7. PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15”), Direksi PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:
A. Pada :
Hari / Tanggal | : | Senin / 15 Mei 2023 |
Pukul | : | 11.12 WIB – 11.27 WIB |
Tempat | : | Adaro Institute, Gedung Cyber 2, Lantai 26 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kaveling 13, Jakarta 12950. |
Meeting Agenda | : |
|
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris | : | Edwin Soeryadjaya |
Komisaris | : | Joyce Soeryadjaya Kerr |
Komisaris | : | Indra Cahya Uno |
Komisaris Independen | : | Sidharta Utama |
Komisaris Independen | : | Anangga W. Roosdiono |
DIREKSI
Presiden Direktur | : | Michael William P. Soeryadjaya |
Direktur Keuangan | : | Lany Djuwita Wong |
Direktur Investasi | : | Devin Wirawan |
C. Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 12.449.818.678 saham yang memiliki hak suara yang sah atau 92,11% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Dalam Rapat tersebut Pemegang Saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
E.
Mata Acara 1 | : | tidak ada pertanyaan/tanggapan |
Mata Acara 2 | : | tidak ada pertanyaan/tanggapan |
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.
G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :
MATA ACARA 1 :
Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
12.247.475.350 suara atau 98,37% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat |
4.833.285 suara atau 0,03% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 197.510.043 suara atau 1,58% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat |
Keputusan Mata Acara 1 :
-
- Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan dengan jumlah maksimum sebanyak 50.000.000 (Lima Puluh Juta) lembar saham atau sebanyak-banyaknya 0,36% (nol koma tiga enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan total biaya sebesar-besarnya Rp.150.000.000.000 (Seratus Lima Puluh Miliar Rupiah).
- Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama maupun secara individual, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan keputusan Rapat ini, termasuk menetapkan syarat-syarat pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyatakan kembali susunan pemegang saham Perseroan, menghadap dan/atau hadir di hadapan pejabat yang berwenang dan/atau Notaris untuk menandatangani akta(-akta) yang diperlukan, untuk menyampaikan keteranganketerangan, untuk membuat dan menandatangani semua dokumen-dokumen yang diperlukan, dan melakukan segala tindakan yang dianggap perlu, tanpa ada yang dikecualikan.
MATA ACARA 2:
Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
12.218.010.513 suara atau 98,13% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 46.700 suara atau 0,0003751% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 231.761.465 suara atau 1,86% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat |
Keputusan Mata Acara 2 :
-
- Menyetujui untuk mengalokasikan sebanyak-banyaknya 23.000.000 (Dua Puluh Tiga Juta) lembar saham treasuri yang berasal dari pembelian kembali saham oleh Perseroan untuk dibagikan kepada karyawan Perseroan di tahun 2023 sebagai pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang atau Long Term Incentive Program (LTIP) Perseroan.
- Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil dan/atau melakukan segala tindakan dan segala pengurusan yang diperlukan dan/atau disyaratkan untuk merealisasikan pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang atau Long Term Incentive Program (LTIP) tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 15 Mei 2023
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk
Direksi