8. PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15”), Direksi PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:
A. Pada :
Hari / Tanggal | : | Rabu / 28 April 2021 |
Pukul | : | 11.00 – 11.15 WIB |
Tempat | : | Menara Karya lantai 17, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kaveling 1-2, Jakarta 12950. |
Mata acara Rapat | : | |
Persetujuan atas rencana Pemecahan Nilai Nominal Saham (Stock Split) Perseroan.Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan.Persetujuan atas penggunaan saham treasuri Perseroan untuk Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan. |
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
DEWAN KOMISARIS Komisaris Independen | : | Sidharta Utama |
DIREKSI Direktur | : | Devin Wirawan |
C. Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 2.448.063.898 saham yang memiliki hak suara yang sah atau 90,8744735% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Dalam Rapat tersebut Pemegang Saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
E.
Mata Acara 1 : tidak ada pertanyaan/tanggapan
Mata Acara 2 : tidak ada pertanyaan/tanggapan
Mata Acara 3 : tidak ada pertanyaan/tanggapan
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.
G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :
MATA ACARA 1 :
Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
---|---|---|
2.448.063.898 suara atau 100% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | Tidak ada | Tidak ada |
Keputusan Mata Acara I :
- Menyetujui untuk melakukan pemecahan nilai nominal saham dengan rasio 1:5, dimana setiap lembar saham dengan nilai nominal Rp100 akan berubah menjadi 5 lembar saham dengan nilai nominal Rp20, dengan rincian perbandingan jumlah dan nilai nominal saham Perseroan sebelum dan setelah pemecahan nilai nominal saham adalah:
KeteranganSebelum Pemecahan Nilai Nominal SahamSetelah Pemecahan Nilai Nominal SahamNilai NominalRp.100 per sahamRp.20 per sahamJumlah Saham2,712,967,000 lembar13,564,835,000 lembarTotal Modal Ditempatkan dan DisetorRp.271,296,700,000Rp.271,296,700,000 - Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengubah Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan, menyatakan kembali susunan pemegang saham Perseroan, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.
MATA ACARA 2:
Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
---|---|---|
2.448.063.898 suara atau 100% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | Tidak ada | Tidak ada |
Keputusan Mata Acara II :
- Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan dengan jumlah maksimum sebanyak dua puluh lima juta (25.000.000) lembar saham atau sebesar-besarnya nol koma sembilan dua dua persen (0,922%) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan total biaya sebesar-besarnya Seratus Lima Puluh Miliar Rupiah (Rp. 150.000.000.000).
- Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama maupun secara individual, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan keputusan Rapat ini, termasuk menetapkan syarat-syarat pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyatakan kembali susunan pemegang saham Perseroan, menghadap dan/atau hadir di hadapan pejabat yang berwenang dan/atau Notaris untuk menandatangani akta(-akta) yang diperlukan, untuk menyampaikan keterangan-keterangan, untuk membuat dan menandatangani semua dokumen-dokumen yang diperlukan, dan melakukan segala tindakan yang dianggap perlu, tanpa ada yang dikecualikan.
MATA ACARA 3:
Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
---|---|---|
2.443.081.247 suara atau 99,7964656% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | Tidak ada | 4.982.651 suara atau 0,2035344% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat |
Keputusan Mata Acara III :
1. Menyetujui untuk mengalokasikan sebanyak-banyaknya enam juta (6.000.000) lembar saham untuk dibagikan kepada karyawan Perseroan di tahun 2021 sebagai pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang atau Long Term Incentive Program (LTIP) Perseroan.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil dan/atau melakukan segala tindakan dan segala pengurusan yang diperlukan dan/atau disyaratkan untuk merealisasikan pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang atau Long Term Incentive Program (LTIP) tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 30 April 2021
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk.
Board of Directors