2. Invitation to AGMS and EGMS 22 May 2019
SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk.
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (RUPST and RUPSLB secara bersama-sama selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 22 Mei 2019
Waktu : 10.00 WIB – selesai
Tempat : Adaro Institute, Gedung Cyber II Lantai 26,
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 No.13
Jakarta 12950, Indonesia
Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
RUPST
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan untuk tahun buku 2018 dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2018, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2018.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan kinerja Perseroan pada tahun 2018 dan Dewan Komisaris Perseroan akan menyampaikan pelaksanaan tugas pengawasan mereka selama tahun 2018, yang telah dimuat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan, untuk kemudian disetujui dan disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat 1 Undang- Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) jo. Pasal 10 ayat (4) huruf a dan b jo. Pasal 21 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan.
2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2018.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana penggunaan sebagian dari saldo laba Perseroan yang tercatat dalam Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2018 untuk dibagikan sebagai dividen,untuk kemudian disetujui oleh RUPST.
3. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, mengingat rekomendasi penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik masih dalam proses oleh Komite Audit Perseroan, maka Dewan Komisaris Perseroan mengusulkan untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019. Pemberian kuasa dan kewenangan ini mempertimbangkan rencana Perseroan untuk melakukan proses seleksi terhadap Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan ditunjuk
4. Persetujuan atas penetapan gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi para anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2019.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, Dewan Komisaris Perseroan akan merekomendasikan kepada RUPST untuk menyetujui hal-hal sebagai berikut:
(i) Jumlah maksimal remunerasi untuk seluruh anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2019, dengan memperhatikan saran dan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan;
(ii) Pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan rincian pembagian jumlah remunerasi kepada masing-masing anggota Dewan Komisaris, dengan memperhatikan saran dan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; dan
(iii) Pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menentukan jumlah gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lain kepada anggota Direksi untuk tahun buku 2019, sesuai dengan ketentuan Pasal 96 dan 113 UUPT jo. Pasal 15 ayat (14) dan Pasal 18 ayat
(7) Anggaran Dasar Perseroan.
5. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, RUPST akan mengambil keputusan sehubungan dengan adanya usulan dari pemegang saham utama Perseroan terkait perubahan susunan pengurus Perseroan, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (4) huruf e Anggaran Dasar Perseroan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
6. Pelaporan atas hasil pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan melaporkan kepada para pemegang saham hasil pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang oleh Perseroan untuk tahun 2018. Mata acara ini hanya bersifat laporan dan oleh karenanya tidak memerlukan persetujuan RUPST.
RUPSLB
1. Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali atas saham Perseroan, guna disetujui oleh RUPSLB, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK No. 30/2017”). Informasi sehubungan dengan rencana pembelian kembali saham ini telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 15 April 2019.
2. Persetujuan atas penggunaan saham treasuri Perseroan untuk Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana Perseroan untuk menggunakan saham dalam treasuri yang berasal dari pembelian kembali saham untuk Program Insentif Jangka Panjang untuk periode Juli 2018 hingga Mei 2019, untuk kemudian disetujui oleh RUPSLB, sesuai dengan POJK No. 30/2017.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang saham Perseroan. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi.
2. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk atau bukti jati diri lainnya baik yang memberi kuasa maupun yang diberi kuasa sebelum memasuki ruangan Rapat. Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum diminta untuk membawa salinan akta dan/atau dokumen yang menunjukkan susunan pengurus yang terakhir. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau di bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka rekening efeknya.
3. Yang berhak menghadiri dan diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di penitipan kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham, pada hari Senin, 29 April 2019. 4. Pemegang saham Perseroan yang tidak hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara.
5. Formulir surat kuasa dapat diperoleh selama jam kerja di:
Kantor Perseroan | Kantor Biro Administrasi Efek |
---|---|
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. | PT Datindo Entrycom |
Menara Karya lantai 15 Jl. HR Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2 Jakarta 12950, Indonesia |
Puri Datindo – Wisma Sudirman Jl. Hayam Wuruk No. 28 Jakarta 10210, Indonesia |
Telp.: +62 21- 5794 4355 Faksimili: +62 21- 5794 4356 |
Telp.: +62 21-350 8077 (Hunting) Faksimili: +62 21-350 8078 |
6. Surat kuasa yang telah diisi lengkap harus sudah diterima kembali oleh Perseroan selambat-lambatnya pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2019 sampai dengan pukul 16.00 WIB melalui kantor Perseroan atau Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom.
7. Sesuai ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta peraturan pasar modal lainnya, bahan terkait mata acara Rapat telah tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal Pemanggilan ini, termasuk di antaranya Laporan Tahunan Perseroan. Salinan dokumen fisik dapat diberikan kepada pemegang saham atas permintaan tertulis kepada Sekretaris Perusahaan.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat sedikitnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 30 April 2019
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk.
Direksi