2. SRTG – Panggilan RUPST LB 21 April 2022
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA TBK
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (RUPST and RUPSLB secara bersama-sama selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada:
Hari/Tanggal | Kamis, 21 April 2022 |
Waktu | 11.00 WIB – Selesai |
Tempat | Menara Karya, Lantai 17 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2 Jakarta 12950 |
Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
RUPST
1 . Persetujuan atas Laporan Tahunan untuk tahun buku 2021 dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2021.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan meminta persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) atas kinerja Perseroan pada tahun 2021 dan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris selama tahun 2021, yang telah imuat
dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2021, sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perucmdndang-undangan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UUPT”) jo. Pasal 10 ayat (4) huruf a dan b jo. Pasal 22 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan.
2 . Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2021.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2021, sesuai dengan Pasal 70 dan 71 UUPT dan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan.
3. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022.
Penjelasan:
Mengingat penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik masih dalam proses oleh Dewan Komisaris Perseroan, maka Direksi Perseroan mengusulkan untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan
masukan dan usulan dari Komite Audit, untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan audit lain yang dibutuhkan Perseroan,
sesuai dengan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
4. Persetujuan atas penetapan gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi para anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2022.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan meminta kepada RUPS untuk menyetujui hal-hal sebagai berikut:
- Jumlah maksimal remunerasi untuk seluruh anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2022, dengan memperhatikan saran dan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; dan
- Pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menentukan jumlah gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lain kepada anggota Direksi untuk tahun buku 2022,
sesuai dengan Pasal 96 dan 113 UUPT jo. Pasal 16 ayat (14) dan Pasal 19 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan.
5. Persetujuan atas pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2022 sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2025.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, sehubungan dengan persetujuan atas pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang berakhir masa jabatannya pada penutupan RUPST ini. Pemegang saham mengusulkan untuk mengangkat kembali seluruh Direksi dan Dewan Komisaris untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPST tahun 2022 sampai dengan penutupan RUPST tahun 2025 sehubungan dengan Pasal 16 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
6. Report on the implementation result of the Long Term Incentive Program of the Company.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan melaporkan kepada para Pemegang Saham hasil pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang oleh Perseroan untuk tahun 2021. Mata acara ini tidak memerlukan persetujuan RUPS.
RUPSLB
1. Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali atas saham Perseroan, untuk kemudian disetujui oleh RUPS, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2017 tentang
Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 30/2017”). Informasi sehubungan dengan rencana pembelian kembali saham ini telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 15 Maret 2022.
2. Persetujuan atas penggunaan saham treasuri Perseroan untuk Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana Perseroan untuk menggunakan saham treasuri Perseroan yang berasal dari pembelian kembali saham Perseroan. Saham treasuri Perseroan tersebut akan digunakan untuk Program Insentif
Jangka Panjang Perseroan yang akan dibagikan sejak tanggal penutupan RUPSLB tahun 2022 sampai RUPSLB tahun 2023.
CATATAN PENTING:
1. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 29 Maret 2022 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Datindo
Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan dan/atau Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di KSEI pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 29 Maret 2022.
2. Kehadiran para Pemegang Saham dalam Rapat yang dilakukan secara elektronik dilakukan melalui fasilitas eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/.
3. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap perkembangan kondisi terkini terkait pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan mematuhi ketentuan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) serta peraturan terkait lainnya, Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan mengimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa atas kehadiran dan pengambilan suaranya (baik secara elektronik melalui eASY.KSEI atau secara tertulis) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
- a. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa kepada Pemegang Saham yaitu Surat Kuasa Konvensional yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.saratogainvestama. com atau melalui e-Proxy yang dapat diakses secara elektronik di
fasilitas/platform eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/. - – Surat Kuasa Konvensional – Pemegang Saham dapat mengunduh draf surat kuasa dalam situs web Perseroan www.saratoga-investama.com. Surat kuasa asli yang telah dilengkapi dan ditandatangani diatas materai Rp10.000,-, dikirimkan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom di Jalan Hayam Wuruk No. 28, RT.14/RW.1, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, Jakarta 10120 (“Datindo”) paling lambat pada tanggal 18 April 2022 pukul 16.00 WIB.
- – E-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari Pemegang Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik. Penerima Kuasa yang tersedia di fasilitas eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan. Informasi mengenai penerima kuasa independen yang ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui situs web Perseroan www.saratoga-investama.com.
- b. Wakil Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (“Pemegang Saham Badan Hukum”) wajib menyerahkan:
- – Salinan Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku; dan
- – Dokumen pengangkatan para anggota direksi yang menjabat, kepada Datindo paling lambat pada tanggal 18 April 2022 pukul 16.00 WIB.
- a. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa kepada Pemegang Saham yaitu Surat Kuasa Konvensional yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.saratogainvestama. com atau melalui e-Proxy yang dapat diakses secara elektronik di
4. Perseroan menyediakan bahan-bahan mata acara Rapat melalui situs web Perseroan www.saratoga-investama.com dan situs web KSEI (Fasilitas eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/) dan telah tersedia bagi para Pemegang Saham sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan Rapat diselenggarakan.
5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui fasilitas eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir (3) di atas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
6. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Pemanggilan Rapat berlaku sebagai undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan.
7. Pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik, wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang akan diberlakukan Perseroan secara ketat sebagai berikut:
-
- (i) pada saat kedatangan di gedung tempat penyelenggaraan Rapat:
- * wajib memperlihatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan menyerahkan Surat Keterangan Uji Tes Rapid Antigen atau Tes Swab PCR Covid-19 atas nama dirinya yang menunjukkan hasil negatif dari dokter rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan tanggal tes 1 (satu) hari sebelum tanggal Rapat (untuk Tes Rapid Antigen) dan 2 (dua) hari sebelum tanggal Rapat (untuk Tes Swab PCR);
- * wajib menyerahkan formulir deklarasi kesehatan yang telah diisi dengan informasi kesehatan dan perjalanannya. Formulir Deklarasi Kesehatan dapat diperoleh di situs web Perseroan www.saratoga-investama.com ; dan.
- wajib mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan (termasuk pemeriksaan suhu tubuh, dsb.), baik yang akan dilakukan oleh Perseroan maupun manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat
- (ii) setiap saat selama berada di area gedung tempat penyelenggaraan Rapat dan selama Rapat berlangsung:
- * wajib menggunakan masker 3 ply secara benar; dan
- * wajib menerapkan kebijakan physical distancing sesuai arahan Perseroan dan manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat.
- (iii) wajib segera meninggalkan gedung tempat penyelenggaraan Rapat setelah Rapat selesai.
8. Pemegang saham atau kuasanya yang tidak sehat, khususnya memiliki/merasakan gejala terinfeksi COVID-19 (seperti batuk, demam, dan/atau flu, dsb), tidak diperkenankan menghadiri Rapat.
9. Perseroan berhak untuk melarang pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri atau berada dalam ruang Rapat dan/atau gedung tempat penyelenggaraan Rapat dalam hal pemegang saham atau kuasanya tidak memenuhi protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana dijelaskan di atas.
10. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu pada kondisi perkembangan terkini terkait penanganan untuk mencegah penyebaran wabah
COVID-19.
Jakarta, 30 Maret 2022
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk
Direksi