1. PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA – pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024.

PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA TBK (“Perseroan”)

 PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (RUPST dan RUPSLB secara bersama-sama selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16”), dengan ini disampaikan bahwa Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik/virtual melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

Tempat penyelenggaraan, waktu dan mata acara Rapat akan disampaikan melalui pemanggilan Rapat yang akan diumumkan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 dalam (i) situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), (ii) situs web Perseroan (www.saratoga-investama.com) dan (iii) platform eASY.KSEI.

Pemegang saham yang berhak hadir dan/atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024 atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024.

Berdasarkan Pasal 16 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, usulan dari para pemegang saham Perseroan harus dimasukkan dalam mata acara Rapat apabila memenuhi syarat – syarat sebagai berikut:

  1. usulan diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan oleh seorang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili paling sedikit 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah;
  2. usulan telah diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan Rapat, yaitu selambat-lambatnya pada hari Rabu, 17 April 2024; dan
  3. usulan harus: (a) dilakukan dengan itikad baik; (b) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (c) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat; (d) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan (e) tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.

Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan mengimbau kepada para pemegang saham Perseroan untuk berpartisipasi dalam Rapat secara elektronik/virtual dengan mengakses platform eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI.

Jakarta, 5 April 2024

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk

Direksi

 

SRTG – Pengumuman RUPST LB 16 Mei 2024.pdf

8. PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM MENGENAI JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Dalam rangka melaksanakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 15 Mei 2023 yang salah satu keputusannya adalah persetujuan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2022 yaitu sebesar Rp75 (Tujuh Puluh Lima Rupiah) per saham, maka bersama ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayaran dividen tunai tersebut adalah sebagai berikut:

A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:

Keterangan

Tanggal
Penyampaian laporan jadwal pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada Bursa Efek Indonesia 17 Mei 2023
Tanggal pencatatan (record date) saham dalam Daftar Pemegang Saham untuk penetapan

hak pemegang saham guna menerima dividen tunai

26 Mei 2023
Pasar regular dan negosiasi:

·     Cum Dividen

·     Ex Dividen

 

24 Mei 2023

25 Mei 2023

Pasar tunai:

·     Cum Dividen

·     Ex Dividen

 

26 Mei 2023

29 Mei 2023

Pembagian dividen tunai 14 Juni 2023

 

B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai

  1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
  2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 26 Mei 2023 pukul 16.15 WIB atau yang disebut sebagai Record Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai.
  3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening.
  4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening bank atas nama Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 26 Mei 2023 pukul 16.00 WIB secara tertulis kepada:

 

Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28
Jakarta 10210, Indonesia
Telp: +62 21-350 8077 (Hunting)
Fax: +62 21-350 8078

 

  1. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
  2. Bagi WP Badan DN yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 29 Mei 2023 pukul 16.00 WIB.
  3. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
  4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
  5. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

Jakarta, 17 Mei 2023

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk
Direksi

 

SRTG-Pemberitahuan Jadwal Pembagian Dividen 2023

7. PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15”), Direksi PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:

A. Pada :

Hari / Tanggal : Senin / 15 Mei 2023
Pukul : 11.12 WIB – 11.27 WIB
Tempat : Adaro Institute, Gedung Cyber 2, Lantai 26
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kaveling 13, Jakarta 12950.
Meeting Agenda :
  1. Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan.
  2. Persetujuan atas penggunaan saham treasuri Perseroan untuk Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan.

 

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

DEWAN KOMISARIS

Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Joyce Soeryadjaya Kerr
Komisaris : Indra Cahya Uno
Komisaris Independen : Sidharta Utama
Komisaris Independen : Anangga W. Roosdiono

 

DIREKSI

Presiden Direktur : Michael William P. Soeryadjaya
Direktur Keuangan : Lany Djuwita Wong
Direktur Investasi : Devin Wirawan

 

C. Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 12.449.818.678 saham yang memiliki hak suara yang sah atau 92,11% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D. Dalam Rapat tersebut Pemegang Saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

E.

Mata Acara 1 : tidak ada pertanyaan/tanggapan
Mata Acara 2 : tidak ada pertanyaan/tanggapan

 

F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.

G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :

MATA ACARA 1 :

Setuju Abstain Tidak Setuju
12.247.475.350 suara atau 98,37% dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam Rapat
4.833.285 suara atau 0,03% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat 197.510.043 suara atau 1,58% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat

Keputusan Mata Acara 1 :

    1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan dengan jumlah maksimum sebanyak 50.000.000 (Lima Puluh Juta) lembar saham atau sebanyak-banyaknya 0,36% (nol koma tiga enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan total biaya sebesar-besarnya Rp.150.000.000.000 (Seratus Lima Puluh Miliar Rupiah).
    2. Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama maupun secara individual, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan keputusan Rapat ini, termasuk menetapkan syarat-syarat pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyatakan kembali susunan pemegang saham Perseroan, menghadap dan/atau hadir di hadapan pejabat yang berwenang dan/atau Notaris untuk menandatangani akta(-akta) yang diperlukan, untuk menyampaikan keteranganketerangan, untuk membuat dan menandatangani semua dokumen-dokumen yang diperlukan, dan melakukan segala tindakan yang dianggap perlu, tanpa ada yang dikecualikan.

MATA ACARA 2:

Setuju Abstain Tidak Setuju
12.218.010.513 suara atau 98,13% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat 46.700 suara atau 0,0003751% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat 231.761.465 suara atau 1,86% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat

Keputusan Mata Acara 2 :

    1. Menyetujui untuk mengalokasikan sebanyak-banyaknya 23.000.000 (Dua Puluh Tiga Juta) lembar saham treasuri yang berasal dari pembelian kembali saham oleh Perseroan untuk dibagikan kepada karyawan Perseroan di tahun 2023 sebagai pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang atau Long Term Incentive Program (LTIP) Perseroan.
    2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil dan/atau melakukan segala tindakan dan segala pengurusan yang diperlukan dan/atau disyaratkan untuk merealisasikan pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang atau Long Term Incentive Program (LTIP) tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jakarta, 15 Mei 2023
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk
Direksi

RINGKASAN RISALAH RUPSLB 15 Mei 2023

6. PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15”), Direksi PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:

A. Pada:

Hari / Tanggal : Senin / 15 Mei 2023
Pukul : 10.23 WIB – 11.06 WIB
Tempat : Adaro Institute, Gedung Cyber 2, Lantai 26
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kaveling 13, Jakarta 12950.
Mata acara Rapat :
    1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2022 dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022, serta pemberian pelunasan dan
      pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2022.
    2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2022.
    3. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.
    4. Penetapan atas gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi para anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023.
    5. Pelaporan atas hasil pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan.

 

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

DEWAN KOMISARIS

Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Joyce Soeryadjaya Kerr
Komisaris : Indra Cahya Uno
Komisaris Independen : Sidharta Utama
Komisaris Independen : Anangga W. Roosdiono

 

DIREKSI

Presiden Direktur : Michael William P. Soeryadjaya
Direktur Keuangan : Lany Djuwita Wong
Direktur Investasi : Devin Wirawan

C. Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 12.451.875.078 saham yang memiliki hak suara yang sah atau 92,13% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D. Dalam Rapat tersebut Pemegang Saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

E. 

Mata Acara 1 : terdapat 1 (satu) pertanyaan
Mata Acara 2 : terdapat 1 (satu) pertanyaan
Mata Acara 3 : tidak ada pertanyaan/tanggapan
Mata Acara 4 : tidak ada pertanyaan/tanggapan
Mata Acara 5 : tidak ada pertanyaan/tanggapan

F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.

G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :

MATA ACARA 1 :

Setuju Abstain Tidak Setuju
12.416.291.679 suara atau 99,71%
dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam Rapat
35.459.399 suara atau 0,28%
dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam Rapat
124.000 suara atau
0,0009958% dari seluruh
saham dengan hak suara yang
hadir dalam Rapat

Keputusan Mata Acara 1 :

    1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2022, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan Laporan
      Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Harry Widjaja, S.E., CPA dari
      Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja dan Rekan (firma anggota jaringan global KPMG) sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor 00045/2.1005/AU.1/05/1214-3/1/III/2023
      tertanggal 10 Maret 2023 dengan pendapat “Wajar Tanpa Pengecualian”.
    2. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2022 termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian
      Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, maka dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2022, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan bukan merupakan tindak pidana atau suatu pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MATA ACARA 2:

Setuju Abstain Tidak Setuju
12.435.314.196 suara atau 99,86%
dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam Rapat
16.436.882 suara atau 0,13%
dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam Rapat
124.000 suara atau
0,0009958% dari seluruh
saham dengan hak suara yang
hadir dalam Rapat

 

Keputusan Mata Acara 2 :

  1. Menyetujui penggunaan laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik Perseroan untuk tahun buku 2022 sebesar Rp4.616.367.000.000 (Empat Triliun Enam Ratus Enam Belas Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah), untuk hal-hal sebagai berikut:
      1. Sebesar Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah) disisihkan sebagai cadangan wajib Perseroan;
      2. Sebesar Rp1.017.362.625.000 (Satu Triliun Tujuh Belas Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) atau sebesar Rp75 (Tujuh Puluh Lima Rupiah) per
        lembar saham akan dibayarkan sebagai dividen tunai final kepada para pemegang saham Perseroan; dan
      3. Sisanya akan dialokasikan untuk menambah saldo laba atau Retained Earning Perseroan.
  2. Menyetujui untuk memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tunai final termaksud, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan jadwal pembayaran, serta untuk melakukan segala tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan pembayaran dividen tunai final sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

MATA ACARA 3:

Setuju Abstain Tidak Setuju
12.381.665.659 suara atau 99,43%
dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam Rapat
16.437.682 suara atau 0,13%
dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam Rapat
53.771.737 suara atau 0,43%
dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam Rapat

 

Keputusan Mata Acara 3 :
Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan audit lain yang dibutuhkan Perseroan serta menetapkan honorarium serta persyaratan penunjukan lainnya dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat menjalankan tugasnya karena alasan apapun, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit.

MATA ACARA 4:

Setuju Abstain Tidak Setuju
12.430.526.411 suara atau 99,82% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat 21.224.267 suara atau 0,17% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat 124.400 suara atau 0,0009990% dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam Rapat

 

Keputusan Mata Acara 4 :

    1. Dengan memperhatikan saran dan pendapat yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, menetapkan remunerasi bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
      buku 2023 sebesar-besarnya Rp17.000.000.000,00 (Tujuh Belas Miliar Rupiah ).
    2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan sesuai dengan struktur, kebijakan dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dengan memperhatikan saran dan pendapat yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

MATA ACARA 5:

Keputusan Mata Acara 5 :
Oleh karena hanya bersifat laporan, maka dalam Mata Acara Rapat ini tidak diambil keputusan.

Jakarta, 15 Mei 2023
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk
Direksi

 

RINGKASAN RISALAH RUPST 15 Mei 2023

2. SRTG – Panggilan RUPST LB 15 Mei 2023

PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA TBK.
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (RUPST dan RUPSLB secara bersama-sama selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada:

 

Hari/Tanggal Senin, 15 Mei 2023
Waktu 10.00 WIB – Selesai
Tempat Adaro Institute, Gedung Cyber 2, lantai 26
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 13
Jakarta 12950

Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:

RUPST

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan untuk tahun buku 2022 dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2022.

Penjelasan:

Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan meminta persetujuan dan pengesahan dari Rapat atas kinerja Perseroan pada tahun 2022 dan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris selama tahun 2022, yang telah dimuat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris
atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2022, sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 10 ayat (4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 78 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana diubah dengan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”).

2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2022.

Penjelasan:

Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, sesuai dengan Pasal 70 dan 71 UUPT dan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan.

3. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.

Penjelasan:

Mengingat penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik oleh Dewan Komisaris Perseroan masih sedang dalam proses, maka Direksi Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan masukan dan usulan dari Komite Audit dalam menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan audit lain yang dibutuhkan Perseroan, sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

4. Persetujuan atas penetapan gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi para anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023.

Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan meminta kepada Rapat untuk menyetujui hal-hal sebagai berikut:

  1. Jumlah maksimal remunerasi untuk seluruh anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023, dengan memperhatikan saran dan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; dan
  2. Pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menentukan jumlah gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lain kepada anggota Direksi untuk tahun buku 2023,

sesuai dengan Pasal 96 dan 113 UUPT jo. Pasal 16 ayat (14) dan Pasal 19 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan.

5. Pelaporan atas hasil pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan.

Penjelasan:

Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan melaporkan kepada para Pemegang Saham hasil pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang oleh Perseroan untuk tahun 2022. Mata acara ini hanya bersifat pelaporan dan tidak memerlukan persetujuan Rapat.

RUPSLB

1. Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan.

Penjelasan:

Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali atas saham Perseroan, untuk kemudian disetujui Rapat, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Informasi sehubungan dengan rencana pembelian kembali saham ini telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 4 April 2023.

2. Persetujuan atas penggunaan saham treasuri Perseroan untuk Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan.

Penjelasan:

Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana Perseroan untuk mengalihkan saham treasuri Perseroan yang berasal dari pembelian kembali saham Perseroan. Saham treasuri Perseroan tersebut akan dialihkan dalam rangka pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang Perseroan yang akan dibagikan sejak tanggal penutupan RUPSLB tahun 2023 sampai RUPST tahun 2024.

CATATAN PENTING:

1. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 18 April 2023 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB yang disiapkan oleh PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan dan/atau Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di KSEI pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 18 April 2023.

2. Kehadiran para Pemegang Saham dalam Rapat yang dilakukan secara elektronik dilakukan melalui fasilitas eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/.

3. Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan mengimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa atas kehadiran dan pengambilan suaranya (baik secara elektronik melalui eASY.KSEI atau secara tertulis) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan, dengan ketentuan Pemegang Saham atau Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan Perseroan. Pemegang saham atau kuasanya yang menyatakan akan hadir secara fisik namun tidak memperoleh tempat berdasarkan metode first-come-first-served dapat tetap hadir secara elektronik.

  1. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa kepada Pemegang Saham yaitu Surat Kuasa Konvensional yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.saratogainvestama.com atau melalui e-Proxy yang dapat diakses secara elektronik di fasilitas/platform eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/.
    • Surat Kuasa Konvensional – Pemegang Saham dapat mengunduh draf surat kuasa dalam situs web Perseroan www.saratoga-investama.com. Surat kuasa asli yang telah dilengkapi dan ditandatangani diatas meterai Rp10.000,-, dikirimkan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom di Jalan Hayam Wuruk No. 28, RT.14/RW.1, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, Jakarta 10120 (“Datindo”) paling
      lambat pada tanggal 10 Mei 2023 pukul 16.00 WIB.
    • E-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari Pemegang Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik. Penerima Kuasa yang tersedia di fasilitas eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan. Informasi mengenai penerima kuasa
      independen yang ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui situs web Perseroan www.saratoga-investama.com.
  2. Wakil Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (“Pemegang Saham Badan Hukum”) wajib menyerahkan:
    1. Salinan Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku; dan
    2. Dokumen pengangkatan para anggota direksi yang menjabat, kepada Datindo paling lambat pada tanggal 10 Mei 2023 pukul 16.00 WIB.

4. Perseroan menyediakan bahan-bahan mata acara Rapat melalui situs web Perseroan www.saratoga-investama.com dan situs web KSEI (Fasilitas eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/) dan telah tersedia bagi para Pemegang Saham sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat ini sampai dengan Rapat diselenggarakan.

5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan danperhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui fasilitas eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir (3) di atas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.

6. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Pemanggilan Rapat berlaku sebagai undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan.

7. Pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik, wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang akan diberlakukan Perseroan sebagai berikut:

  1. pada saat kedatangan di gedung tempat penyelenggaraan Rapat, wajib mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan (termasuk pemeriksaan suhu tubuh, dsb.), baik yang akan dilakukan oleh Perseroan maupun manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat.
  2. setiap saat selama berada di area gedung tempat penyelenggaraan Rapat dan selama Rapat berlangsung, wajib menggunakan masker 3 ply secara benar; dan
  3. wajib segera meninggalkan gedung tempat penyelenggaraan Rapat setelah Rapat selesai.

8. Pemegang saham atau kuasanya yang tidak sehat, khususnya memiliki/merasakan gejala terinfeksi COVID-19 (seperti batuk, demam, dan/atau flu, dsb), tidak diperkenankan menghadiri Rapat.

9. Perseroan berhak untuk melarang pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri atau berada dalam ruang Rapat dan/atau gedung tempat penyelenggaraan Rapat dalam hal pemegang saham atau kuasanya tidak memenuhi protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana dijelaskan di atas.

10. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu pada kondisi perkembangan terkini terkait penanganan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.

Jakarta, 19 April 2023
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk
Direksi

 

SRTG – Pemanggilan RUPST LB 15 Mei 2023.pdf