7. PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15”), Direksi PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:
A. Pada:
Hari / Tanggal | : | Kamis / 21 April 2022 |
Pukul | : | 11.27 WIB – 12.03 WIB |
Tempat | : | Menara Karya lantai 17, Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 Kaveling 1-2, Jakarta 12950. |
Mata acara Rapat | : | |
|
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris | : | Edwin Soeryadjaya |
Komisaris | : | Indra Cahya Uno |
Komisaris Independen | : | Sidharta Utama |
Komisaris Independen | : | Anangga W. Roosdiono |
DIREKSI
Presiden Direktur | : | Michael Soeryadjaya |
Direktur | : | Lany Djuwita Wong |
Direktur | : | Devin Wirawan |
C. Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 12.603.950.645 saham yang memiliki hak suara yang sah atau 93,38% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Dalam Rapat tersebut Pemegang Saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
E.
Mata Acara 1 | : | tidak ada pertanyaan/tanggapan |
Mata Acara 2 | : | tidak ada pertanyaan/tanggapan |
Mata Acara 3 | : | tidak ada pertanyaan/tanggapan |
Mata Acara 4 | : | tidak ada pertanyaan/tanggapan |
Mata Acara 5 | : | tidak ada pertanyaan/tanggapan |
Mata Acara 6 | : | tidak ada pertanyaan/tanggapan |
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.
G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :
MATA ACARA 1:
Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
12.591.709.945 suara atau 99,90% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 12.153.700 suara atau 0,09% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 87.000 suara atau 0,0006903% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat |
Keputusan Mata Acara 1:
-
-
- Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2021, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Harry Widjaja, S.E., CPA dari Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja dan Rekan (firma anggota jaringan global KPMG) sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor 00039/2.1005/AU.1/05/1214-2/III/2022 tanggal 10 Maret 2022 dengan pendapat “Wajar Tanpa Pengecualian”.
- Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2021 termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, maka dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2021, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan bukan merupakan tindak pidana.
-
MATA ACARA 2:
Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
12.602.258.145 suara atau 99,98% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 1.605.500 suara atau 0,01% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 87.000 suara atau 0,0006903% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat |
Keputusan Mata Acara 2:
-
-
- Menyetujui penggunaan laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas Perseroan untuk tahun buku 2021 sebesar Dua Puluh Empat Triliun Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah (Rp24.889.900.000.000), untuk hal-hal sebagai berikut:
- sebesar Lima Miliar Rupiah (Rp5.000.0000.000) disisihkan sebagai cadangan wajib Perseroan;
- sebesar Delapan Ratus Tiga Belas Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah (Rp 813.890.100.000) atau sebesar Enam Puluh Rupiah (Rp 60) per lembar saham akan dibayarkan sebagai dividen tunai final kepada para pemegang saham Perseroan; dan
- sisanya akan dialokasikan untuk menambah saldo laba atau Retained Earning Perseroan.
- Menyetujui penggunaan laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas Perseroan untuk tahun buku 2021 sebesar Dua Puluh Empat Triliun Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah (Rp24.889.900.000.000), untuk hal-hal sebagai berikut:
-
-
-
- Menyetujui untuk memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tunai final termaksud, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan jadwal pembayaran, serta untuk melakukan segala tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan pembayaran dividen tunai final sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
-
MATA ACARA 3:
Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
12.577.201.790 suara atau 99,78% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 1.609.900 suara atau 0,01% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 25.138.955 suara atau 0,19% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat |
Keputusan Mata Acara 3:
- Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan audit lain yang dibutuhkan Perseroan serta menetapkan honorarium serta persyaratan penunjukan lainnya dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat menjalankan tugasnya karena alasan apapun, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit.
MATA ACARA 4:
Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
12.602.256.945 suara atau 99,98% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 1.605.500 suara atau 0,01% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 88.200 suara atau 0,0006998% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat |
Keputusan Mata Acara 4:
-
-
- Dengan memperhatikan saran dan pendapat yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, menetapkan remunerasi bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2022 sebesar-besarnya Lima Belas Miliar Rupiah (Rp 15.000.000.000).
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan sesuai dengan struktur, kebijakan dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, dengan memperhatikan saran dan pendapat yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
-
MATA ACARA 5:
Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
12.567.129.034 suara atau 99,70% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 5.913.100 suara atau 0,04% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat | 30.908.511 suara atau 0,24% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat |
Keputusan Mata Acara 5:
- Menyetujui berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
- Menyetujui mengangkat kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2022 sampai dengan habisnya periode jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2025 dengan susunan sebagai berikut:
Presiden Direktur | : | Michael William P. Soeryadjaya |
Direktur | : | Lany Djuwita Wong |
Direktur | : | Devin Wirawan |
Presiden Komisaris | : | Edwin Soeryadjaya |
Komisaris | : | Joyce Soeryadjaya Kerr |
Komisaris | : | Indra Cahya Uno |
Komisaris Independen | : | Sidharta Utama |
Komisaris Independen | : | Anangga W. Roosdiono |
- Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak subsitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan Keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan pemberitahuan atas pengangkatan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir dihadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau papat dijalankan untuk dapat terealisasinya/terwujudnya Keputusan Rapat.
MATA ACARA 6:
Oleh karena hanya bersifat laporan, maka dalam Mata Acara Rapat ini tidak diambil keputusan.
Jakarta, 22 April 2022
PT SARATOGA NVESTAMA SEDAYA Tbk
Direksi