara atau 0,0006903% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat

 

Keputusan Mata Acara 1:

      1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2021, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Harry Widjaja, S.E., CPA dari Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja dan Rekan (firma anggota jaringan global KPMG) sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor 00039/2.1005/AU.1/05/1214-2/III/2022 tanggal 10 Maret 2022  dengan pendapat “Wajar Tanpa Pengecualian”.
      2. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2021 termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, maka dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2021, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan bukan merupakan tindak pidana.

 

MATA ACARA 2:

Setuju Abstain Tidak Setuju
12.602.258.145 suara atau 99,98% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat 1.605.500 suara atau 0,01% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat 87.000 suara atau 0,0006903%  dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat

 

Keputusan Mata Acara 2:

      1. Menyetujui penggunaan laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas Perseroan untuk tahun buku 2021 sebesar Dua Puluh Empat Triliun Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah (Rp24.889.900.000.000), untuk hal-hal sebagai berikut:
        1. sebesar Lima Miliar Rupiah (Rp5.000.0000.000) disisihkan sebagai cadangan wajib Perseroan;
        2. sebesar Delapan Ratus Tiga Belas Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah (Rp 813.890.100.000) atau sebesar Enam Puluh Rupiah (Rp 60) per lembar saham akan dibayarkan sebagai dividen tunai final kepada para pemegang saham Perseroan; dan
        3. sisanya akan dialokasikan untuk menambah saldo laba atau Retained Earning Perseroan.

 

      1. Menyetujui untuk memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tunai final termaksud, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan jadwal pembayaran, serta untuk melakukan segala tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan pembayaran dividen tunai final sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

 

MATA ACARA 3:

Setuju Abstain Tidak Setuju
12.577.201.790 suara atau 99,78% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat 1.609.900 suara atau 0,01% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat 25.138.955 suara atau 0,19% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat

 

Keputusan Mata Acara 3:

  1. Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan audit lain yang dibutuhkan Perseroan serta menetapkan honorarium serta persyaratan penunjukan lainnya dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat menjalankan tugasnya karena alasan apapun, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit.

 

MATA ACARA 4:

Setuju Abstain Tidak Setuju
12.602.256.945 suara atau 99,98% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat 1.605.500 suara atau 0,01% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat 88.200 suara atau 0,0006998% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat

 

Keputusan Mata Acara 4:

      1. Dengan memperhatikan saran dan pendapat yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, menetapkan remunerasi bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2022 sebesar-besarnya Lima Belas Miliar Rupiah (Rp 15.000.000.000).
      2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan sesuai dengan struktur, kebijakan dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, dengan memperhatikan saran dan pendapat yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

 

MATA ACARA 5:

Setuju Abstain Tidak Setuju
12.567.129.034 suara atau 99,70% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat 5.913.100 suara atau 0,04% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat 30.908.511 suara atau 0,24% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat

 

Keputusan Mata Acara 5:

  1. Menyetujui berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
  2. Menyetujui mengangkat kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2022 sampai dengan habisnya periode jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2025 dengan susunan sebagai berikut:

 

Presiden Direktur : Michael William P. Soeryadjaya
Direktur : Lany Djuwita Wong
Direktur : Devin Wirawan

 

Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Joyce Soeryadjaya Kerr
Komisaris : Indra Cahya Uno
Komisaris Independen : Sidharta Utama
Komisaris Independen : Anangga W. Roosdiono

 

  1. Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak subsitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan Keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan pemberitahuan atas pengangkatan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir dihadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau papat dijalankan untuk dapat terealisasinya/terwujudnya Keputusan Rapat.

 

MATA ACARA 6:

Oleh karena hanya bersifat laporan, maka dalam Mata Acara Rapat ini tidak diambil keputusan.

 

Jakarta, 22 April 2022

PT SARATOGA NVESTAMA SEDAYA Tbk

Direksi

SRTG-Ringkasan Risalah RUPS Tahunan 2022