KETERBUKAAN INFORMASI RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk. (“Perseroan”)


                                                   PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk.
                                          (“Perseroan”)

A. Pendahuluan
Perseroan berencana untuk melakukan Pembelian Kembali Saham atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan dan tercatat pada PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”).
Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Bapepam dan LK No. XI.B.2 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan
Publik, lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-105/BL/2010 tanggal 13 April 2010 (“Peraturan
XI.B.2”).

B. Perkiraan Jadwal, Perkiraan Biaya Pembelian Kembali Saham Dan Perkiraan Jumlah Nilai Nominal Seluruh
Saham Yang Akan Dibeli Kembali
– Perkiraan Jadwal
Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan setelah Perseroan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“RUPSLB”) pada tanggal 26 April 2017. Periode Pembelian Saham akan
dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2017.
– Biaya Pembelian Kembali Saham
Biaya yang akan dikeluarkan oleh pelaksanaan Pembelian Kembali Saham adalah sebanyak-banyaknya sekitar
Rp78.000.000.000 (tujuh puluh delapan miliar Rupiah) termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya
sehubungan dengan Pembelian Kembali Saham.
– Perkiraan Jumlah Nilai Nominal Atas Pembelian Kembali Saham
Jumlah saham yang akan dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 0,737% (nol koma tujuh tiga tujuh persen)
dari modal disetor Perseroan atau maksimum sebanyak 20.000.000 (dua puluh juta) saham.

C. Penjelasan, Pertimbangan Dan Alasan Dilakukannya Pembelian Kembali Saham Perseroan
Perseroan berencana untuk menggunakan saham yang diperoleh dari Pembelian Kembali Saham untuk memenuhi
kebutuhan Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan program Long Term Incentive Program kepada karyawan.

D. Perkiraan Menurunnya Pendapatan Perseroan Sebagai Akibat Dari Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
dan Dampak Atas Biaya Pembiayaan Perseroan
Perseroan memperkirakan tidak ada dampak terhadap penurunan pendapatan atas pelaksanaan Pembelian Kembali
Saham.

E. Proforma Laba Per Saham Perseroan Setelah Rencana Pembelian Kembali Saham Dilaksanakan, Dengan
Mempertimbangkan Menurunnya Pendapatan
Tidak ada implikasi karena jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak material.

F. Pembatasan Harga Saham Untuk Pembelian Kembali Saham
Perseroan akan membatasi harga Pembelian Kembali Saham maksimal sebesar Rp3.900 (tiga ribu sembilan ratus
Rupiah) per saham. Harga Pembelian Kembali Saham akan ditentukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan XI.B.2.

G. Pembatasan Jangka Waktu Pembelian Kembali Saham
Pembelian Kembali Saham direncanakan akan dilaksanakan terhitung setelah Perseroan memperoleh persetujuan dari
RUPSLB, yaitu mulai pada tanggal 26 April 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.

H. Metode Yang Akan Digunakan Untuk Membeli Kembali Saham
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan baik melalui Bursa maupun di luar Bursa. Perseroan akan menunjuk
anggota Bursa untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham melalui Bursa.

I. Analisis Dan Pembahasan Manajemen Mengenai Pengaruh Pembelian Kembali Saham Terhadap Kegiatan
Usaha Dan Pertumbuhan Perseroan Di Masa Mendatang
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham diharapkan tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional
Perseroan dikarenakan Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup baik untuk menjalankan kegiatan usaha
Perseroan.

                                                                           Jakarta, 20 Maret 2017
                                                                                      Direksi