4. PEMANGGILAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk. (“Perseroan”) – 26 Juni 2018

PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk.
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (“Rapat”)

Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa/26 Juni 2018
Waktu : 10:00 WIB – selesai
Tempat : Kantor PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk.
Lippo Kuningan Lantai 26
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-12F
Kuningan, Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2017.
Penjelasan:
Pada Agenda ini, Direksi akan menyampaikan kinerja Perseroan pada tahun 2017 dan Dewan Komisaris akan menyampaikan pelaksanaan tugas pengawasan mereka selama 2017, yang telah dimuat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan, untuk kemudian disetujui dan disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sesuai dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) jo. Pasal 10 ayat (4) huruf a dan b jo. Pasal 21 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan.

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2017.
Penjelasan:
Pada Agenda ini, Direksi akan menyampaikan rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2017, untuk kemudian disetujui oleh RUPS, sesuai dengan Pasal 71 UUPT jo. Pasal 10 ayat (4) huruf c jo. Pasal 21 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan.

3. Penetapan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2018.
Penjelasan:
Pada Agenda ini, Dewan Komisaris, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, akan mengusulkan kepada RUPS mengenai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan ditunjuk untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2018, sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) huruf c UUPT jo. Pasal 10 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar Perseroan.

4. Penetapan gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2018.
Penjelasan:
Pada Agenda ini, Dewan Komisaris akan merekomendasikan kepada RUPS untuk menyetujui hal-hal sebagai berikut:
(i) Jumlah maksimal remunerasi untuk seluruh anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2018, dengan memperhatikan saran dan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan;
(ii) Pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan rincian pembagian jumlah remunerasi kepada masing-masing anggota Dewan Komisaris, dengan memperhatikan saran dan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; dan
(iii) Pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menentukan jumlah gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lain kepada anggota Direksi untuk tahun buku 2018, sesuai dengan Pasal 96 dan 113 UUPT jo. Pasal 15 ayat (14) dan Pasal 18 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan.

5. Perubahan Susunan Direksi Perseroan
Penjelasan:
Pada Agenda ini, RUPS akan mengambil keputusan sehubungan dengan pengunduran diri salah seorang anggota Direksi Perseroan, sesuai dengan Pasal 10 ayat 4 dan Pasal 15 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan  Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

6. Laporan Direksi mengenai hasil pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program).
Penjelasan:
Pada Agenda ini, Direksi Perseroan akan melaporkan kepada para pemegang saham hasil pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang oleh Perseroan untuk tahun 2017. Agenda ini tidak memerlukan persetujuan RUPS. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah sebagai berikut:

1. Persetujuan rencana pembelian kembali saham Perseroan.
Penjelasan:
Pada Agenda ini, Direksi akan menyampaikan rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali atas saham Perseroan, untuk kemudian disetujui oleh RUPS, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka tanggal 21 Juni 2017. Informasi sehubungan dengan rencana pembelian kembali saham ini telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 18 Mei 2018.

2. Persetujuan penggunaan saham treasury Perseroan untuk Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program).
Penjelasan:
Pada Agenda ini, Direksi akan menyampaikan rencana Perseroan untuk menggunakan saham dalam treasury yang berasal dari pembelian kembali saham untuk Program Insentif Jangka Panjang untuk periode Juli 2018 hingga Juni 2019, untuk kemudian disetujui oleh RUPS, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka tanggal 21 Juni 2017.

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang saham Perseroan. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi.

2. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau bukti jati diri lainnya baik yang memberi kuasa maupun yang diberi kuasa sebelum memasuki ruangan Rapat. Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum diminta untuk membawa fotokopi akta dan/atau dokumen yang menunjukkan susunan pengurus yang terakhir. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau di bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka rekening efeknya.

3. Yang berhak menghadiri dan diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di penitipan kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham, pada hari Kamis, tanggal 31 Mei 2018.
4. Pemegang saham Perseroan yang tidak hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara.

5. Formulir surat kuasa dapat diperoleh selama jam kerja di:

Kantor Perseroan
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk.
Menara Karya Lantai 15
Jl. HR Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2, Jakarta 12950
Telp: +62 21- 5794 4355
Fax: +62 21- 5794 4356

Kantor Biro Administrasi Efek
PT Datindo Entrycom
Puri Datindo – Wisma Sudirman
Jl. Hayam Wuruk No. 28
Jakarta 10210, Indonesia
Telp: +62 21-350 8077 (Hunting)
Fax: +62 21-350 8078

6. Surat kuasa yang telah diisi lengkap harus sudah diterima kembali oleh Perseroan selambat-lambatnya pada hari Kamis, tanggal 21 Juni 2018 sampai dengan pukul 16:00 WIB melalui kantor Perseroan atau Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom.

7. Sesuai ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta peraturan pasar modal lainnya, bahan terkait Agenda Rapat telah tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal Pemanggilan ini, termasuk di antaranya Laporan Tahunan Perseroan. Salinan dokumen fisik dapat diberikan kepada pemegang saham atas permintaan tertulis kepada Sekretaris Perusahaan.

8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat sedikitnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

Jakarta, 4 Juni 2018
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk.
Direksi