KETERBUKAAN INFORMASI RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk. (“Perseroan”)

KETERBUKAAN INFORMASI
RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk.
(“Perseroan”)

A. Pendahuluan
Perseroan berencana untuk melakukan Pembelian Kembali Saham atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan dan tercatat pada PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”).
Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka tanggal 21 Juni 2017 (“POJK 30/2017”).
B. Perkiraan Jadwal, Perkiraan Biaya Pembelian Kembali Saham Dan Perkiraan Jumlah Nilai Nominal Seluruh
Saham Yang Akan Dibeli Kembali

– Perkiraan Jadwal
Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan setelah Perseroan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“RUPSLB”) pada tanggal 25 April 2018 sampai dengan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan selanjutnya yang akan diadakan selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2019.
– Biaya Pembelian Kembali Saham
Biaya yang akan dikeluarkan oleh pelaksanaan Pembelian Kembali Saham adalah sebanyak-banyaknya sekitar
Rp110.000.000.000 (seratus sepuluh miliar Rupiah) termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya
sehubungan dengan Pembelian Kembali Saham.
– Perkiraan Jumlah Nilai Nominal Atas Pembelian Kembali Saham
Jumlah saham yang akan dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 0,737% (nol koma tujuh tiga tujuh persen)
dari modal disetor Perseroan atau maksimum sebanyak 20.000.000 (dua puluh juta) saham.
C. Penjelasan, Pertimbangan Dan Alasan Dilakukannya Pembelian Kembali Saham Perseroan
Pertimbangan utama Perseroan dalam melakukan pembelian kembali saham adalah sehubungan dengan pelaksanaan
Program Insentif Jangka Panjang kepada karyawan Perseroan. Selain itu, Perseroan memandang bahwa harga saham
Perseroan saat ini belum mencerminkan nilai/kinerja Perseroan yang sesungguhnya, walaupun Perseroan telah
menunjukkan kinerja yang bagus.

Berdasarkan alasan tersebut, maka Perseroan berupaya untuk memiliki fleksibilitas yang memungkinkan Perseroan
memiliki mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham Perseroan agar lebih mencerminkan nilai/kinerja
Perseroan.

Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasury untuk
jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) tahun, akan tetapi Perseroan dapat sewaktu-waktu melakukan pengalihan atas
saham yang telah dibeli kembali sesuai dengan Pasal 17 POJK 30/2017 dengan cara antara lain:
(i) dijual baik di Bursa maupun di luar Bursa;
(ii) ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
(iii)pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris;
(iv)pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas; dan/atau
(v) cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
D. Perkiraan Menurunnya Pendapatan Perseroan Sebagai Akibat Dari Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
dan Dampak Atas Biaya Pembiayaan Perseroan

Perseroan memperkirakan tidak ada dampak terhadap penurunan pendapatan atas pelaksanaan Pembelian Kembali
Saham.
E. Proforma Laba Per Saham Perseroan Setelah Rencana Pembelian Kembali Saham Dilaksanakan, Dengan
Mempertimbangkan Menurunnya Pendapatan

Tidak ada implikasi karena jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak material.
F. Pembatasan Harga Saham Untuk Pembelian Kembali Saham
Perseroan akan membatasi harga Pembelian Kembali Saham maksimal sebesar Rp5.500 (lima ribu lima ratus Rupiah)
per saham. Harga Pembelian Kembali Saham akan ditentukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam POJK
30/2017.
G. Pembatasan Jangka Waktu Pembelian Kembali Saham
Pembelian Kembali Saham direncanakan akan dilaksanakan terhitung setelah Perseroan memperoleh persetujuan dari
RUPSLB, yaitu mulai pada tanggal 25 April 2018 sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
selanjutnya yang akan diadakan selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2019.
H. Metode Yang Akan Digunakan Untuk Membeli Kembali Saham
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan baik melalui Bursa maupun di luar Bursa. Perseroan akan menunjuk PT
Mahakarya Artha Securities sebagai anggota Bursa untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan melalui
Bursa.
I. Analisis Dan Pembahasan Manajemen Mengenai Pengaruh Pembelian Kembali Saham Terhadap Kegiatan
Usaha Dan Pertumbuhan Perseroan Di Masa Mendatang

Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham diharapkan tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional
Perseroan dikarenakan Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup baik untuk menjalankan kegiatan usaha
Perseroan.

Jakarta, 19 Maret 2018
Direksi