KETERBUKAAN INFORMASI RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk. (“Perseroan”)
A. Pendahuluan
Perseroan berencana untuk melakukan Pembelian Kembali Saham atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat pada PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”).
Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka tanggal 21 Juni 2017 (“POJK 30/2017”).
B. Perkiraan Jadwal, Perkiraan Biaya Pembelian Kembali Saham Dan Perkiraan Jumlah Nilai Nominal Seluruh Saham Yang Akan Dibeli Kembali
– Perkiraan Jadwal
Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan setelah Perseroan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“RUPSLB”) yang akan diadakan pada tanggal 26 Juni 2018 sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan selanjutnya yang akan diadakan selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2019.
– Biaya Pembelian Kembali Saham
Biaya yang akan dikeluarkan oleh pelaksanaan Pembelian Kembali Saham adalah sebanyak-banyaknya sekitar Rp110.000.000.000 (seratus sepuluh miliar Rupiah) termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan Pembelian Kembali Saham.
– Perkiraan Jumlah Nilai Nominal Atas Pembelian Kembali Saham
Jumlah saham yang akan dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 0,737% (nol koma tujuh tiga tujuh persen) dari modal disetor Perseroan atau maksimum sebanyak 20.000.000 (dua puluh juta) saham.
C. Penjelasan, Pertimbangan Dan Alasan Dilakukannya Pembelian Kembali Saham Perseroan
Pertimbangan utama Perseroan dalam melakukan pembelian kembali saham adalah sehubungan dengan pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang kepada karyawan Perseroan. Selain itu, Perseroan memandang bahwa harga saham Perseroan saat ini belum mencerminkan nilai/kinerja Perseroan yang sesungguhnya, walaupun Perseroan telah menunjukkan kinerja yang bagus.
Berdasarkan alasan tersebut, maka Perseroan berupaya untuk memiliki fleksibilitas yang memungkinkan Perseroan memiliki mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham Perseroan agar lebih mencerminkan nilai/kinerja Perseroan.
Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasury untuk jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) tahun, akan tetapi Perseroan dapat sewaktu-waktu melakukan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali sesuai dengan Pasal 17 POJK 30/2017 dengan cara antara lain:
(i) dijual baik di Bursa maupun di luar Bursa;
(ii) ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
(iii)pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris;
(iv)pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas; dan/atau
(v) cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
D. Perkiraan Menurunnya Pendapatan Perseroan Sebagai Akibat Dari Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham dan Dampak Atas Biaya Pembiayaan Perseroan
Perseroan memperkirakan tidak ada dampak terhadap penurunan pendapatan atas pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.
E. Proforma Laba Per Saham Perseroan Setelah Rencana Pembelian Kembali Saham Dilaksanakan, Dengan Mempertimbangkan Menurunnya Pendapatan
Tidak ada implikasi karena jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak material.
F. Pembatasan Harga Saham Untuk Pembelian Kembali Saham
Harga pelaksanaan Pembelian Kembali Saham akan mengacu pada Pasal 10 dan Pasal 11 POJK 30/2017.
G. Pembatasan Jangka Waktu Pembelian Kembali Saham
Pembelian Kembali Saham direncanakan akan dilaksanakan terhitung setelah Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB, yaitu mulai pada tanggal 26 Juni 2018 sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan selanjutnya yang akan diadakan selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2019.
H. Metode Yang Akan Digunakan Untuk Membeli Kembali Saham
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan baik melalui Bursa maupun di luar Bursa. Perseroan akan menunjuk PT Mahakarya Artha Securities sebagai anggota Bursa untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan melalui Bursa.
I. Analisis Dan Pembahasan Manajemen Mengenai Pengaruh Pembelian Kembali Saham Terhadap Kegiatan Usaha Dan Pertumbuhan Perseroan Di Masa Mendatang
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham diharapkan tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan dikarenakan Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup baik untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
Jakarta, 18 Mei 2018
Direksi