1. PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA – pada hari Kamis, tanggal 21 April 2022, pukul 11.00 WIB
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk (“Perseroan”)
PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 21 April 2022, pukul 11.00 WIB – selesai.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
(“POJK 16”), dengan ini disampaikan bahwa Rapat akan diselenggarakan sepenuhnya secara elektronik/virtual melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Tempat penyelenggaraan, waktu dan mata acara Rapat akan disampaikan melalui pemanggilan Rapat yang akan diumumkan pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2022
dalam (i) situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) (ii) situs web Perseroan (www.saratoga-investama.com) dan (iii) platform eASY.KSEI.
Pemegang saham yang berhak hadir dan/atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari
Selasa, tanggal 29 Maret 2022 atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada hari Selasa, tanggal 29 Maret 2022.
Berdasarkan Pasal 16 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, usulan dari para pemegang saham Perseroan harus dimasukkan dalam mata acara
Rapat apabila memenuhi syarat – syarat sebagai berikut:
1. usulan diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan oleh seorang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili paling sedikit 1/20 (satu per
duapuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah;
2. usulan telah diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan Rapat, yaitu selambat-lambatnya pada hari Rabu, 23
Maret 2022; dan
3. usulan harus: (a) dilakukan dengan itikad baik; (b) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (c) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat; (d)
menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan (e) tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham Perseroan untuk berpartisipasi dalam Rapat secara elektronik/virtual dengan mengakses platform eASY.KSEI yang
disediakan oleh KSEI.
Jakarta, 15 Maret 2022
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk
Direksi